Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENGATURAN PERAMPASAN HARTA KEKAYAAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA Beni Kurnia Illahi; Muhammad Ikhsan Alia
University Of Bengkulu Law Journal Vol 2, No 2 (2017): OCTOBER
Publisher : Universitas Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (521.481 KB) | DOI: 10.33369/ubelaj.2.2.185-207

Abstract

Desain Kebijakan: Percepatan Penggunaan Dana Penanganan Covid19 Berbasis Kinerja Beni Kurnia Illahi; Putra Perdana Ahmad Saifulloh
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol 15 No 1 (2021): PROGRESIF: Jurnal Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33019/progresif.v16i1.2210

Abstract

Pemerintah harus mengeluarkan instrumen hukum dalam penanganan COVID-19 agar sesegera mungkin anggaran dengan besaran mencapai Rp.695,2 triliun. Namun persoalannya dalam setiap pelaksanaan anggaran, penyerapan anggaran yang rendah menjadi suatu fenomena yang tidak bisa dipungkiri dan hampir selalu terjadi di setiap tahun baik di tingkat Kementerian/Lembaga (K/L) maupun Tingkat Daerah, tak terkecuali dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 ini. Menjawab persoalan tersebut, maka perlu diketahui pengaturan dan dinamika penyerapan anggaran berbasis kinerja dan faktor yang mempengaruhinya dalam keadaan darurat untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dan Bagaimana Desain Kebijakan Pemerintah Dalam Percepatan Penggunaan Dana Penanggulangan Covid-19 Berdasarkan Konsep Anggaran Berbasis Kinerja. Desain kebijakan, yaitu: (i) meningkatkan kapasitas para pengelola keuangan satuan kerja (satker) dalam menyusun rencana penarikan dana dan perencanaan pengadaan; (ii) menyempurnakan regulasi, khususnya terkait tata cara revisi anggaran tahun yang memberi kewenangan lebih besar kepada kuasa pengguna anggaran dan pengguna anggaran dalam menyelesaikan revisi anggaran dan tata cara penerbitan ijin kontrak tahun jamak; (iii) meningkatkan peran aparat pengawasan intern kementerian negara/ lembaga maupun unit-unit pengendali mutu di setiap kementerian negara/lembaga dalam melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan oleh masing-masing satker.
PELATIHAN HUKUM ACARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM DI KELURAHAN SAWAH LEBAR, KOTA BENGKULU Amancik Amancik; Putra Perdana Ahmad Saifulloh; Beni Kurnia Illahi; Sonia Ivana Barus
Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Bangka Belitung Vol 7 No 2 (2020): Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Bangka Belitung
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Bangka Belitung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33019/jpu.v7i2.2089

Abstract

MK sebagai wajah konstitusi di Indonesia dengan kewajibannya untuk melindungi dan memberikan interpretasi terhadap konstitusi, idealnya haruslah menyadari bahwa Pemilu sebagai kontestasi politik dipengaruhi oleh banyak hal dalam pelaksanaanya. Maksudnya adalah, patut diduga bahwa tidak semua hal yang menciderai asas Luber Jurdil telah di atur dalam peraturan perundang-undangan atau dapat disebut sebagai pelanggaran atau kejahatan Pemilu secara positivistik. Berdasar pada anggapan di atas, maka patutlah diajukan pertanyaan, apakah proses penyelesaian PHPU di MK telah mampu menjamin terlaksanya Pemilu yang Luber Jurdil?, atau sederhananya apakah Penyelesaian PHPU tersebut telah ideal?. Pertanyaan tersebut patut untuk didiskusikan secara ilmiah dengan mendalam dan menyeluruh dalam Pelatihan yang Pengabdi jadikan sebagai Pengabdian Kepada Masyarakat untuk Semester Genap T.A.2019/2020. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada Peserta tentang Mekanisme Perselisihan Hasil Pemilu; Memberi pemahaman kepada Peserta tentang hal-hal update tentang Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu; Menciptakan Praktisi hukum yang dapat memformulasikan serta memetakan permasalahan Hukum Pemilu; dan Teruntuk Dosen yang menjadi Narasumber juga sebagai Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat yang menjadi bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.