Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Interdisciplinary Explorations in Research Journal (IERJ)

Judges’ Opinion in Accepting Divorce Cases with Time Limits (Study of Judges of Balikpapan, Banjarmasin, and Pelaihari Religious Court) Rahmawati; Diana Rahmi
Interdisciplinary Explorations in Research Journal Vol. 1 No. 3 (2023): "Exploring the Wisdom Integration of Multidisciplinary Approaches in Higher Edu
Publisher : PT. Sharia Journal and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ierj.v1i3.416

Abstract

Abstract This research aims to find out the opinions of Balikpapan, Banjarmasin, and Pelaihari Religious Court Judges regarding considerations for accepting divorce cases with a time limit and the reasons underlying these opinions. This type of research is empirical legal research. The data extracted in this research are the opinions and reasons of the Balikpapan, Banjarmasin, and Pelaihari Religious Court Judges regarding divorce with a time limit. The data sources or informants for this research were nine judges. This research is empirical legal research with a sociological approach. Data was collected using interview techniques. After collecting the data, it is processed by editing and matriculation. The data was then analyzed using qualitative descriptive methods. The research results show that the judge stated that divorce with a time limit is a rule that can be negotiated in severe divorce cases. Thus, the judge must make ijtihad with other laws. This is based on Article 50 of Law No. 48 of 2009 and the rules of fiqh, namely, the judge's decision can eliminate differences. Three judges thought that the 6-month time limit for reasons of continuous disputes and quarrels or separation of residence is cumulative, where both reasons must reach the minimum time if they are to be submitted to the court. Six other judges thought that the six-month time limit was an alternative. This is required for reasons of separation of residence. All Judges relied on Supreme Court Circular Letter Number 1 of 2022. Some others added Article 19 of Government Regulation Number 9 of 1975 and Article 116 of Presidential Instruction Number 1 of 1991 on the Compilation of Islamic Law. Keywords: Divorce, Time Limits, Judge's Considerations Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat Hakim Pengadilan Agama Balikpapan, Banjarmasin, dan Pelaihari tentang pertimbangan menerima perkara perceraian dengan batas waktu serta alasan yang mendasari pendapat tersebut. Jenis penelitian ini ialah penelitian hukum empiris. Data yang digali pada penelitian ini adalah pendapat dan alasan Hakim Pengadilan Agama Balikpapan, Banjarmasin, dan Pelaihari mengenai perceraian dengan batas waktu. Sumber data atau informan penelitian ini adalah sembilan orang Hakim. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Data dikumpulkan dengan teknik wawancara. Setelah terkumpul data diolah dengan editing dan matrikasi. Data kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Hakim menyatakan perceraian dengan batas waktu adalah peraturan yang bisa dinegosiasikan pada perkara perceraian yang berat. Dengan demikian Hakim harus berijtihad dengan hukum lain. Hal ini dilandasi oleh Pasal 50 UU No. 48 Tahun 2009 dan kaidah fiqih yaitu keputusan Hakim dapat menghilangkan perbedaan. Tiga orang Hakim berpendapat batas waktu 6 bulan pada alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus atau berpisah tempat tinggal bersifat kumulatif, yang dimana kedua alasan tersebut haruslah mencapai waktu minimal tersebut jika ingin diajukan ke Pengadilan. Enam orang Hakim lainnya berpendapat bahwa batas waktu 6 bulan ini bersifat alternatif. Yaitu diharuskan pada alasan berpisah tempat tinggal. Semua Hakim bersandar pada Surat Edaran Mahkamh Agung Nomor 1 Tahun 2022 dan sebagian lain menambahkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 dan Pasal 116 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam. Kata Kunci: Perceraian, Batas Waktu, Pertimbangan Hakim.
Praktik Pemenuhan Nafkah Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala) Wati, Kurnia; Rahmi, Diana
Interdisciplinary Explorations in Research Journal Vol. 2 No. 2 (2024)
Publisher : PT. Sharia Journal and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ierj.v2i2.634

Abstract

ABSTRACT The provision of maintenance has been regulated in Islamic law and positive law.  However, not all households are able to implement it according to the provisions. This causes the Anjir Pasar community to use many other methods in fulfilling household maintenance so that they can continue to meet all the needs of their household. The purpose of this study is to describe the implementation of the fulfillment of household maintenance in the Anjir Pasar community and its impact. This research is an empirical legal research using a descriptive approach. Data were collected through observations and interviews with eight informants who came from different families and applied a variety of methods of fulfilling livelihoods that were not the husband as the sole breadwinner. Data processing techniques used editing and descriptive, and data analysis using qualitative. The results showed that there were case variations in the method of fulfilling the Anjir Pasar community's livelihood. The variations in methods in question include husbands being assisted by their wives voluntarily to fulfill their livelihoods by sharing their duties and roles, husbands and wives sharing their duties and roles towards livelihoods under the coercion of their husbands, alternating every month using the husband's and wife's income, purely using the wife's income, using children's income, using the results of joint efforts of husband and wife, using fees from the husband's parents, and using the income of each husband and wife. The impact of these methods is that three families have fulfilled their right to maintenance and the household is harmonious, three families have not fulfilled their right to maintenance and the household is not harmonious, one family has not fulfilled their right to maintenance but the family remains harmonious and one family is divorced. Keywords: Fulfillment, Maintenance, Household   Abstrak Ketentuan nafkah telah diatur dalam hukum Islam dan hukum positif.  Tetapi, tidak semua rumah tangga mampu melaksanakannya sesuai ketentuan. Hal ini menyebabkan masyarakat Anjir Pasar menggunakan banyak metode lain dalam pemenuhan nafkah rumah tangga agar bisa tetap memenuhi segala kebutuhan dalam rumah tangganya. Tujuan penelitian ini untuk menggambarkan pelaksanaan pemenuhan nafkah dalam rumah tangga pada masyarakat Anjir Pasar beserta dampaknya. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi dan wawancara kepada delapan orang informan yang berasal dari keluarga yang berbeda dan menerapkan variasi metode pemenuhan nafkah yang bukan suami sebagai pemenuh nafkah satu-satunya. Teknik pengolahan data menggunakan editing dan deskriptif, serta analisis data menggunakan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya variasi kasus dalam metode terhadap pemenuhan nafkah masyarakat Anjir Pasar. Variasi metode yang dimaksud seperti suami dibantu istri dengan sukarela untuk memenuhi nafkah dengan cara berbagi tugas dan peran masing-masing, suami istri berbagi tugas dan peran terhadap nafkah atas paksaan suami, bergantian setiap bulan menggunakan penghasilan suami dan istri, murni menggunakan penghasilan istri, menggunakan penghasilan anak, atas hasil usaha bersama suami istri, menggunakan biaya dari orang tua suami, dan menggunakan penghasilan masing-masing suami istri. Dampak yang dihasilkan dari metode-metode tersebut adalah tiga keluarga hak nafkahnya terpenuhi dan rumah tangga harmonis, tiga keluarga hak nafkahnya tidak terpenuhi dan rumah tangganya tidak harmonis, satu keluarga hak nafkahnya tidak terpenuhi tetapi kelurga tetap harmonis dan satu keluarga bercerai. Kata Kunci : Pemenuhan, Nafkah, Rumah Tangga