Bambang Sadono
Unknown Affiliation

Published : 11 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Selat

Rekonstruksi Diskresi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Suatu Kajian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Junaidi, Muhammad; Sadono, Bambang
Jurnal Selat Vol 5 No 2 (2018): JURNAL SELAT
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (855.355 KB) | DOI: 10.31629/selat.v5i2.387

Abstract

Understanding the discretion or freedom act in countries such laws Indonesia is still have a dilemma due to the position of discretion position as a form of a policy still understood in partial not only the organizers State but also law enforcement. This is what then cause contradiction in the implementation of the State. This study was conducted by the ultimate goal is to provide clarity of the position of the implementation of the discretion in the implementation of the area. In addition to the research also want to analyze the extent of Law No. 23 Year 2014 on the Government the set in the discretion as one of the instrument of public policy. Through the juridical normative this research is expected to see and examines the extent apply the norm and asas that was supposed to be built in the construction of discretion against the implementation of the area. The approach is then do analysis in qualitative with the support of the data secondary consisting of the primary law, the legal tertiary and its laws secondary. The repositioning of discretion in the implementation of local government should certainly put discretion as a manifestation of the whole of the regional administration. The hierarchy of laws and regulations that often become obstacles element in understanding the implementation of discretion needs to be straightened out in accordance with the framework guidelines that the hierarchy of the law only as an element of the means of production in favor of justice, while through politics which is a forerunner to the creation of the essence of the law which aims to achieve fairness, certainty and expediency. 
Rekonstruksi Diskresi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Suatu Kajian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Muhammad Junaidi; Bambang Sadono
Jurnal Selat Vol. 5 No. 2 (2018): JURNAL SELAT
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (855.355 KB) | DOI: 10.31629/selat.v5i2.387

Abstract

Pemahaman diskresi atau kebebsan bertindak dalam negara hukum seperti Indonesia masih mengalami dilema akibat posisi dari kedudukan diskresi sebagai wujud pengambilan kebijakan masih dipahami secara parsial bukan hanya penyelenggara Negara akan tetapi juga penagak hukum. Hal inilah yang kemudian menimbulkan kontradiksi dalam penyelenggaraan Negara. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan utamanya yaitu memberikan kejelasan kedudukan terhadap pelaksanaan diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu penelitian ini juga ingin mengalisis sejauah mana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pmerintah daerah mengatur keberlakuan diskresi sebagai salah satu instrument pembuatan kebijakan publik. Melalui pendekatan yuridis normative penelitian ini diharapkan melihat dan mengkaji sejauh mana keberlakuan norma dan asas yang seyogyanya perlu dibangun dalam konstruksi dasar diskresi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pendekatan tersebut kemudian dilakukan analisis secara kualitatif dengan dukungan data secunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum tertier dan bahan hukum secunder. Reposisi diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tentunya harus menempatkan diskresi sebagai wujud utuh penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hierarki perundang-undangan yang acapkali menjadi unsur hambatan dalam memahami implementasi diskresi perlu diluruskan sesuai dengan kerangka pedoman bahwa hierarki hukum hanya sebagai unsur alat produksi mendukung keadilan, sedangkan politiklah yang merupakan cikal bakal terciptanya esensi dari hukum yang bertujuan mencapai keadilan, kepastian dan kemanfaatan.