Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

Status Hukum Tindakan Tenaga Medis / Tenaga Kesehatan yang Memberikan Pelayanan Aborsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Hamzah, Ismi Fadjriah
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.9890

Abstract

Abstrak Di Indonesia, aborsi sudah menjadi permasalahan dengan perhatian serius. Pemerintah Indonesia memberikan larangan sepenuhnya atas kegiatan yang berkaitan dengan aborsi, hanya dengan pengecualian yang sangat terbatas. Praktik Aborsi merupakan perbuatan yang tidak lagi tabu saat ini. Kasus aborsi banyak dijumpai dalam setiap pemberitaan. Dalam kasus terbaru tahun pada 2023, melibatkan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat status hukum tindakan tenaga medis/tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan aborsi berdasarkan Undang-undang Kesehatan. Metode yang digunakan adalah Yuridis Normatif. Hasil Kesimpulan bahwa Berdasarkan bahwa status hukum tindakan tenaga medis/tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan aborsi dikategorikan menjadi status legal dan ilegal. Status legal apabila pelayanan aborsi dilakukan oleh tenaga yang memperoleh kewenangan dalam jabatannya/keprofesiannya untuk melakukan tindakan tersebut yaitu tenaga medis yang dapat dibantu oleh tenaga kesehatan yang berdasarkan pada Pasal 60 UU 17/2023 tentang Kesehatan serta dikaitkan dengan Pasal 463 KUHP terbaru dalam UU 1/2023. Dalam hal tindakan aborsi yang dilakukan tenaga medis atau tenaga kesehatan telah sesuai dengan ketentuan tersebut, tidak dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana dalam Pasal 429 ayat (3). Status ilegal pada tindakan tenaga medis atau tenaga kesehatan dalam pelayanan aborsi dapat dilihat pada situasi dimana praktik aborsi tersebut dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan apa yang “hanya diperbolehkan” secara hukum. Maka, apabila tenaga medis atau tenaga kesehatan melakukan aborsi ilegal dapat dikenakan sanksi yang terdapat dalam Pasal 428-Pasal 429 UU 17/2023 tentang Kesehatan. Kata Kunci : Aborsi, Status Hukum, Undang-Undang Kesehatan
The Binding Power of Teraupetic Agreements Reviewed from Health Law Fadhillah, Farhan; Sudirman, Sudirman; Hamzah, Ismi Fadjriah
PAMALI: Pattimura Magister Law Review Vol 5, No 3 (2025): NOVEMBER (in progress)
Publisher : Postgraduate Program in Law, Pattimura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47268/pamali.v5i3.3342

Abstract

Introduction: The enactment of Law Number 17 of 2023 concerning Health has brought a paradigm shift in the arrangement of therapeutic agreements between health workers and patients.Purposes of the Research: This study aims to analyze the binding power of therapeutic agreements by focusing on the legal position of the exoneration clause in informed consent and examining the form of settlement for patient losses.Methods of the Research: Using normative legal research methods with Statute approach and conceptual approach.Results Main Findings of the Research: This study reveals that therapeutic agreements have binding power based on the principle of adequate informed consent. However, the exoneration clause in informed consent faces stricter legal restrictions based on Law Number 17 of 2023, especially related to the expanded responsibility of hospitals. The research concludes that the binding power of therapeutic agreements must be balanced with the protection of patients' rights, and effective dispute resolution mechanisms are needed to ensure fairness for all parties.
Analisis Hukum Terhadap Keabsahan Klausula Baku dalam Kontrak Financial Technology (Fintech) Galant Nanda Alamsyah; Sudirman; Ismi Fadjriah Hamzah; Wahyudi Umar
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3239

Abstract

Penelitian ini membahas keabsahan klausula baku dalam kontrak pinjaman online berbasis fintech dan perlindungan hukum bagi konsumen sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana klausula eksonerasi yang membebaskan penyelenggara dari tanggung jawab mempengaruhi keabsahan kontrak, serta bagaimana konsumen dilindungi secara hukum dalam perjanjian tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan klausula baku dalam kontrak fintech dan upaya perlindungan hukum bagi konsumen. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula eksonerasi dalam kontrak fintech bertentangan dengan Pasal 18 UUPK dan dapat dianggap batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut KUH Perdata. Selain itu, perlindungan hukum bagi konsumen dapat diperoleh melalui mekanisme litigasi dan non-litigasi, termasuk penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang menawarkan solusi lebih cepat dan efisien dibandingkan proses pengadilan.