Mohammad Rizqi, Budi Santoso, Shanti Riskawati. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No 169 Malang e-mail: mohmdrizqi@gmail.com ABSTRAK Bank memiliki peranan penting guna membantu memenuhi kebutuhan masyarakat melalui suatu penyaluran dana (kredit). Akan tetapi pelaksanaan kredit tidak selalu dapat berjalan lancar dan baik sehingga dimungkinkan terjadinya wanprestasi oleh debitur dengan alasan apapun. Oleh karenanya terdapat upaya yang dapat yang dilakukan oleh Bank untuk mengatasi masalah kredit macet dengan cara penyelesaian kredit melalui proses cessie atau pengalihan piutang. Akan tetapi pada prosesnya, cessie masih memiliki faktor-faktor kendala. Permasalahan hukum yang dikemukakan adalah Bagaimana efektivitas cessie sebagai suatu upaya penyelesaian kredit macet di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Malang dan Apa kendala serta upaya yang dilakukan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Malang dalam melaksanakan cessie. Penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan pembahasan, cessie sebagai upaya yang dilakukan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Malang dapat dikatakan sebagai salah satu upaya penyelesaian kredit macet yang dapat menguntungkan bank, karena memiliki dasar hukum yang kuat serta disisi lain memiliki prosesnya yang cepat, mekanisme yang mudah, dan tidak memerlukan prosedur hukum yang Panjang. Akan tetapi cessie belum dapat berjalan dengan efektif sebagai suatu upaya bank. Terdapat beberapa hal yang mempengaruhi efektivitas cessie, yakni adanya resiko hukum yang cukup tinggi sehingga bank rentan untuk di gugat, kendala pada unsur kultur hukumnya, serta kendala yang dibagi ke dalam faktor internal dan external bank. Kata Kunci : Efektivitas, Cessie, Bank, Kredit Macet ABSTRACT It is common for banks to deal with non-performing loans from clients due to breach of contract and this seems to be inevitable. Regarding this issue, Measures are taken by Bank to settle this bad credit through cessie as the settlement instrument, commonly known as receivables diversion. However, cessie does not come without an issue, and this issue leads to the following problems to investigate: the effectiveness of cessie as a measure to settle non-performing loans in PT Bank Tabungan Negara in the branch office of Malang and the impeding factors and measures taken by PT Bank Tabungan Negara regarding cessie. This research employed empirical-juridical methods and socio-juridical approaches. Cassie is deemed favorable to banks in settling non-performing loans since the process and mechanism are efficient and easy, and this measure does not require any lengthy legal procedure. However, cessie is not performed effectively as the measure taken by the bank to settle the problem concerned. This ineffectiveness involves high legal risk and this situation makes the bank prone to a lawsuit. Other problems involve the legal culture and internal and external factors of the bank. Keywords: effectiveness, cessie, bank, non-performing loans