Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : ILJS

PEMIKIRAN POLITIK IMAM KHOEMENI Budi Harianto; Nurul Syalafiyah
Bahasa Indonesia Vol 7 No 01 (2022): Islamic Law Maret 2022
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas Pangeran Diponegoro Nganjuk

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53429/law.v7i01.498

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk membahas Pemikiran Imam Khomeini dalam konstalasi politik Islam pasca Revolusi Iran. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif berbasis studi Pustaka sedangkan teori yang digunakan Filsafat Sejarah. Pemikiran Khomeini yang masyhur adalah pemikiranya tentang politik Islam. Khomeini menuangkan konsep model negara dalam sistem pemerintahan Islam dan menamakannya sebagai Wilayat al-Faqih. Konsep inilah yang membedakan sistem pemerintahan Republik Islam Iran dari sistem pemerintahan negara-negara republik lainnya. Konsep inilah inti dari pemikiran Khomeini tentang negara Islam. Secara sederhana, Wilayat al-Faqih dapat diartikan sebagai pemerintahan oleh para faqih atau ulama. Konsep ini diajukan, karena pemerintahan adalah bagian dari ajaran agama yang paling utama. Menurutnya otoritas legal tertinggi dalam negara yang masyarakatnya Islam harus dipegang oleh para ulama. Dalam konsep Wilayat al-Faqih, faqih memiliki tugas sebagai pengawal, penafsir, dan pelaksana hukum-hukum Tuhan.
Islam, Agama, dan Politik dalam Lintasan Sejarah Budi Harianto; Nurul Syalafiyah; Rona Merita; Asmaul Husna
Bahasa Indonesia Vol 7 No 02 (2022): Islamic Law September 2022
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas Pangeran Diponegoro Nganjuk

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53429/law.v7i02.537

Abstract

Artikel ini menjelaskan tentang Islam, Agama, dan Politik. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif. Berdirinya negara, selain untuk menegakkan perintah Allah SWT dan untuk mewujudkan kewajiban bermusyawarah, juga membutuhkan faktor keterikatan atau keinginan bersama. Dengan faktor ini, hablu min Allah (keterikatan dengan pencipta) dan hablu min al-nas (keterikatan sosial antar masyarakat) bisa tercapai. Dan melapangkan jalan menuju negara makmur yang di ridhai oleh AllahSWT, baldatun tayyibatun wa rabbun ghafur. Dengan mengambil makna substantif atau asas-asas bernegera dan berhukum yang biasanya disebut maqasid al-shar’iyah, maka Islam sebagai rahmatan li al-‘alamin akan lebih mudah dioperasionalkan. Dengan cara ini Islam tak perlu dipaksakan berlakunya secara formal kepada golongan lain, tetapi dirasakan rahmatnya dalam kehidupan bersama dengan memberlakukan asas-asasnya yang dapat diterima karena adanya “kalimatun sawa” .