Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

Analisis Hukum Kehutanan terhadap Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan di Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara Sri Hidayani; Blinton Mangojak Samosir; Riswan Munthe
JURNAL MERCATORIA Vol 14, No 2 (2021): JURNAL MERCATORIA DESEMBER
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/mercatoria.v14i2.5096

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji Analisis Hukum Kehutanan terhadap Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan di Kabupaten Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara. Masalah difokuskan pada regulasi hukum kehutanan dalam kaitannya dengan perubahan peruntukan kawasan hutan di Indonesia; tata cara; serta hasil penyelesaian yang dilakukan pemerintah Sumatera Utara terhadap perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan di Kabupaten Toba Samosir. Guna mendekati masalah ini dipergunakan Metode penelitian normatif. Dalam penelitian ini dipergunakan data primer dan data sekunder. Data-data dikumpulkan melalui analisis data kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa Peraturan tentang tata cara peruntukan perubahan hutan menjadi kawasan bukan hutan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2015 tentang tata Cara Perubahan Peruntukan, dan dikuatkan dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba. Tata cara perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan yakni Menteri setelah menerima usulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi dari gubernur, melakukan telaah teknis, Menteri berdasarkan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu menerbitkan keputusan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan untuk sebagian atau seluruh Kawasan Hutan yang diusulkan. Hasil proses penyelesaian peruntukan kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengubah status dan fungsi kawasan hutan membuat Pariwisata.
Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penadah Spido Meter Oleh Karyawan PT. Prima Jaya Perkasa (Studi Kasus Putusan No.2811/Pid.B/2016/PN. Mdn) Nanda Syahra Nasution; A. Lawali Hasibuan; Riswan Munthe
ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum Vol 5, No 1 (2023): ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum Mei
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/arbiter.v5i1.1670

Abstract

Collector is an act of buying, renting, exchanging, receiving, pawning, transporting, keeping, or hiding an object or taking profit from the proceeds of an object known or suspected to have been obtained from a crime and is punishable by a maximum imprisonment of four years. The research method used in this research is normative research method and direct data collection is obtained from related agencies, namely the Medan District Court and from library materials. Factors causing the criminal act of collecting spido meters by employees of PT. Prima Jaya Perkasa based on decision No. 2811 / Pid.B / 2016 / PN.MDN, which is known in this case, shows that the criminal act of using spido meter is caused by internal factors consisting of individual, economic, educational and religious factors. The next factor is due to external factors consisting of environmental factors and technological and cultural development factors. The panel of judges sentenced the defendant to imprisonment for 1 (one) year and 6 (six) months. The countermeasures carried out in the criminal act of detention are repressive and preventive measures.
Analisis Hukum terhadap Hak-Hak Ketenagakerjaan yang di PHK Secara Sepihak oleh PT Canang Indah Sri Hidayani; Montayana Meher; Riswan Munthe
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) Vol 6, No 1 (2023): Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), August
Publisher : Mahesa Research Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34007/jehss.v6i1.1866

Abstract

Tenaga kerja merupakan living organism artinya manusia merupakan suatu makhluk hidup terbentuknya pribadi seseorang dipengaruhi oleh lingkungan bahkan secara memungkinkan berfungsinya suatu organisasi atau perusahaan dan menjadi unsur penting dalam manajemen faktor-faktor penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja antara lain alasan yang berhubungan atau yang melekat pada pribadi buruh, alasan yang berhubungan dengan tingkah laku buruh, alasan yang berkenaan dengan jalannya perusahaan artinya demi kelangsungan jalannya perusahaan, adanya kinerja yang tidak baik, adanya penolakan dari kinerja untuk menandatangani surat kontrak, adanya kesalahan berat yang dilakukan oleh pekerja, adanya tuntutan dari pekerja untuk diangkat menjadi pegawai tetap dan adanya efesiensi yang dilakukan oleh perusahaan. Kemudian, pertimbangan Hakim dalam perkara perselisihan hubungan Industrial pada Putusan Nomor 123/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Mdn, yaitu Majelis Hakim berpendapat hubungan kerja Penggugat dan Tergugat tidak dapat diteruskan dan diperpanjang serta dilanjutkan, sehingga hubungan kerja sudah tidak terpenuhi sebagaimana diamanatkan Pasal 52 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak harmonis lagi dan hubungan kerja tidak dapat dilanjutkan karena tidak terpenuhinya syarat sebagaimana diamanatkan Pasal 52 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga Majelis Hakim berpendapat akibat dari berakhirnya hubungan kerja tersebut menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima jo Pasal 100 UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.