Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PASAL 7 AYAT (1) POJK No. 45/POJK.03/2017 TENTANG PERLAKUAN KHUSUS TERHADAP KREDIT ATAU PEMBIAYAAN BANK BAGI DAERAH TERTENTU DI INDONESIA YANG TERKENA BENCANA ALAM Kafi Habibillah; Kristina Sulatri; Istijab Istijab
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 7 No. 3 (2025): DESEMBER
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v7i3.232

Abstract

Kredit macet mengacu pada ketidakmampuan debitur perorangan maupun perusahaan untuk membayar angsuran dan utang kepada pemberi pinjaman tepat waktu. Kondisi yang seperti ini bisa saja terjadi karena beberapa sebab. Salah satu sebab itu misalnya terjadi bencana alam yang mengganggu kegiatan bisnis nasabah. Bencana alam sebagai peristiwa overmacht mempunyai akibat hukum bahwa kreditur tidak dapat menuntut prestasi. Debitur tidak lagi dinyatakan lalai dan tidak lagi diwajibkan membayar ganti rugi. Kreditur tidak dapat menuntut pemutusan perjanjian bersama dan kewajiban dianggap batal demi hukum. Pasal 7 Ayat (1) POJK No. 45/POJK.03/2017 mengatur mengenai restrukturisasi kredit macet akibat bencana alam dengan memberikan fasilitas tambahan yang diharapkan dapat membantu debitur dalam membangun kembali dan mengembangkan usahanya serta mampu melunasi kredit bermasalah sebelumnya
Status Hukum Hak Penguasaan Atas Tanah Timbul (aanslibbing) Oleh Masyarakat Dan Pemerintah Studi Di Desa Semare Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan Danang Priyombodo; Istijab Istijab; Wiwin Ariesta
Yurijaya : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 8 No. 2 (2026): AGUSTUS
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/yurijaya.v8i2.185

Abstract

Tanah Timbul (aanslibbing) merupakan sumber daya alam baru yang memiliki potensi ekonomi untuk pertanian dan budidaya perairan, serta kegiatan industri yang terkait dengan pengelolaan dan kepemilikan lahan baru. Peraturan Dasar Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 merupakan peraturan dasar, yang secara garis besar hanya mengatur pokok-pokok atau persoalan-persoalan pokok saja. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan melalui analisis terhadap norma-norma dan ketentuan-ketentuan hukum yang terkandung dalam pokok-pokok pertanian, Undang-undang 5 Tahun 1960 dan peraturan-peraturan hukum seperti putusan pengadilan dan teori-teorinya. Keadaan kepastian hukum kepemilikan tanah memerlukan pendaftaran tanah dan memperoleh izin langsung dari pejabat pemerintah khususnya kepala kantor pertanahan setempat untuk memberikan tanda batas yang jelas tanpa campur tangan pihak manapun dan membayar kompensasi pendapatan. Meminta kepada kantor bendahara desa untuk mengeluarkan bukti tertulis dari perangkat desa setempat mengenai pengelolaan tanah tersebut. Berikutnya adalah upaya memperoleh perlimdungan terhadap tanah dan pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah yang memberikan kemudahan bagi pemegang hak atas tanah untuk menunjukan haknya atas tanah yang dikelolanya