Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Al-Qawaid

Peran Pondok Pesantren Dalam Implementasi Pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Anak: (Studi Kasus Santri Pondok Pesantren Nurul Huda Peleyan Kapongan Situbondo) Rizki Eka Damayanti; Dwi Dasa Suryantoro
Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol 1 No 1 Desember 2022
Publisher : Al-Qawaid Research Centre of the Department of Islamic Family Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52491/qowaid.v1i1.4

Abstract

Keluarga bermuara pada sebuah ikatan yakni pernikahan.yang terdiri dari orang tua, orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi terhadap anak yang tidak dapat dicabut maupun dirampas oleh orang lain. Dalam pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak. Namun, hal tersebut tidak dapat diterapkan dalam wilayah pondok pesantren yang mewajibkan seorang anak menetap. Kementerian Agama mencatat ada sebanyak 4.452 Pondok Pesantren di Jawa Timur dengan jumlah santri mukim mencapai 323,3 ribu orang. Situbondo Merupakan salah satu Kabupaten di JawaTimur yang menominasi sepuluh besar dengan jumlah Pondok Pesantren Terbanyak dengan jumlah 186 Pondok Pesantren. Diperlukan peran pondok pesantren dalam mewujudkan regulasi di atas. Sebab anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup sebuah bangsa dan negara. Metode penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dan pendekatan kasus (Case Appoarch).Hasil penelitian ini: 1. Peran pondok pesantren dalam implementasi pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak telah sangat maksimal dan dapat dikatakan telah berhasil dalam mengimplementasikan kecuali dalam hal perlindungan terhadap seorang anak yang masih kurang maksimal. 2. adapun faktor pendukung dalam pengimplementasian pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak ada empat poin yakni aturan, pengurus, sarana prasarana pendidikan dan pengajaran hingga kondisi pesantren itu sendiri. Sedangkan, faktor penghambat yang ada yakni faktor internal seperti kemalasan dan faktor eksternal berupa budaya, kegiatan yang padat dan tingkat kesadaran orang tua yang rendah.
Analisis Hukum Terhadap Permohonan Dispensasi Nikah Oleh Orang Tua Pasangan Nikah Dibawah Umur Perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Sadewo, Imron; Dwi Dasa Suryantoro; Fatholla
Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol 1 No 2 Juli 2023
Publisher : Al-Qawaid Research Centre of the Department of Islamic Family Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52491/qowaid.v1i2.82

Abstract

Faktor orang tua melakukan permohonan dispensasi nikah diantaranya adalah kurangnya perhatian orang tua terhadap pergaulan anak-anaknya sehingga terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan seperti hamil di luar nikah akibat pergaulan nya yang terlalu bebas. Tujuan penelitian artikel untuk mendeskripsikan faktor-faktor apa saja orang tua melakukan dispensasi nikah di Kecamatan Cerme yang terdiri dari 15 Desa. Metode penelitian kualitatif yuridis sosiologis sebagai jenis dan pendekatan dalam penelitian ini, dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik triangulasi melalui sumber sebagai teknik analisis pembahasan yang dapat menemukan hasil penelitian pada artikel ini. Hasil penelitian menyebutkan bahwa Pertama, yang menjadi faktor orang tua dalam mengajukan permohonan dispensasi nikah adalah, faktor ekonomi keluarga, faktor pendidikan, faktor paksaan orang tua, dan faktor tradisi atau kebiasaan yang ada di masyarakat. Hal inilah yang menjadi pemicu pertama bagi setiap orang tua untuk mengajukan permohonan dispensasi nikah ke penagdilan agama. Kedua, dari perbuatan tersebut ada hukum terhadap orang tua yaitu sangsi moral dan sosial yang di terimanya apabila anak tersebut mengalami penceraian dini karena sejauh ini masih belum ada aturan yang mengatur terkait sanksi yang tertulis dari pemerintah yang kemudian hal itu bisa mengurangi angka permohonan dispensasi nikah dan angka penceraian dini. Tiga, dalam hal dispensasi nikah tidak boleh ada paksaan kepada kedua calon mempelai agar hukum pernikahan nya tidak di hukumi makruh karena dari salah satu mempelai belum siap di dalam memikul tanggung jawab serta kewajiban di dalam menjalani rumah tangganya.
PROBLEMATIKA PEMBAYARAN UANG PANJAR DALAM SISTEM JUAL BELI KUNYIT PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM: Studi Kasus di Desa Bandilan Prajekan Bondowoso haqqi, Abdul; Dwi Dasa Suryantoro
Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol 2 No 1 Desember 2023
Publisher : Al-Qawaid Research Centre of the Department of Islamic Family Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52491/qowaid.v2i1.102

Abstract

Jual beli panjar (‘urbun) adalah jual beli dengan memberikan sebagian uang kepada penjual sebagai bentuk keseriusan dan tanda jadi pembeli dalam suatu transaksi. Jual beli dengan sistem panjar telah menjadi kebiasaan masyarakat desa Bandilan Prajekan, khususnya dalam jual beli Kunyit. Berdasarkan kenyataan yang ada, transaksi tersebut mengandung unsur kebathilan karena petani melakukan cidera janji dan dari pihak pembeli tidak jelas kapan akan melunasi sisa pembayaran. Topik bahasan dalam ppenelitian ini adalah praktik jual beli kunyit dengan sistem panjar serta dampak positif dan negatif sebagai akibat dari praktik jual beli kunyit dengan sistem panjar. Penelitian yang dilakukan penulis tergolong dalam jenis penelitian empiris, sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan mengobservasi, wawancara, dan dokumentasi. Langkah yang dilakukan untuk menganalisis data dalam penelitian ini yaitu redaksi data, paparan atau sajian data, dan penarikan kesimpulan. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Proses transaksi jual beli panjar dilakukan secara langsung antara petani dan pembeli setelah mendekati masa panen. Dalam transaksi ini, tidak ada patokan harga untuk besaran uang panjar yang harus diberikan, bahkan dalam perjanjian tersebut hanya berupa perjanjian lisan tanpa bukti otentik seperti kwitansi. Salah satu dampak positif jual beli kunyit dengan system panjar adalah mempermudah Pembeli dalam membeli hasil panen Kunyit (tanpa butuh uang banyak) dan mempermudah petani dalam mendapatkan pembeli kunyit tanpa mencari, karena pembeli kunyit yang datang atas inisiatifnya sendiri. Di sisi lain, hal ini dapat menimbulkan perselisihan dan kerugian materi apabila jual beli tidak terselesaikan atau gagal karena beberapa faktor seperti, pembeli tidak mempunyai cukup uang untuk melunasi sisa pembayaran, petani mengalihkan hasil panen kunyit untuk dibeli orang lain, dan lain sebagainya.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PERSPEKTIF UNDANG - UNDANG NO 23 TAHUN 2002 JO UNDANG-UNDANG NO 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Dwi Dasa Suryantoro; Ainur Rofiq
Al-Qawaid : Journal of Islamic Family Law Vol 2 No 2 Juli 2024
Publisher : Al-Qawaid Research Centre of the Department of Islamic Family Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52491/qowaid.vi.116

Abstract

Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk mejamin dan melindungi anak serta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang berpastisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta meSndapat perlindungan dari diskriminasi. Namun dalam perkembangannya, banyak anak-anak yang menjadi korban kekerasan ekploitasi, dan penganiayaan, baik di rumah, sekolah, madrasah, maupun dipesantren. Sehingga, banyak anak yang tidak lagi merasa aman dan belajar karena selalu berada dalam tekanan dan ancaman. Dalam upaya memberikan perlindungan anak dan untuk mengurangi kekerasan terhadap anak, maka dibtuhkan payung hukum yakni dengan adanya Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang- Tentang Perlindungan Anak di Indonesia bertujuan untuk menjamin hak-hak anak dan menjamin kesejahteraannya.