Seiring dengan kemajuan perkembangan mengenai pengembangan wilayah dan otonomi daerah, maka setiap daerah dituntut untuk mengembangkan wilayahnya termasuk desa/kelurahan. Hal ini berakibat pada pemanfaatan SDM secara mandiri. Menurut Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan, maka penggunaan dana desa harus diawasi dan dibina secara benar. Salah satu peran penting dalam mendorong percepatan pembangunan saat ini dibutuhkan pengawasan agar dana desa tidak diselewengkan melalui proses pengadaan barang/jasa pemerintah dengan baik dan benar. Mitra yang bekerjasama dalam kegiatan Ibm ini akan dilakukan bimbingan dan sosialisasi adalah desa yang memiliki tingkat pembangunan yang rendah di kawasan sekitar Politeknik Negeri Banyuwangi. Adapun Fokus sosialisasi adalah para perangkat desa disetiap desa/mitra yang sudah disurvey sebelumnya diantaranya Desa Labanasem, Gintangan, Bareng, Benelan Lor dan Karang Bendo. Pada laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan ini, peserta total yang sudah dilakukan pelatihan sebanyak 66 orang, meliputi: 25 orang dari desa Labanasem, 10 orang dari Bareng, 11 orang dari Benelan Lor, 10 orang desa Gintangan dan 10 orang dari desa Karang Bendo. Setiap desa mitra mendapatkan sertifikat bagi pesertanya dan modul tentang tata cara pengadaan di Desa sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.