Haritsa Haritsa
Fakultas Hukum, Universitas Ichsan Gorontalo

Published : 13 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

PENERAPAN SANKSI PIDANA ANAK TERHADAP ASAS ULTIMUM REMEDIUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI GORONTALO Haritsa Asbar
MIMBAR YUSTITIA : Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia Vol 5 No 1 (2021): Juni 2021
Publisher : Universitas Islam Darul Ulum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52166/mimbar.v5i1.2738

Abstract

Penerapan asas Ultimum Remedium dilatar belakangi pemikiran pembaharuan hukum pidana (penal reform) bertujuan mengenyampingkan pemidanaan dengan alternatif sanksi selain sanksi pidana. Penelitian bertujuan penerapan asas ultimum remidium dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap anak yang berhadapan dengan dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan: 1) Penerapan sanksi tindakan terhadap anak semestinya menjadi pertimbangan hakim, untuk itu diperlukan pemahaman lebih terhadap semangat perlindungan, sehingga aparat, khususnya hakim dapat lebih mengutamakan kepentingan anak secara optimal melalui sanksi tindakan, 2) Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus diletakkan dalam kerangka perwujudan kesejahtraan anak, bukan pemenuhan prosedur hukum. Olehnya itu, perlu segera pengaplikasian secarah menyeluruh perlindungan baik sebagai korban maupun pelaku, yang benar-benar memberikan perlindungan hukum terhadap anak. Untuk itu sangat perlu diupayakan bahwa dalam proses persidangan dalam hal menentukan pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana adalah cukup dengan menjatuhkan sanksi berupa sanksi tindakan.
Urgensi Penyelesaian Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit Yudin Yunus; Rahmawati; Siti Alfisyahrin Lasori; Albert Pede; Haritsa; Safrin Salam
Jurnal Kewarganegaraan Vol 7 No 1 (2023): Juni 2023
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v7i1.4884

Abstract

Abstract Bilateral negotiations are the first attempt to solve industrial relations problems. It is interesting to study in detail the urgency of bilateral negotiations to resolve industrial relations disputes and the existence of PKB as the legal basis for implementing bilateral PKB. The research method used by the author is normative legal research, which aims to find legal principles, principles and doctrines to answer legal questions. The results of the study show that bilateral negotiations as an initial effort to resolve industrial relations disputes require a commitment of good faith in the negotiation process, collective bargaining and enforcement of collective bargaining. Prudence and prudence are also required in drafting collective labor agreements so that contract clauses do not cause losses or problems in enforcement. Keywords: Urgency. Industrial Relations, Bipartite Negotiations
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja Di Pengadilan Hubungan Industrial Yudin Yunus; A. ST. Kumala Ilyas; Kingdom Makkulawuzar; Siti Alfisyahri Lasori; Haritsa; Umar; Safrin Salam
Jurnal Kewarganegaraan Vol 7 No 1 (2023): Juni 2023
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v7i1.4887

Abstract

Abstrak Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha antar buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah berdasarkan perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan suatu hal yang pada beberapa tahun yang lalu merupakan suatu kegiatan yang sangat ditakuti oleh karyawan yang masih aktif bekerja. Permasalahan adalah, bagaimana mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan bagaimana proses hukum penyelesaian perselisihan hubungan kerja di pengadilan hubungan industrial. Perselisihan hubungan kerja terdiri dari perselisihan hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja. Perselisihan hubungan kerja pada dasarnya diselesaikan di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (Pengadilan PHI). Sebelum mencapai tahap atau tingkat Pengadilan PHI dapat menempuh tahap-tahap awal atau alternatife yang terdiri dari: 1. Lembaga Bipartit, 2. Mediasi, 3. Konsilsasi, dan 4. Arbitrase. Dengan cara tersebut, pengadilan memutuskan untuk menghukum pengusaha (tergugat), untuk membayar uang pesangon, uang THR 2013 dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima oleh penggugat, sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kata Kunci: Pengaturan Hubungan Kerja, Penyelesaian Hubungan Industri, Pekerja