Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Journal of Innovative and Creativity

Pengaruh Green Accounting Dan Leverage Terhadap Penghindaran Pajak Studi Kasus Pada Perusahaan Sektor (Healthcare) Tahun 2021-2023 Enduru Simbolon; Meidy Lieke Karundeng; Judith Tagal Gallena Sinaga
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 2 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i2.331

Abstract

Studi ini mengkaji bagaimana penghindaran pajak dipengaruhi oleh Leverage dan Green Accounting pada perusahaan sektor kesehatan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) antara tahun 2021 sampai 2023. Sampel akan digunakan adalah 23 perusahaan dengan 69 observasi data tahunan. Laporan tersebut menggunakan rasio Tarif Pajak Efektif (ETR) untuk mengukur penghindaran pajak, rasio total utang terhadap total aset untuk menghitung Leverage, dan pengungkapan lingkungan sebagai pengukur Green Accounting. Dengan tingkat signifikansi masing-masing 0,914 dan 0,911, hasil pengujian menunjukkan bahwa baik Leverage maupun Green Accounting tidak memengaruhi penghindaran pajak secara signifikan, dengan nilai p lebih besar dari 0,05. Hasil pengujian simultan sebesar 0,988 lebih lanjut menunjukkan bahwa tidak ada faktor yang memengaruhi penghindaran pajak. Temuan ini menunjukkan bahwa penerapan Green Accounting sebagian besar hanya bersifat simbolis dan tidak terkait dengan upaya penggelapan pajak. Selain itu, Leverage tidak berpengaruh signifikan karena pengawasan regulasi yang ketat di sektor healthcare. Faktor-faktor seperti corporate governance dan regulasi fiskal lebih dominan dalam mempengaruhi penghindaran pajak di sektor ini.
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab.Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang RTRW Tahun 2021-2041 Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 14 P/HUM/2023 Isnayanti Isnayanti; Meidy Lieke Karundeng; Judith Tagal Gallena Sinaga
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 2 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i2.333

Abstract

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Pasal 24A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Kewenangan ini secara normatif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil. Secara prosedural, pelaksanaan putusan atas hasil pengujian tersebut mengikuti prinsip contrarius actus, yakni Mahkamah Agung hanya menetapkan bahwa suatu norma dalam peraturan dianggap bertentangan dengan undang-undang, namun tidak serta-merta mencabut peraturan tersebut. Tindakan pencabutan atau perubahan substansi peraturan menjadi tanggung jawab lembaga atau instansi pembentuk peraturan yang bersangkutan. Model kewenangan ini mencerminkan mekanisme checks and balances yang tetap menghormati pembagian fungsi antar lembaga negara.Tujuan penelitian ini  menganalisis Kewenangan Mahkamah Agung dalam Pengujian Peraturan Daerah dan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata  Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041 pasca putusan MA No 14 P/HUM/2023. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini meliputi metode penelitian normatif. penelitian hukum nоrmatif yang dilakukan dengan сara meneliti peraturan perundang-undangan/hukum pоsitif menggunakan bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan keberatan atas hak uji materiil dikabulkan oleh Mahkamah Agung, ketentuan-ketentuan dalam Perda yang telah dinyatakan tidak sah secara  hukum kehilangan kekuatan mengikat maka instansi atau pejabat tata usaha negara yang menetapkan peraturan tersebut berkewajiban untuk melaksanakan dan menindaklanjuti putusan tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011, jangka waktu yang diberikan untuk menindaklanjuti putusan dimaksud adalah paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal putusan diucapkan.
Pengamatan Kinerja Perusahaan dari Perspektif Green Accounting dan GCG Christopher Gerald Sanger; Mila Susanti; Judith T. Gallena Sinaga
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 2 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i2.336

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengamati kinerja keuangan dari perspektif green accounting dan good corporate governance (GCG) pada subsektor plastik dan kemasan BEI 2019-2023. Populasi penelitian ini mencakup 14 perusahaan manufaktur pada subsektor tersebut, dengan 12 sampel perusahaan terpilih melalui purposive sampling. Pengumpulan data kuantitatif dari laporan keuangan perusahaan, dengan analisis statistik deskriptif, regresi untuk mendapatkan tingkat hubungan dan tingkat penentu variable serta pengujian signifikansi. Variabel independen meliputi green accounting, dewan komisaris independen, dewan direksi, dan kepemilikan institusional, rasio ROA menjadi formula kinerja perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan green accounting, kepemilikan institusional, dewan komisaris independen tidak berpengaruh signifikan pada ROA. Sementara dewan direksi berpengaruh positif signifikan pada ROA. Kombinasi green accounting dan GCG signifikan berpengaruh pada ROA, meskipun dengan arah dampak negatif.