Claim Missing Document
Check
Articles

Found 19 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online Ernita Kudadiri; Andi Najemi; Erwin Erwin
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 4 No. 1 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/pampas.v4i1.24607

Abstract

This article analyzes how law enforcement deals with online gambling crimes in Indonesia. Referring to the judge's decision Number 148/Pid.Sus/2022/Pn Jmb and 149/Pid.Sus/2022/Pn Jmb, the author examines and analyzes by comparing the two judge's decisions to see the basis for their decisions. The results of the study show that both judges' decisions related to online gambling, legally speaking, still use Article 303 paragraph (1) of the Criminal Code which applies to conventional gambling. In fact, the judge also pays attention to the provisions of Article 27 paragraph (2) of the Electronic Information and Transaction Law, bearing in mind that law enforcers must adhere to the principle of Lex Specialis Derogat Lex Generalis. Apart from the juridical approach, the sociological approach is also a mitigating factor for the defendant. Abstrak Artikel ini menganalisis bagaimana penegakan hukum terhadap kejahatan perjudian online di Indonesia. Dengan merujuk pada putusan hakim Nomor 148/Pid.Sus/2022/Pn Jmb dan 149/Pid.Sus/2022/Pn Jmb, penulis meneliti dan menganalisis dengan membandingkan dua putusan hakim untuk melihat dasar putusan keduanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua putusan hakim terkait perjudian online tersebut, secara yuridis, masih menggunakan Pasal 303 ayat (1) KUHP yang berlaku untuk perjudian konvensional. Sejatinya, hakim juga memperhatikan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, mengingat bahwa para penegak hukum harus berpegang teguh pada asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis. Selain pendekatan yuridis, pendekatan sosiologis sebagai hal-hal yang meringankan terdakwa.
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Pada Tindak Pidana Dunia Maya Dennys Megasari Br Nababan; Sahuri Lasmadi; Erwin Erwin
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 4 No. 2 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/pampas.v4i2.26981

Abstract

This article is to find out and analyze how criminal responsibility is for misuse of personal data in cybercrimes and also how legal protection is from misuse of personal data. The research method used is Normative Juridical with a statutory approach (statute approach), conceptual approach (conceptual approach) and case approach (case approach). The research results show that in Law Number 27 of 2022 Concerning Personal Data Protection it is still not explicitly explained if there is a failure to protect data from criminal liability data subjects obtained by the Personal Data Manager in any form and it is also contained in Article 56 that not explained in the management of personal data the subject of personal data must obtain permission in the management of such data. Suggestion: law reform should be carried out against Law Number 27 of 2022 Concerning Personal Data Protection by clarifying what criminal liability is obtained by personal data managers and also the permits that must be explicitly explained in the management of personal data so as not to create an understanding in the community that their rights are being ignored. Abstrak Artikel ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan Data Pribadi pada tindak pidana dunia maya dan juga bagaimana perlindungan hukum dari penyalahgunaan data pribadi tersebut. Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi tersebut masih belum dijelaskan secara eksplisit jika terjadinya kegagalan dalam melindungi Data dari subjek data pertanggungjawaban pidana yang didapatkan oleh Pengelola Data Pribadi berupa apa saja dan juga terdapat di Pasal 56 bahwa tidak dijelaskan dalam pengelolaan data pribadi subjek data pribadi harus mendapatkan perijinan dalam pengelolaan data tersebut. Saran: hendaknya dilakukan pembaharuan hukum terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi dengan memperjelas pertanggungjawaban pidana apa yang didapatkan oleh pengelola data pribadi dan juga perijinan yang harus eksplisit dijelaskan dalam pengelolaan data pribadi agar tidak menimbulkan pemahaman dimasyarakat bahwa hak mereka diabaikan.
Meningkatkan Pemahaman Pelajar terhadap Penggunaan Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Sasmiar Sasmiar; Andi Najemi; Haryadi Haryadi; Erwin Erwin; Aga Hanum Prayudi
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 3: September 2022
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v1i3.972

Abstract

Maraknya penggunaan internet oleh pelajar tentunya akan menimbulkan akibat terhadap pelajar tersebut. Akibat yang ditimbulkan dengan penggunaan internet secara bebas ada segi negatif dan positifnya. Dampak positifnya dapat membantu pelajar untuk mendapatkan informasi, karena internet merupakan media yang bisa memberikan info seluas-luasnya. Sedangkan dari dampak negatifnya waktunya habis digunakan untuk berselancar di dunia maya, tidak menggunakan waktunya untuk hal-hal yang positif, sehingga dapat mempengaruhi prestasi akademiknya, dan kurang berkomunikasi dengan orang-orang yang ada di lingkungannya, karena mereka lebih mengutamakan berkomunikasi dengan jejaring sosial ataupun teman-teman dunia mayanya, dan merekapun bisa menjadi korban ataupun pelaku kejahatan melalui situs internet. Oleh karena itu diperlukan pemahaman kepada siswa tentang penggunaan internet yang dapat membantu dalam proses belajar Apalagi pada masa pandemi pada saat ini media online merupakan solusi yang dipergunakan dalam proses pembelajaran. Berkaitan dengan hal tersebut, maka kegiatan yang dilakukan bertujuan agar para pelajar dapat memahami tentang bahaya menggunakan internet dan menggunakannya untuk menambah informasi dalam proses pembelajaran, serta para pelajar dapat memperoleh pemahaman dalam memanfaatkan internet dengan baik dan tidak bertentangan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaannya dilakukan di Mushollah Madrasah Aliyah Negeri (MAN 2) yang dihadiri sebanyak 50 siswa, dengan metode ceramah dan tanya jawab. Pelaksanaan kegiatan ini dapat meningkatkan pengertian/pemahaman kepada pelajar tentang bahaya menggunakan internet yang tidak sesuai dengan peruntukannya, serta para pelajar dapat memperoleh pemahaman dalam memanfaatkan internet dengan baik dan tidak menyalahi peraturan yang berlaku.
Sosialisasi Tentang Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Masyarakat Mudung Darat Kec. Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi Andi Najemi; Hafrida Hafrida; Yulia Monita; Erwin Erwin
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 1: November 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v3i1.2366

Abstract

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) semakin banyak terjadi. Sehingga diperlukan tindakan dan perhatian khusus, karena kasus ini bukan lagi persoalan individu (privasi) tetapi telah menjadi persoalan negara (public). Tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di dalam Masyarakat seperti kekerasan fisik, seksual dan psikis. Hal tersebut tidak terlepas dari dari masih sedikit korban yang berani untuk melaporkan kasusnya kepada aparat penegak hukum, adanya perasaan takut, ketidaktahuan, serta struktur budaya yang masih belum dipahami sebagian masyarakat dan juga mereka beralasan tidak mau tersebar karena menganggap adalah aib keluarga, dianggap sebagai urusan yang privat yang masih ditutup-tutupi yang mana orang lain tidak berhak ikut campur permasalahan keluarganya. Oleh karena itu salah satu upaya yang dilakukan dalam pencegahan KDRT adalah melalui penyuluhan hukum, Dari kondisi yang ada masyarakat belum mengetahui bahwa siapa saja yang dapat melaporkan dan selain itu belum mengetahui bentuk kekerasan dalam rumah tangga itu apa saja yang dapat dilaporkan. Sehingga sebagai akademisi yang memiliki kewajiban untuk mengupayakan kesejahteraan keluarga perlu melakukan upaya pencegahan bersama dalam meminimalisir adanya kasus KDRT di lingkungan sekitarnya melalui penyuluhan hukum Program pengabdian ini dilakukan guna memberikan bekal kepada mitra agar mitra dapat mengetahui pencegahan perbuatan KDRT dan cara penyelesaiannya melalui Restorative Justice apabila terjadi kasus KDRT di lingkungan sekitarnya.
Sosialisasi Tentang Pencegahan Perbuatan Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial Terhadap Pelajar Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi Taufik Yahya; Sasmiar Sasmiar; Erwin Erwin; Andi Najemi
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 1: November 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v3i1.2441

Abstract

Perbuatan ujaran kebencian yang dilakukan pelajar melalui media sosial cukup pesat pertambahannya dari hari kehari, hal tersebut dapat kita lihat dalam pemberitaan melalui media. Banyak faktor menjadi penyebab tingginya perbuatan ujaran kebencian melalui media sosial yang dilakukan oleh pelajar, ada hanya ikut-ikutan dengan temannya saja menyebarkan beritanya atau meneruskan beritanya kepada orang lain tapi tidak mengetahui maksud berita yang diunggahnya hanya karena beritanya merupakan berita yang sedang viral dan menjadi pokok bahasan dalam masyarakat. Untuk menghindarkan hal tersebut, maka diperlukan pemahaman kepada pelajar untuk dapat mempergunakan media social secara bijak dan tidak menimbulkan kerugian terhadap orang lain maupun untuk dirinya sendiri. Melalui kegiatan pengabdian pada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahamannya pelajar tentang Undang-Undang ITE, agar pelajar dapat memanfaatkan media sosial dengan baik, bijaksana dan terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum khususnya perbuatan ujaran kebencian. Kegiatan ini penting dilakukan, karena dapat mendukung program Pemerintah dalam hal meningkatkan pemahamannya pelajar khususnya pelajar MTS.N.3. Kabupaten Muaro Jambi.
Meningkatkan Pemahaman Pelajar Terhadap Bahaya Bullying Taufik Yahya; Herry Liyus; Sasmiar Sasmiar; Muhamad Rapik; Erwin Erwin; Andi Najemi
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 1: November 2024
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v4i1.5754

Abstract

Kasus bullying yang kerap terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia dan makin memprihatinkan. Hasil kajian Konsorsium Nasional Pengembangan Sekolah Karakter menyebutkan, hampir setiap sekolah di Indonesia ada kasus bullying, meski hanya penindasan verbal dan psikologis/mental. Oleh karena itu perlu penanganan yang serius untuk segera dicegah dan ditanggulangi, karena selain membuat suasana belajar menjadi tidak nyaman, dampaknya yang lebih besar bisa membuat siswa yang menjadi korban akan melakukan tindakan berbahaya akibat rasa malu, depresi dan mentalnya akan terganggu, bahkan ada anak yang sampai bunuh diri. Pebuatan bullying di sekolah bisa terjadi dimana saja, tidak terkecuali pelajar yang berada di Kabupaten Muaro Jambi khususnya pelajar SMAN.1 Kabupaten Muaro Jambi. Oleh karena itu Program pengabdian ini sangat penting dilakukan guna memberikan bekal kepada pelajar agar pelajar dapat terhindar dari perbuatan bullying baik sebagai pelaku maupun sebagai korban. Penyuluhan hukum ini dilakukan oleh Tim yang memiliki keahliah ilmu hukum. Luaran kegiatan pengabdian ini menghasilkan publikasi di media cetak online pada tahun berjalan dan Publikasi pada jurnal nasional berISSN. Metode pelaksanaan penyuluhan hukum yang dilakukan bermitra dengan Kepala Sekolah SMAN.1 Pijoan Kabupaten Muaro Jambi, dengan melakukan beberapa tahapan, yaitu mulai dari penentuan mitra, pelaksanaan kegiatan dan evaluasi guna memberikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi pada mitra, khususnya pelajar SMAN.1.Pijoan Kab. Muaro Jambi, sehingga dapat meningkatkan pemahaman pelajar terhadap perbuatan bullying dan akibat yang ditimbulkan dan nantinya pelajar tersebut mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan bullying merupakan perbuatan yang tidak boleh dilakukan dan ada akibat hukumnya apabila perbauatan tersebut dilakukan dan terhadap korban perlu dilakukan pendampingan agar tidak menimbulkan trauma pada dirinya.
Meningkatkan Pemahaman Pelajar terhadap Penggunaan Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Sasmiar Sasmiar; Andi Najemi; Haryadi Haryadi; Erwin Erwin; Aga Hanum Prayudi
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 3: September 2022
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v1i3.972

Abstract

Maraknya penggunaan internet oleh pelajar tentunya akan menimbulkan akibat terhadap pelajar tersebut. Akibat yang ditimbulkan dengan penggunaan internet secara bebas ada segi negatif dan positifnya. Dampak positifnya dapat membantu pelajar untuk mendapatkan informasi, karena internet merupakan media yang bisa memberikan info seluas-luasnya. Sedangkan dari dampak negatifnya waktunya habis digunakan untuk berselancar di dunia maya, tidak menggunakan waktunya untuk hal-hal yang positif, sehingga dapat mempengaruhi prestasi akademiknya, dan kurang berkomunikasi dengan orang-orang yang ada di lingkungannya, karena mereka lebih mengutamakan berkomunikasi dengan jejaring sosial ataupun teman-teman dunia mayanya, dan merekapun bisa menjadi korban ataupun pelaku kejahatan melalui situs internet. Oleh karena itu diperlukan pemahaman kepada siswa tentang penggunaan internet yang dapat membantu dalam proses belajar Apalagi pada masa pandemi pada saat ini media online merupakan solusi yang dipergunakan dalam proses pembelajaran. Berkaitan dengan hal tersebut, maka kegiatan yang dilakukan bertujuan agar para pelajar dapat memahami tentang bahaya menggunakan internet dan menggunakannya untuk menambah informasi dalam proses pembelajaran, serta para pelajar dapat memperoleh pemahaman dalam memanfaatkan internet dengan baik dan tidak bertentangan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaannya dilakukan di Mushollah Madrasah Aliyah Negeri (MAN 2) yang dihadiri sebanyak 50 siswa, dengan metode ceramah dan tanya jawab. Pelaksanaan kegiatan ini dapat meningkatkan pengertian/pemahaman kepada pelajar tentang bahaya menggunakan internet yang tidak sesuai dengan peruntukannya, serta para pelajar dapat memperoleh pemahaman dalam memanfaatkan internet dengan baik dan tidak menyalahi peraturan yang berlaku.
Sosialisasi Tentang Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Masyarakat Mudung Darat Kec. Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi Andi Najemi; Hafrida Hafrida; Yulia Monita; Erwin Erwin
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 1: November 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v3i1.2366

Abstract

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) semakin banyak terjadi. Sehingga diperlukan tindakan dan perhatian khusus, karena kasus ini bukan lagi persoalan individu (privasi) tetapi telah menjadi persoalan negara (public). Tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di dalam Masyarakat seperti kekerasan fisik, seksual dan psikis. Hal tersebut tidak terlepas dari dari masih sedikit korban yang berani untuk melaporkan kasusnya kepada aparat penegak hukum, adanya perasaan takut, ketidaktahuan, serta struktur budaya yang masih belum dipahami sebagian masyarakat dan juga mereka beralasan tidak mau tersebar karena menganggap adalah aib keluarga, dianggap sebagai urusan yang privat yang masih ditutup-tutupi yang mana orang lain tidak berhak ikut campur permasalahan keluarganya. Oleh karena itu salah satu upaya yang dilakukan dalam pencegahan KDRT adalah melalui penyuluhan hukum, Dari kondisi yang ada masyarakat belum mengetahui bahwa siapa saja yang dapat melaporkan dan selain itu belum mengetahui bentuk kekerasan dalam rumah tangga itu apa saja yang dapat dilaporkan. Sehingga sebagai akademisi yang memiliki kewajiban untuk mengupayakan kesejahteraan keluarga perlu melakukan upaya pencegahan bersama dalam meminimalisir adanya kasus KDRT di lingkungan sekitarnya melalui penyuluhan hukum Program pengabdian ini dilakukan guna memberikan bekal kepada mitra agar mitra dapat mengetahui pencegahan perbuatan KDRT dan cara penyelesaiannya melalui Restorative Justice apabila terjadi kasus KDRT di lingkungan sekitarnya.
Sosialisasi Tentang Pencegahan Perbuatan Ujaran Kebencian Melalui Media Sosial Terhadap Pelajar Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi Taufik Yahya; Sasmiar Sasmiar; Erwin Erwin; Andi Najemi
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 1: November 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v3i1.2441

Abstract

Perbuatan ujaran kebencian yang dilakukan pelajar melalui media sosial cukup pesat pertambahannya dari hari kehari, hal tersebut dapat kita lihat dalam pemberitaan melalui media. Banyak faktor menjadi penyebab tingginya perbuatan ujaran kebencian melalui media sosial yang dilakukan oleh pelajar, ada hanya ikut-ikutan dengan temannya saja menyebarkan beritanya atau meneruskan beritanya kepada orang lain tapi tidak mengetahui maksud berita yang diunggahnya hanya karena beritanya merupakan berita yang sedang viral dan menjadi pokok bahasan dalam masyarakat. Untuk menghindarkan hal tersebut, maka diperlukan pemahaman kepada pelajar untuk dapat mempergunakan media social secara bijak dan tidak menimbulkan kerugian terhadap orang lain maupun untuk dirinya sendiri. Melalui kegiatan pengabdian pada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahamannya pelajar tentang Undang-Undang ITE, agar pelajar dapat memanfaatkan media sosial dengan baik, bijaksana dan terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum khususnya perbuatan ujaran kebencian. Kegiatan ini penting dilakukan, karena dapat mendukung program Pemerintah dalam hal meningkatkan pemahamannya pelajar khususnya pelajar MTS.N.3. Kabupaten Muaro Jambi.