Claim Missing Document
Check
Articles

Found 22 Documents
Search

Penerapan Asas Keadilan Restoratif Terhadap Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas yang Berakibat Kematian Iqbal Hannafiu Jati Wicaksono; Basri Basri; Johny Krisnan; Yulia Kurniaty
Borobudur Law and Society Journal Vol 3 No 1 (2024): Vol 3 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Magelang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31603/10006

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian, yang merupakan tindak pidana yang perlu mendapat penanganan. Munculnya asas keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian di luar pengadilan bagi kasus kecelakaan lalu lintas yang fatal menimbulkan kekhawatiran tentang kepastian hukum dan prosedurnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi kepastian hukum dan prosedur penerapan asas keadilan restoratif terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dan empiris dengan fokus pada penerapan asas keadilan restoratif dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang fatal. Sumber data meliputi data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Dalam konteks hukum, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2018 memperbolehkan penggunaan asas keadilan restoratif dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang berakibat kematian. Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Pidana Menggunakan Keadilan Restoratif, yang memberikan kepastian hukum dan prosedur. Meskipun demikian, penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang fatal masih memiliki keterbatasan ruang lingkup, dan penanganan yang bersifat signifikan belum diatur secara detail dalam aturan keadilan restoratif, menyebabkan inkonsistensi dalam penerapannya.
Perbandingan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Verbal di KUHP Lama dengan KUHP Baru Ricky Ardian Pramufianto; Johny Krisnan; Basri Basri; Yulia Kurniaty; Hary Abdul Hakim
Borobudur Law and Society Journal Vol 2 No 6 (2023): Vol 2 No 6 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Magelang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31603/10010

Abstract

Pelecehan seksual verbal, sebuah bentuk tutur kata yang bersifat seksual, belum diatur secara jelas dalam hukum pidana. Dalam KUHP lama, tindakan tersebut diatur dalam pasal-pasal yang mengacu pada perbuatan cabul dalam Buku II Kejahatan Terhadap Kesusilaan. Namun, dalam KUHP baru, yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023, pasal-pasal terkait tindak pidana kesusilaan tidak secara tegas membahas kekerasan seksual verbal. Metode penelitian yang digunakan dalam analisis ini adalah metode komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum pidana Indonesia telah mencakup aturan terkait kekerasan seksual dalam beberapa undang-undang seperti KUHP lama, KUHP baru, dan UU TPKS, namun belum ada batasan yang spesifik terkait kekerasan seksual verbal. Sebaliknya, mereka hanya menjelaskan perbuatan cabul dan pemerkosaan sebagai tindakan yang melanggar kesusilaan atau tindakan lain yang keji.