Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : PACTUM LAW JOURNAL

ANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG DALAM PERKARA INTERVENSI TUSSENKOMST NOMOR: 580K/PDT/2017 Kamba, Reza Torio; Prayitno, Dwi Pujo; Sonata, Depri Liber
PACTUM LAW JOURNAL Vol 1, No 04 (2018): Pactum Law Journal
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Intervensi adalah campur tangan atau ikut serta pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam suatu perkara yang sedang berjalan di muka pengadilan antara pihak penggugat dengan pihak tergugat. Ada 3 (tiga) macam bentuk intervensi yaitu voeging (menyertai), tussenkomst (menengahi) dan vrijwaring (penanggungan). Intervensi tussenkomst adalah masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara perdata sebagai pihak yang berkepentingan untuk membela kepentingannya sendiri. Salah satu contoh Perkara Intervensi Tussenkomst terdapat dalam Perkara Nomor: 580K/Pdt/2017. Adapun tujuan atau objektif dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui kasus posisi Perkara Intervensi Tussenkomst Nomor: 580K/Pdt/2017, pertimbangan hukum majelis hakim terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam Perkara Intervensi Tussenkomst Nomor: 580K/Pdt/2017 (PK MA No.580K/Pdt/2017), dan akibat hukum yang ditimbulkan terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam Perkara Intervensi Tussenkomst Nomor: 580K/Pdt/2017. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian hukum deskriptif, yang menggunakan pendekatan yuridis teoritis. Data yang digunakan adalah data sekunder, berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data dan penyusunan data yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan Perseroan Terbatas (PT) khususnya pada PT. Halmahera Shipping selaku Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat I yaitu PT. Bank Permata, Tbk (Terbuka), Tergugat II yaitu PT. Bank Permata, Tbk Kantor Cabang Menara Jamsostek, Tergugat III yaitu PT. Bank Permata, Tbk, Divisi Consumer Loan Collection (CLC), Tergugat IV yaitu PT. Balai Lelang Pratama, Tergugat V yaitu Pemerintah Republik Indonesia cq (casu quo) Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq Kantor Wilayah DJKN Banten cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Serpong dan Tergugat VI yaitu Juniati Tedjaputera Sarjana Hukum (S.H), ke Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang Gugatan tersebut didasarkan pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat. Kemudian terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat ada Pihak Ketiga yang merasa dirugikan. Pihak Ketiga merasa objek yang disengketakan antara Penggugat dan Tergugat adalah miliknya. Pihak Ketiga itu adalah Bapak Rianto, S.H., selaku Penggugat Intervensi mengajukan gugatan intervensi dalam Perkara Perdata Nomor 325/Pdt.G/2014/PN.Tng. yang mana Penggugat/Tergugat Intervensi/Pembanding/Pemohon Kasasi mempermasalahkan tentang lelang yang telah dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam Kutipan Risalah Lelang Nomor: 310/2014, tanggal 26 Agustus 2014. Putusan PN Tanggerang Nomor: 325/Pdt.G/2014/PN.Tng, sebagaimana telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten Nomor: 53/Pdt/2016/PT.BTN dan pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan Nomor: 580K/Pdt/2017 berpendapat bahwa Penggugat tidak berhasil membuktikan tentang adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat dalam proses pelelangan atas objek sengketa, sebaliknya dalam fakta dan bukti yang diajukan Penggugat Intervensi pada persidangan bahwa Penggugat Intervensi dapat membuktikan sebagai pembeli lelang yang beritikad baik yang karenanya harus dilindungi dan lelang yang dilakukan adalah sah. MA telah mengadili Perkara Nomor: 580 K/Pdt/2017 dengan amar menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Halmahera Shipping. PK MA Nomor: 580 K/Pdt/2017 telah berkekuatan hukum tetap dan mempunyai akibat hukum serta mengikat bagi para pihak yang dikalahkan sehingga bagi pihak yang kalah wajib menjalankan isi putusan. Apabila pihak yang dikalahkan tidak melaksanakan isi putusan maka dapat dilakukan upaya paksa yaitu eksekusi. Kata Kunci: Putusan, Intervensi, Tussenkomst
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KREDIT PEGADAIAN KREASI DENGAN MENGGUNAKAN JAMINAN FIDUSIA (Studi Pada PT. Pegadaian (Persero), Tbk. Kantor Cabang Kedaton) Hendri, Tassa Intania; Prayitno, Dwi Pujo; Septiana, Dewi
PACTUM LAW JOURNAL Vol 2, No 3 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian kredit kreasi merupakan perjanjian dimana barang jaminan tetap dikuasai atau berada ditangan debitur dan bertujuan mengembangkan kegiatan usaha debitur. Penelitian ini bertujuan mengetahui proses terjadinya perjanjian kredit pegadaian kreasi dengan menggunakan jaminan fidusia, hak dan kewajiban para pihak, serta berakhirnya perjanjian kredit pegadaian kreasi. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe deskriptif yang menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif, dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, wawancara dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, editing, dan sistematika data, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses Perjanjian Kredit Pegadaian Kreasi dengan Jaminan Fidusia yaitu tahap nasabah pengajuan kredit, tahap permohonan, tahap penilaian, tahap pemutus, tahap verifikasi berkas dan terjadinya perjanjian kredit. Hak dan kewajiban kreditur dan debitur yaitu kreditur berhak meminta data identitas debitur, menerima pelunasan, memeriksa objek jaminan, melakukan penyitaan. Kreditur wajib memberi pinjaman, mengembalikan bukti kepemilikan barang jaminan. Debitur berhak mengambil bukti kepemilikan barang jaminan dan menerima sisa atau uang. Debitur wajib memberi data identitas diri yang sebenar-benarnya, menyerahkan agunan, memelihara barang jaminan, membayar angsuran dan denda keterlambatan. Berakhirnya Perjanjian Kredit Pegadaian Kreasi dengan Jaminan Fidusia disebabkan pelunasan hutang (prestasi) dan wanprestasi. Kata kunci: Perjanjian, Kredit, Fidusia dan Kreasi.