Penelitian ini berfokus pada permasalahan yang dikaji pada praktik usaha tempe saat ini, khususnya yang terkait dengan kualitas produk, kepuasan konsumen, dan pemasaran produk, kemudian permasalahan utama yang dihadapi oleh pengusaha tempe dalam pemasaran, menjaga kualitas produk, dan kepuasan konsumen, serta bagaimana metode Participatory Action Research (PAR) dapat digunakan untuk mengevaluasi dan memperbaiki praktik usaha tempe secara lebih efisien dan berkelanjutan. Lokasi penelitian di Jalan Mustokoweni, Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara. Jumlah informan penelitian sebanyak 9 orang. Jenis penelitian ini adalah kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan focus group discussion. Berdasarkan hasil focus group discussion, dapat disimpulkan bahwa dari focus group discussion yang pertama, peneliti menyimpulkan bahwa pemasaran yang dilakukan sudah ketinggalan zaman. Oleh karena itu, perlu dilakukan penggantian teknik pemasaran produk tempe yang selama ini dilakukan. Teknik pemasaran yang sebaiknya dilakukan adalah melalui media sosial, dan internet, seperti WhatsApp, Instagram, TikTok, atau Shopee. Hal ini akan memberikan gambaran yang jelas tentang potensi pasar tempe dan strategi yang dapat digunakan untuk mengembangkan pasar tempe yang lebih luas. Selanjutnya, dari focus group discussion kedua, para pelaku UKM tempe, masyarakat, dan konsumen memahami cara mengurus sertifikasi produk halal yang kini semakin mudah dengan layanan administrasi sistem daring. Tentunya dengan adanya sertifikat produk halal, mereka berharap masyarakat, dalam hal ini konsumen tempe, akan lebih tenang dalam mengonsumsi produk tersebut karena kehalalannya terjamin.