Persewaan alat outdoor merupakan salah satu bentuk usaha ekonomi kreatif yang berkembang seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap kegiatan pendakian dan wisata alam. Namun, praktik sewa-menyewa alat outdoor yang marak justru menyimpan potensi ketidakadilan dan ketidakpastian (gharar) yang bertentangan dengan prinsip dasar muamalah dan sering kali memunculkan persoalan terkait perlindungan hak konsumen, khususnya jika akad tidak disusun secara jelas, transparan, dan sesuai prinsip hukum ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak penyewa pada persewaan Habibi Outdoor Wajak serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip akad ijarah dalam hukum ekonomi syariah dan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian yuridis empiris, melalui observasi, wawancara mendalam, dan kajian literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian hak konsumen belum terpenuhi secara optimal, terutama pada aspek transparansi informasi, perlindungan hukum, dan edukasi penggunaan barang. Terdapat unsur gharar dalam transaksi digital-informal yang termasuk dalam kategori gharar fahisy yang membatalkan akad karena menyangkut objek pokok (keselamatan jiwa). Sementara itu, pelayanan yang jujur, adil, dan bebas diskriminasi relatif terpenuhi, dan mekanisme kompensasi telah ada meskipun belum responsif, khususnya dalam penggantian barang. Diperlukan perbaikan berupa penyusunan akad tertulis yang rinci, peningkatan transparansi, pemberian edukasi kepada konsumen, dan penguatan mekanisme perlindungan hukum agar praktik persewaan sesuai prinsip hukum ekonomi syariah, menciptakan kesepakatan yang adil, serta meningkatkan kepercayaan konsumen.