Rismawati Rismawati
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 12 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kecantikan Yang Diperdagangkan Secara Online Terkait Dengan Obat Pelangsing Natasha Amelia; Rismawati Rismawati
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (245.977 KB)

Abstract

Dalam Pasal 4 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menentukan hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Serta huruf (c) hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Dalam Pasal 3 ayat (1) peraturan kepala badan pengawasan obat dan makanan republik indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam wilayah Indonesia menentukan bahwa obat dan makanan yang dapat diedarkan di Indonesia ialah yang memiliki izin edar. Namun dalam kenyataannya masih ditemukan produk pelangsing yang diperdagangkan secara online namun tidak mempunyai izin edar dan mengandung bahan berbahaya. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap perdagangan produk pelangsing secara online, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap produk pelangsing yang diperdagangkan secara online, dan upaya hukum yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM). Data dalam penulisan artikel ini diperoleh dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis ilmiah. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara secara langsung dengan responden dan informan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa masih banyak konsumen yang belum terlindungi sepenuhnya karena informasi yang pelaku usaha berikan dalam memperdagangkan produknya tidak dicantumkan dengan benar dan jelas. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen ialah melalui dua cara yaitu diluar pengadilan dengan cara melaporkan keluhannya kepada YaPKA, BBPOM atau melakukan teguran langsung dan didalam pengadilan dengan cara menggugat pelaku usaha. Disarankan kepada konsumen agar lebih teliti dan bijak dalam memilih produk yang akan ia gunakan. Disarankan kepada BBPOM agar lebih meningkatkan pengawasan dan dapat menutup langsung web-web penjualan produk pelangsing yang berbahaya dan tidak mempunyai izin edar.
Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Pomade Tanpa Izin Edar Haiter Noventri; Rismawati Rismawati
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (222.642 KB)

Abstract

Pasal 10 Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.4.1745 Tahun 2003 tentang Kosmetik menyatakan bahwa Setiap kosmetik sebelum diedarkan diwajibkan kepada produsen kosmetik tersebut untuk mendaftarkan guna mendapatkan hak izin edar. Akan tetapi di Banda Aceh peredaran pomade yang tidak memiliki hak izin edar saat ini semakin menghawatirkan, terlebih maraknya toko-toko online, tempat pangkas atau babershop, dan oulet-oulet resmi merek pomade tertentu yang menjual pomade tanpa izin edar. Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan bagaimana tanggung jawab yang dibebankan kepada produsen, upaya hukum yang dilakukan oleh konsumen yang telah dirugikan oleh produk pomade tanpa izin edar serta menjelaskan bagaimana tanggung jawab dari BPOM Kota Banda Aceh terhadap beredarnya produk pomade tanpa izin edar dan yang telah merugikan pihak konsumen. Data dalam penelitian artikel ini diperoleh dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan digunakan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan bentuk tanggung jawab produsen pomade tanpa izin edar terhadap konsumen yang mengalami kerugian ialah; Menganti produk dengan yang baru c) Mengembalikan uang pembelian produk pomade, Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen pomade atas pelanggaran haknya yaitu konsumen dapat memilih menggunakan jalur diluar pengadilan seperti secara lansung komplain kepada produsen  pomade dan melalui jalur pengadilan umum atau melalui BPSK. Kemudian BPOM Banda Aceh dalam tanggung jawabnya dengan menyita produk tanpa izin edar yang beredar, melakukan pembinaan terhadap produsen, melakukan Penyidakan dan pengawasan berkala membentuk program Unit Layanan Konsumen (ULK), Komunikasi, Informasi dan Edukasi(KIE), serta kampanye KLIK. Disarankan kepada kepada pemerintah agar lebih merata dalam melakukan sosialisasi mengenai tangung jawab produsen pomade dan hak-hak konsumen. Juga disarankan kepada pihak pemerintah untuk dapat membentuk adanya BPSK di Banda Aceh. Juga kepada pihak BPOM agar dapat lebih merata dalam melakukan penyidakan terhadap semua  jenis kosmetik.