I Ketut Mertha
Unknown Affiliation

Published : 30 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Komunikasi Hukum

ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN PENERAPAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM PERSIDANGAN PERKARA PIDANA Ratmaja, I Gede Sadia Dwi; Mertha, I Ketut
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 8, No 1 (2022): Februari
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v8i1.43877

Abstract

Penelitian ini menganalisis dasar pertimbangan penerapan dokumen elektronik dalam persidangan perkara pidana. Data dikumpulkan menggunakan metode kepustakaan dengan didasarkan pada pola pendekatan ndang-undang dan konsep. Data kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif. Kedudukan dokumen elektronik sebagai bukti untuk penanganan perkara pidana umum berdasarkan UU ITE menjelaskan bahwa bukti yang bersifat elektronik menjadi alat dan perluasan pembuktian yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, dasar pertimbangan hakim menerapkan dokumen elektronik sebagai alat bukti bahwa hakim tidak diperkenankan untuk melakukan penolakan terhadap proses pemeriksaan, penolakan untuk membuat putusan, dan juga seoarang hakim dengan minimal menggunakan dua alat bukti yang sah beserta keyakinannya dapat memberikan putusan dalam persidangan perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Surat Mahkamah Agung dan putusan Mahkamah Kontitusi juga menyatakan dokumen yang bersifat elektronik dapat digunakan dalam proses persidangan perkara pidana.
ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN PENERAPAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM PERSIDANGAN PERKARA PIDANA Ratmaja, I Gede Sadia Dwi; Mertha, I Ketut
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 8 No 1 (2022): Februari
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v8i1.43877

Abstract

Penelitian ini menganalisis dasar pertimbangan penerapan dokumen elektronik dalam persidangan perkara pidana. Data dikumpulkan menggunakan metode kepustakaan dengan didasarkan pada pola pendekatan ndang-undang dan konsep. Data kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif. Kedudukan dokumen elektronik sebagai bukti untuk penanganan perkara pidana umum berdasarkan UU ITE menjelaskan bahwa bukti yang bersifat elektronik menjadi alat dan perluasan pembuktian yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, dasar pertimbangan hakim menerapkan dokumen elektronik sebagai alat bukti bahwa hakim tidak diperkenankan untuk melakukan penolakan terhadap proses pemeriksaan, penolakan untuk membuat putusan, dan juga seoarang hakim dengan minimal menggunakan dua alat bukti yang sah beserta keyakinannya dapat memberikan putusan dalam persidangan perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Surat Mahkamah Agung dan putusan Mahkamah Kontitusi juga menyatakan dokumen yang bersifat elektronik dapat digunakan dalam proses persidangan perkara pidana.