Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Jurnal Meta Hukum

RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI BAGIAN DARI PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN ANAK Muhammad Aldwi Ashary; Danialsyah; Ibnu Affan
Jurnal Meta Hukum Vol. 1 No. 3 (2022): Edisi November 2022
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (213.828 KB)

Abstract

Penerapan prinsip restoratif justice dalam menangani tindak pidana yang dilakukan oleh anak secara yuridis formil telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Rumusan masalah ini adalah bagaimana pengaturan pelaksanaan Restorative Justice terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana, bagaimana implementasi Restorative Justice sebagai perlindungan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana, bagaimana hambatan pelaksanaan Restorative Justice dalam pelaksanaan peradilan anak di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan dalam penerapan restoratif justice terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan adalah masih sangat terbatasnya baik sarana fisik bangunan tempat pelaksanaan restorative justice, maupun non fisik yaitu belum tersedianya tenaga-tenaga professional seperti dokter, psikolog, tenaga instruktur ketrampilan dan tenaga pendidik di berbagai tempat dimana anak di tempatkan selama dalam penanganan proses hukum.
PERANAN POLISI DALAM PEMBINAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT (Studi Penelitian Di Kepolisian Resor Pidie) Mursal; Ibnu Affan; Mukidi
Jurnal Meta Hukum Vol. 1 No. 3 (2022): Edisi November 2022
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (254.888 KB)

Abstract

Polmas merupakan model pemolisian yang menekankan kemitraan yang sejajar, antara polisi dengan masyarakat lokal, dalam menyelesaikan dan mengatasi setiap permasalahan sosial yang mengancam keamanan dan ketertiban, guna meningkatkan kualitas hidup warga setempat. Rumusan masalah ini adalah bagaimana pengaturan hukum pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat,bagaimana peranan Polisi dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, bagaimana hambatan kepolisani dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pidie. Kesimpulan dari pembahasan adalah peranan Polisi dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat sudah maksimal karena berkurangnya angka kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres Pidie. Di samping itu, sudah terlihat adanya sistem keamanan dan ketertiban lingkungan di tingkat kelurahan yang ada wilayah hukum Polres Pidie. Bahkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) yang sudah diterapkan dan hampir dibeberapa kelurahan telah ada Siskamling. Adanya sistem keamanan dan ketertiban masyarakat yang memadai, diindikasikan makin berkurngnya angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Pidie. Hambatan kepolisani dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kepolisian Resor Pidie dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu: faktor internal dari petugas Polmas dan faktor dari luar (eksternal) yang datangnya dari masyarakat.
PERAN POLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Abdul Rahmat Tumanggor; M Yamin Lubis; Ibnu Affan
Jurnal Meta Hukum Vol. 2 No. 2 (2023): Edisi Juli 2023
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47652/jmh.v2i2.419

Abstract

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk senantiasa melakukan upaya dalam mengurangi tingkat penyalahgunaan dan peredaraan gelap narkotika di provinsi Sumatera Utara. Pengaturan hukum peredaran narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu dimana pengedar tersebut dikenakan sanksi dengan hukuman terberat yaitu hukuman mati sebagaimana terdapat di Pasal 114 dan 119. Semangat dan tujuan dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia. Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara adalah meliputi upaya penanggulangan secara non penal policy yaitu upaya pre-emptif (penyuluhan) dan preventif (pencegahan). Upaya pre-emtif yang dilakukan adalah dilakukan patroli dialogis sedangkan upaya preventif yang dilakukan adalah dengan melakuka razia-razia di tempat-tempat hiburan malam. Upaya penanggulangan secara penal policy lebih menitikberatkan pada tindakan represif (penindakan secara langsung).Berdasarkann hasil pembahasan diketahui bahwa Kendala pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara adalah disebabkan keterbatasan personil penyidik, keterbatasan anggaran serta kemampuan penyidik dalam proses penyidikan terhadap tindak pidana narkotika.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRAJURIT TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Militer I-02 Nomor 109-K/PM.I-02/AL/XI/2022) Vindo Montana; M Yamin Lubis; Ibnu Affan
Jurnal Meta Hukum Vol. 2 No. 2 (2023): Edisi Juli 2023
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47652/jmh.v2i2.431

Abstract

Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika telah banyak dilakukan oleh penegak hukum, juga terhadap pelaku telah banyak pula yang dijatuhi putusan pengadilan dan menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan termasuk penyalahgunaan narkotika oleh oknum anggota TNI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pertanggungjawaban pidana terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 109-K/PM.I-02/AL/XI/2022 pada dasarnya merupakan suatu tindakan penjeraan sebagai upaya memberikan pembelajaran bagi anggota TNI untuk taat dan patuh terhadap aturan dan menghindar dari segala perbuatan yang dilarang karena pertanggungjawaban tersebut akan selalu melekat pada diri anggota TNI. Anggota oknum TNI yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan pidana pokok berupa penjara selama selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) serta pidana tambahan dipecat dari dinas Militer Cq.TNI AL. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 109-K/PM.I-02/AL/XI/2022 dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh oknum anggota TNI adalah perbuatan terdakwa mencerminkan sifat terdakwa yang tidak baik dan tidak patuh lagi terhadap aturan hukum yang berlaku, dengan tidak lagi meperdulikan kepentingan dan nama baik kesatuannya.