Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : REUSAM

Peradilan In Absentia terhadap Terdakwa yang Belum Di-periksa pada Tingkat Penyidikan dalam Perkara Tindak Pi-dana Korupsi Zul Akli
Jurnal Ilmu Hukum Reusam Vol 8, No 1 (2020): Mei
Publisher : LPPM Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/reusam.v8i1.2613

Abstract

Pada proses peradilan pidana, keberadaan tersangka (tahap penyidikan) dan terdakwa (tahap penuntutan) adalah mutlak. Dalam kasus pidana korupsi terdapat ketentuan tentang pemeriksaan in absentia,  yaitu sebagaimana yang diatur dalam Ketentuan Pasal 23 UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur bahwa jika terdakwa telah dipanggil dengan sah namun tidak hadir dalam sidang Pengadilan tanpa memberikan alasan yang sah maka perkara dapat diperiksa dan diputus oleh Hakim tanpa kehadirannya. Namun yang menjadi masalah adalah seringkali dalam pidana korupsi, tersangka melarikan diri, dan alamatnya tidak jelas sehingga pemanggilan tersangka tidak dapat dilakukan. Dengan alasan itu banyak kasus korupsi yang tertunda penyelesaiannya, sampai keberadaan tersangka ditemukan. Dalam penelitian ini ada dua hal yang diselesaikan yaitu alasan apakah yang dapat dijadikan dasar hukum dilaksanakannya peradilan  in absentia  terhadap terdakwa yang belum diperiksa pada tingkat penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi ?. dan Mengapa terjadi perbedaan pemahaman dalam putusan-putusan pengadilan dalam peradilan in absentia terhadap Terdakwa yang belum diperiksa pada tingkat penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi?. Penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif  dan yuridis empirik. Hasil penelitian menunjukkan, Pertama, secara normatif Alasan yang dapat dijadikan dasar hukum dilaksanakannya peradilan  in absentia terhadap terdakwa yang belum diperiksa pada tingkat penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi karena ketentuan Pasal 38 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, dalam praktek terdapat dua tradisi yang berbeda diantara para hakim yaitu, ada yang menerima dan ada yang menolak.
ILLEGAL FISHING DARI PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) Yuheni Tarida Kendal Simangunsong; Ummi Kalsum; Zul Akli
Jurnal Ilmu Hukum Reusam Vol 9, No 1 (2021): Mei
Publisher : LPPM Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/reusam.v9i1.4216

Abstract

Permasalahan illegal fishing merupakan permasalahan serius yang harus diperhatikan, karena telah menurunkan produktivitas dan hasil tangkapan secara signifikan serta telah merusak ekosistem dan sumber hayati laut. Illegal fishing telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Perikanan namun aturan tersebut menyimpang dari Hukum Acara Pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap tindak pidana illegal fishing serta mengetahui dan menjelaskan hambatan dan solusi dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap tindak pidana illegal fishing. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang berkaitan dengan illegal fishing. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penerapan Hukum Acara Pidana terhadap tindak pidana illegal fishing yaitu penangkapan dapat dilakukan untuk paling lama satu hari. Batas waktu penyelesaian perkara tindak pidana yaitu 400 hari untuk menyelesaikan suatu perkara mulai dari penyidikan sampai dengan putusan Mahkamah Agung. Sedangkan dalam Undang-Undang Perikanan penangkapan terhadap kapal dan/atau orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran di ZEEI paling lama tujuh hari. Batas waktu penyelesaian perkara illegal fishing cukup singkat yaitu 140 hari untuk menyelesaikan suatu perkara mulai dari penyidikan sampai dengan putusan Mahkamah Agung. Hambatan dalam penerapan Hukum Acara Pidan terdiri dari kewenangan penyidikan, lama penangkapan, dan jangka waktu penahanan. Berlakunya asas lex specialis derogate legi generalis telah menjadi solusi dalam penerapan Hukum Acara Pidana. Dengan ketentuan asas ini maka terhadap illegal fishing diutamakan menggunakan hukum acara Undang-Undang Perikanan dan apabila tidak diatur dalam Undang-Undang Perikanan, maka digunakan Hukum Acara Pidana. Disarankan kepada penegak hukum supaya merevisi Undang-Undang Perikanan agar penyelesaian tindak pidana illegal fishing dapat dilakukan secara optimal dan penegak hukum harus lebih mengutamakan merehabilitasi dan memulihkan suatu keadaan daripada memenjarakan pelaku tindak pidana illegal fishing serta kepada masyarakat supaya norma hukum tersebut diatur agar bisa disesuaikan dan dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat itu sendiri jangan sampai masyarakat bertindak sewenang-wenangnya seperti menyuap.
Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat yang Terpapar Limbah B3 Zainal Abidin; Zul Akli; Johari J
Jurnal Ilmu Hukum Reusam Vol 8, No 2 (2020): November
Publisher : LPPM Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/reusam.v8i2.3660

Abstract

This research examines the legal protection of people who are victims of the B3 madical waste. This research is a qualitative research with literature study. The main sources in this research are written sources in the form of books, research results, and laws which  related to the issue. The results showed that the law provides protection to people who are exposed to the B3 madical waste, both criminal and civil law.  When  a dispute happening between the community and the company, the solution can be done in two ways, litigation and non-litigation. Settlement of environmental disputes through channels outside the court according to Article 85 paragraph (3) can only be done by using the services of a mediator and / or arbitrator to help resolve the dispute. Active community participation can be carried out by referring to Article 86 of the PPLH Law by establishing a free and impartial environmental dispute resolution institution facilitated by the government and local governments.
PERANAN PENASEHAT HUKUM DALAM PENDAMPINGAN TERSANGKA DI TINGKAT PENYIDIKAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT (Studi Kasus Polres Kabupaten Bireuen) Maulida Maulida; Zul Akli; Nurarafah Nurarafah
Jurnal Ilmu Hukum Reusam Vol 10, No 1 (2022): Vol 10, No 1 (2022): Mei
Publisher : LPPM Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/reusam.v10i1.8911

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengentahui peranan penasehat hukum dalam pendampingan penyidikan di polres Bireuen dan hambatan yang dihadapi penasehat hukum dalam pendampingan penyidikan, serta menelaah terkait upaya yang dilakukan penasehat hukum untuk mencegah terjadinya . Penasehat hukum merupakan suatu profesi yang memberikan jasa hukum, dimana berperan sebagai pendamping, pemberi pendapat hukum, atau menjadi kuasa hukum terhadap kliennya. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif dan sifat penelitiannya deskriptif dengan lokasi penelitian di polres Bireuen. Hasil penelitian menyebutkan bahwa peranan penasehat hukum dalam pendampingan tersangka di tingkat penyidikan berdasarkan Pasal 115 ayat (1) KUHAP yaitu dengan cara melihat serta mendengar.Hambatan yang dihadapi berbeda seperti keleluasaan yang diberikan sangat terbatas untuk ikut hadir dalam proses pemeriksaan, sering terjadi terhadap penasehat hukum, dan sering masalah yang antara penasehat hukum dan penyidik. Adapun upaya yang dapat dilakukan penasehat hukum yaitu dengan mengajukan gugatan ke sidang Praperadilan. dan sering terjadi hukum yang berbeda antara penasehat hukum dan penyidik. Adapun upaya yang dapat dilakukan penasehat hukum yaitu dengan mengajukan gugatan ke sidang Praperadilan. dan sering terjadi hukum yang berbeda antara penasehat hukum dan penyidik. Adapun upaya yang dapat dilakukan penasehat hukum yaitu dengan mengajukan gugatan ke sidang Praperadilan.