Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : MUAMALATUNA

Implementasi Akad Murabahah Terhadap Platform Peer to Peer Lending Muhammad Irkham Firdaus; Devid Frastiawan Amir Sup; Annas Syams Rizal Fahmi; May Shinta Retnowati; Muhammad Abdul Aziz
MUAMALATUNA Vol 13 No 1 (2021): Januari-Juni 2021
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/mua.v13i1.4582

Abstract

Peer to peer lending menjadi solusi terbaik bagi para pengusaha UMKM, sehingga perkembangan start-up ini sangat cepat. Kemudahan dalam mekanisme yang ditawarkan menjadi faktor utama percepatan pertumbuhan start-up ini. Maka mulai berkembang beberapa platform peer to peer lending di Indonesia. Namun sistem yang digunakan masih berlandaskan pada sistem ekonomi konvensional, yang masih mengambil keuntungan dengan sitem bunga. Sementara bunga sangat dilarang dalam Islam, karena bunga dalam ekonomi Islam dianalogikan sebagai riba. Sedangkan dalam fiqh muamalah, transaksi yang halal adalah transaksi yang terlepas dari unsur-unsur maghrib (maisyir, gharar, dan riba). Supaya transaksi peer to peer lending terlepas dari unsur-unsur maghrib, maka peneliti akan membuat desain peer to peer lending yang sesuai dengan prinsip ekonomi Islam, dengan mengimplementasi akad murabahah pada transaksi peer to peer lending. Sehingga keuntungan yang diambil tidak menggunakan sistem riba. Penellitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif-kepustakaan. Kesimpulan yang didapat adalah supaya transaksi peer to peer lending terhindar dari unsu-unsur maisyir, gharar, dan riba (maghrib), maka dapat diterapkan akad murabahah pada transaksi ini. Akad murabahah diterapakan pada ketiga pihak layanan peer to peer lending atau hanya pada kedua pihak saja, yaitu pihak pemberi pinjaman (lender) dan pihak penerima pinjaman (borrower). Penyelenggara layanan dan pihak memberi pinjaman berperan sebagai ba’i (penjual) dan penerima pinjaman berperan sebagai musytari (pembeli) selaku pihak yang mengajuakan pembiayaan untuk pembelian suatu barang yang dibutuhkan.