Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Analisis Hukum

Penerapan Keseimbangan Monodualistik Dalam Hukum Pidana (Terkait Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik) Hartanto, Hartanto; Alviolita, Fifink Praiseda
Jurnal Analisis Hukum Vol. 7 No. 1 (2024)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38043/jah.v7i1.5056

Abstract

Perkembangan e-commerce saat ini menjadi pasar yang besar dalam dunia perdagangan. Hal ini juga berpotensi menjadi ancaman bagi pelaku usaha dengan adanya praktik penipuan online. Sehingga perlu serangkaian perlindungan hukum, untuk mengatasi permasalahan tersebut penelitian ini menggunakan keseimbangan monodualistik yang ada dalam UU ITE. Asas monodualistik pun telah diakomodir oleh KUHP Baru dimana dalam konsep ini mengedepankan kepentingan antara individu/ perorangan dengan kepentingan umum/ masyarakat, termasuk adanya keseimbangan anatara kepentingan pelaku dan korban. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum doktriner, juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen. Hasil penelitian ini frasa mengakibatkan “…kerugian konsumen”, menurut pendapat penulis merupakan ketidak seimbangan, mengingat dewasa ini yang dapat melakukan tindak pidana tidak hanya produsen, melainkan juga para konsumen yang memang memiliki itikad tidak baik, maka dalam UU ITE yang menitikberatkan perlindungan kepada konsumen dalam porsi yang lebih besar justru merupakan kriminalisasi berlebihan kepada produsen/ penjual, kriminalisasi harus dilakukan secara hati-hati untuk mencegah adanya kriminalisasi.
Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perkembangan Tindak Pidana Sekstorsi Dalam Panggilan Video Call Sex (VCS) Arzaqi, Nila; Alviolita, Fifink Praiseda
Jurnal Analisis Hukum Vol. 7 No. 1 (2024)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38043/jah.v7i1.5057

Abstract

Kejahatan sekstorsi sering terjadi di kalangan remaja, pelajar, mahasiswa, dan orang dewasa usia puluhan. Modusnya mencakup layanan video panggilan seksual, cinta romantis, dan spam panggilan, dengan seringkali melibatkan perilaku tidak sopan seperti merekam tangkapan layar saat korban menjawab panggilan. Ada juga modus lain yang mengancam dan tidak menyenangkan. Meskipun Undang-Undang ITE melarang penyebaran konten asusila, tidak ada undang-undang Indonesia yang secara eksplisit menangani Video Call Sex (VCS) seperti yang dibahas dalam diskusi tersebut. Dalam kasus VCS dianggap sebagai pelanggaran hukum, terutama jika terlibat pemerasan terhadap korban, tergantung pada keadaan kasus dan akibatnya, baik pelaku dan korban VCS dapat dituntut oleh hukum dengan berbagai pasal. Jika mereka terbukti melakukan pemerasan, mereka yang melakukan sekstorsi cenderung mendapat hukuman yang lebih berat. Kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan VCS dengan studi perbandingan terutama dengan regulasi di negara lain seperti Swedia dan Ohio, AS. Swedia telah menunjukkan pendekatan yang lebih tegas terhadap prostitusi daring dengan mengkriminalisasi tidak hanya pelaku prostitusi tetapi juga pengguna layanan tersebut.