Claim Missing Document
Check
Articles

Found 19 Documents
Search

Desain Pembelajaran Hukum Berbasis Case Method pada Mata Kuliah P3TP. Dessy Rakhmawati; Herry Liyus
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 4 No. 3 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This research aims to find out and analyze what strategies are still used in providing learning in the Trial, Participation and Collaboration in Criminal Offenses course. Where the author will use the Case Method, namely learning using cases, it is hoped that with this method students will more easily understand the material because experimental courses, participation and co-occurrence in criminal acts often occur in everyday life. The problems in this research are: 1) What changes in lecture actions can lecturers make in implementing the case method in the Trial, Participation, Concurrent Actions in Crime course? 2) What kind of learning (lecture) environment can be created so that the implementation of the case method can be conducive and effective in the Trial, Participation, Concurrent Affairs in Crime course? This learning uses a mixed qualitative and quantitative approach. The qualitative dimension is more focused on the lecture process and the quantitative dimension is more aimed at classical impact studies. The research method used is action research which facilitates lectures in order to improve students' learning skills and create a conducive learning atmosphere. The results of the research are expected to use the Case Method in the Trial, Participation and Simultaneous Course in criminal acts, students can understand the material easily and can apply it in everyday life because trials and participation often occur in a crime where each perpetrator will different penalties are imposed.   Abstrak   Riset ini memilik maksud untuk mengetahui dan menganalisi stategi apa yang tetap digunakan dalam memberikan pembelajaran  mata kuliah Percobaan, Penyertaan, dan Perbarengan dalam Tindak pidana.  Di mana penulis akan menggunakan metode Case Method yaitu pembelajaran dengan menggunakan kasus di harapkan dengan metode ini mahasiswa lebih mudah memahami materi karena mata kuliah percobaan, penyertaan dan perbarengan dalam tindak pidana sering terjadi di kehidupan sehari-hari. Permasalaahn dalam penelitian ini yaitu :1) Perubahan tindakan perkuliahan apa yang dapat dilakukan oleh dosen dalam mengimplementasikan case method pada mata kuliah Percobaan, Penyertaan, Perbarengan Dalam Tindak Pidana? 2) Lingkungan belajar (perkuliahan) yang bagaimanakah yang dapat tercipta agar pelaksanaan case method dapat berlangsung kondusif dan efektif pada mata kuliah Percobaan, Penyertaan, Perbarengan Dalam Tindak Pidana? Pembelajaran ini menggunakan pendekatan campuran kualitatif dan kuantitafif. Dimensi kualitatif lebih difokuskan pada proses perkuliahan dan dimensi kuantitafif lebih ditujukan kepada kajian dampak secara klasikal.adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Tindakan yang memfasilitasi perkuliahan agar dapat meningkatkan keterampilan belajar para mahasiswa dan suasana belajar yang kondusif. Hasil dari penelitian di harapkan dengan menggunakan metode Case Method pada Mata Kuliah Percobaab, Penyertaan dan Perbarengan dalam tindak pidana mahasiswa dapat memahai materi dengan mudah dan dapat mengaplikasikannya di kehidupan sehari-hari karena percobaan, penyertaan sering terjadi dalam suatu tindak pidana yang mana setiap pelaku akan di kenakan pidana yang berbeda.
Meningkatkan Pemahaman Pelajar Terhadap Bahaya Bullying Taufik Yahya; Herry Liyus; Sasmiar Sasmiar; Muhamad Rapik; Erwin Erwin; Andi Najemi
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 1: November 2024
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v4i1.5754

Abstract

Kasus bullying yang kerap terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia dan makin memprihatinkan. Hasil kajian Konsorsium Nasional Pengembangan Sekolah Karakter menyebutkan, hampir setiap sekolah di Indonesia ada kasus bullying, meski hanya penindasan verbal dan psikologis/mental. Oleh karena itu perlu penanganan yang serius untuk segera dicegah dan ditanggulangi, karena selain membuat suasana belajar menjadi tidak nyaman, dampaknya yang lebih besar bisa membuat siswa yang menjadi korban akan melakukan tindakan berbahaya akibat rasa malu, depresi dan mentalnya akan terganggu, bahkan ada anak yang sampai bunuh diri. Pebuatan bullying di sekolah bisa terjadi dimana saja, tidak terkecuali pelajar yang berada di Kabupaten Muaro Jambi khususnya pelajar SMAN.1 Kabupaten Muaro Jambi. Oleh karena itu Program pengabdian ini sangat penting dilakukan guna memberikan bekal kepada pelajar agar pelajar dapat terhindar dari perbuatan bullying baik sebagai pelaku maupun sebagai korban. Penyuluhan hukum ini dilakukan oleh Tim yang memiliki keahliah ilmu hukum. Luaran kegiatan pengabdian ini menghasilkan publikasi di media cetak online pada tahun berjalan dan Publikasi pada jurnal nasional berISSN. Metode pelaksanaan penyuluhan hukum yang dilakukan bermitra dengan Kepala Sekolah SMAN.1 Pijoan Kabupaten Muaro Jambi, dengan melakukan beberapa tahapan, yaitu mulai dari penentuan mitra, pelaksanaan kegiatan dan evaluasi guna memberikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi pada mitra, khususnya pelajar SMAN.1.Pijoan Kab. Muaro Jambi, sehingga dapat meningkatkan pemahaman pelajar terhadap perbuatan bullying dan akibat yang ditimbulkan dan nantinya pelajar tersebut mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan bullying merupakan perbuatan yang tidak boleh dilakukan dan ada akibat hukumnya apabila perbauatan tersebut dilakukan dan terhadap korban perlu dilakukan pendampingan agar tidak menimbulkan trauma pada dirinya.
The Concept of Bargaining for Punishment in Resolving Corruption Cases Drived by Technological Developments Angga Aldilla Gussman; Usman Usman; Elly Sudarti; Sahuri Lasmadi; Herry Liyus
Ipso Jure Vol. 1 No. 11 (2024): Ipso Jure - December
Publisher : PT. Anagata Sembagi Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62872/1dmfwz07

Abstract

The development of information technology has provided new challenges in the fight against corruption, especially in terms of technology-based crimes that are difficult to detect. This research aims to analyze the application of the concept of bargaining for punishment in handling digital corruption cases and evaluate the challenges and benefits arising from its application. The method used in this research is a literature study and analysis of applicable legal concepts in the context of technology-based crimes. The results show that the application of this mechanism can accelerate the process of disclosing corruption cases involving technology, by offering incentives to reduce sentences to defendants who are willing to cooperate. However, the application of this concept also faces a number of challenges, such as the potential for abuse of the justice system, the complexity of obtaining valid evidence, and the need for regulatory updates and capacity building of law enforcement agencies. Overall, while bargaining for punishment offers great potential to accelerate the disclosure and recovery of state losses, its success relies heavily on the integrity of the legal system and strict oversight.
Validitas Bukti Digital Closed Circuit Television Dalam Praktik Penegakan Hukum Pidana Indonesia M Nanda Setiawan; Sahuri Lasmadi; Elly Sudarti; Herry Liyus; Akbar Kurnia Putra
Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan Vol 9, No 2 (2025): Oktober
Publisher : Prodi Ilmu Hukum, Universitas Teuku Umar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35308/jic.v9i2.12661

Abstract

Abstrak. Perkembangan teknologi informasi telah membawaa perubahan besar dalam sistem penegakan hukum pidana di Indonesia, khususnya melalui pemanfaatan rekaman Closed Circuit Television sebagai alat bukti elektronik. Artikel ini menganalisis keabsahan rekaman CCTV dalam praktik peradilan pidana Indonesia dengan pendekatan yuridis normatif, mengkaji peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, dan literatur akademik terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun KUHAP belum secara eksplisit mengatur alat bukti elektronik, legitimasi hukum terhadap rekaman CCTV telah diperkuat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronikdan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi. Pengakuan ini didukung oleh konsep functional equivalent approach, yang menempatkan bukti elektronik setara dengan alat bukti konvensional. Namun, keabsahan rekaman CCTV sangat bergantung pada keaslian, integritas, serta prosedur perolehan dan penyajian yang sesuai dengan hukum acara pidana, termasuk aspek forensik digital dan chain of custody. Tantangan utama meliputi sinkronisasi regulasi, pemahaman teknis aparat penegak hukum, dan perlindungan hak asasi. Artikel ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas teknis, serta harmonisasi antara KUHAP dan UU ITE untuk mengoptimalkan penggunaan CCTV sebagai alat bukti yang sah, efektif, dan berkeadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.Kata Kunci: Validitas: alat bukti elektronik; Digital Forensik; Hukum Pidana
Pengaturan Sistem Sanksi Tindakan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Non Fisik Terhadap Anak Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia Fikry Fachlevi; Elly Sudarti; Herry Liyus
Journal of Citizen Research and Development Vol. 3 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jcrd.v3i1.8484

Abstract

Fenomena meningkatnya kasus pelecehan seksual non fisik terhadap anak di Indonesia menunjukkan adanya tantangan serius dalam penegakan hukum serta perlindungan terhadap korban yang berdampak pada keamanan dan kesejahteraan anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di indonesia dalam perspektif peraturan perundang-undangan dan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana ke depan mengenai pengaturan sistem sanksi tindakan terhadap pelaku tindak pidana pelecehan seksual non fisik terhadap anak (ius constituendum). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai pelecehan seksual non fisik dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, masih memiliki kelemahan, baik dari segi definisi maupun ketimpangan sanksi yang relatif ringan dibandingkan dengan jenis kekerasan seksual lainnya. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum pidana melalui penerapan double track system yang mengombinasikan sanksi pidana dan tindakan, seperti rehabilitasi serta pemberian restitusi atau kompensasi kepada korban, guna mewujudkan perlindungan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan bagi anak.
Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Disiplin Atau Kode Etik Polisi Republik Indonesia Ardi Matthius; Sahuri Lasmadi; Herry Liyus
Journal of Citizen Research and Development Vol. 3 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jcrd.v3i1.8485

Abstract

Fenomena pelanggaran disiplin dan kode etik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menunjukkan adanya tantangan serius dalam penegakan hukum internal yang berdampak pada profesionalitas dan kepercayaan publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan penegakan hukum terhadap pelanggaran disiplin atau kode etik polisi Republik Indonesia dan untuk mengetahui dan menganalisis pembaharuan hukum pidana di masa yang mendatang terhadap penegakan hukum terhadap pelanggaran disiplin atau kode etik polisi Republik Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan penegakan hukum terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Dalam pelaksanaannya, masih terdapat kendala seperti penjadwalan ulang oleh saksi, keterbatasan alat bukti, keraguan pelapor, serta penundaan sidang Komisi Kode Etik Kepolisian ketika terduga pelanggar masih menjabat. Pembaharuan hukum pidana ke depan menekankan penegasan sanksi bagi anggota Polri yang melanggar, baik berupa sanksi etika maupun administratif sesuai Pasal 107. Sanksi etika berupa pembinaan rohani, mental, dan profesional, sedangkan sanksi administratif berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dengan opsi pengunduran diri. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan sistem penegakan kode etik guna meningkatkan akuntabilitas dan profesionalitas institusi Polri.
Urgensi Penerapan Restorative Justice Dalam Penanganan Perkara Narkotika Terhadap Penyalahguna Rizky Sharfina Qothrunnada Lubis; Hafrida; Herry Liyus
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol. 3 No. 2 (2026): Juli 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v3i2.8597

Abstract

Pendekatan pemidanaan konvensional yang selama ini diterapkan terbukti belum mampu memberikan solusi yang komprehensif terhadap permasalahan penyalahgunaan narkotika, bahkan dalam beberapa kasus justru menimbulkan permasalahan baru seperti meningkatnya jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan restorative justice dalam penanganan perkara narkotika terhadap penyalahguna berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan untuk mengetahui dan menganalisis restorative justice oleh kepolisian terhadap penyalahgunaan narkotika pada tahap penyidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Analisis bahan hukum dilakukan dengan metode analisis kualitatif melalui penalaran hukum (legal reasoning) dengan menafsirkan dan mensistematisasikan bahan hukum yang telah diperoleh, kemudian dihubungkan dengan prinsip-prinsip restorative justice. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dalam penanganan perkara narkotika terdapat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif serta melalui keberadaan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penyidik kini memiliki legitimasi hukum yang kuat untuk bertransformasi dari sekadar pelaksana prosedur menjadi fasilitator pemulihan bagi tersangka. Kedepan diharapkan kepada aparat penegak hukum menggunakan pendekatan rehabilitatif dibandingkan represif, dengan menempatkan pengguna narkotika sebagai korban yang memerlukan pemulihan, bukan semata-mata sebagai pelaku kejahatan.
LEGAL PROTECTION OF VICTIMS OF COMMERCIAL SEXUAL EXPLOITATION OF CHILDREN THROUGH SOCIAL MEDIA Samuel Libeltus Tamba; Hafrida; Herry Liyus
Bengkoelen Justice : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 14 No. 2 (2024): November 2024
Publisher : Universitas Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33369/jbengkoelenjust.v14i2.33829

Abstract

The crime of Commercial Sexual Exploitation of Children (ESKA) is increasingly rife with the existence of social media as a means of transaction and promotion of children who are victims. However, there is currently a vacuum in regulations that specifically regulate legal protection of the rights of children victims of these crimes. This study aims to describe the applicable rules in protecting children victims of CSEC through social media and how legal policies will be in the future in handling these crimes. The research method used is normative juridical research. From the results of the study, it was found that there is more than one legal regulation that is currently used to protect child victims of commercial sexual exploitation crimes through social media, namely the Child Protection Law, the Pornography Law, the Electronic Information and Transactions Law and the Sexual Violence Criminal Law. Some of the obstacles in protecting CSEC victims include: 1) legal substance factors (overlapping laws and regulations that specifically regulate CSEC crimes through social media), 2) legal structure factors (there is no legal umbrella for investigators and public prosecutors to be able to quickly break the chain of dissemination of cases of commercial sexual exploitation of children on social media; 3) legal cultural factors (public awareness, lack of parental monitoring, and lack of sexual education in children). The suggestions for future legal policies include: 1) Revising the Child Protection Law and the ITE Law; 2) strengthen the authority of the Prosecutor's Office and the Police as investigators and public prosecutors to remove social media content containing commercial sexual exploitation of children from the investigation and prosecution stages; 3) Create a child-friendly complaint and reporting center that is easily accessible to child victims of sexual exploitation crimes.  Keywords: commercial sexual exploitation of children; social media; legal protection.
Death Penalty Policy for Perpetrators of Corruption Criminal Acts in Certain Circumstances Herry Liyus; Andi Najemi; Wildan Ambron Ritonga
Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Vol. 24 No. 2 (2025): Pena Justisia
Publisher : Faculty of Law, Universitas Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31941/pj.v24i2.8089

Abstract

This article discusses the policy of the death penalty against perpetrators of corruption crimes in certain circumstances based on criminal law in Indonesia. Corruption itself is a crime that often occurs every time in Indonesia, and the impact of the corruption committed is very detrimental to the state and society, which will be discussed further in this article. With the topic of discussion, this article uses a normative juridical research method. The discussion of this article has conclusions including: 1) That the regulation of the death penalty for corruption crimes has been regulated in Article 2 paragraph (2) of Law Number 31 of 1999 in conjunction with Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Criminal Acts of Corruption with the qualification that the corruption is carried out under certain circumstances 2) That further legal reform is needed to be able to impose the death penalty for corruption that can harm the State