Claim Missing Document
Check
Articles

Found 15 Documents
Search

Pengaruh Pendapatan Asli Daerah, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Belanja Modal terhadap Pendapatan Perkapita pada Provinsi di Indonesia Meisha Aulia Jumarnis; Henny Yulsiati; Indra Satriawan
Indonesia Economic Journal Vol. 1 No. 2 (2025): DESEMBER
Publisher : Indo Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/k7mhq763

Abstract

Studi ini melihat bagaimana pendapatan per kapita di setiap Provinsi Indonesia dipengaruhi oleh Pendapatan Asli Daerah, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Belanja Modal. Sampel mencakup 23 Provinsi Indonesia. Untuk pengambilan sampel, metode purposive atau representatif digunakan, dan kriteria pengambilan sampel ditetapkan. Data dikumpulkan melalui teknik dokumentasi data sekunder. Penelitian ini menggunakan Eviews 12. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pendapatan Asli Daerah tidak berpengaruh dan tidak signifikan terhadap Pendapatan Per Kapita; Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus berpengaruh positif dan signifikan terhadap Pendapatan Per Kapita; dan Belanja Modal tidak berpengaruh dan tidak signifikan terhadap Pendapatan Per Kapita di semua Provinsi Indonesia. 
ANALISIS PENERAPAN PEMOTONGAN PPH 23 DI PT ETIKA SUMBER ALAM MENYESUAIKAN KETENTUAN PERPAJAKAN Cindy Adelia Putri; Riana Mayasari; Indra Satriawan
Bagimu Negeri Vol 9 No 2 (2025)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Pringsewu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fokus Penelitian ini adalah mengkaji bagaimana PT Etika Sumber Alam melaksanakan kewajiban perpajakan, terutama terkait pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 serta Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi jasa. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemotongan PPh Pasal 23 seharusnya dilakukan pada saat terutangnya penghasilan, yaitu ketika transaksi terjadi. Namun, hasil analisis menunjukkan bahwa PT Etika Sumber Alam melakukan pemotongan pada saat pembayaran dilakukan, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, perusahaan juga mengalami keterlambatan dalam penyetoran pajak dan ketidaktepatan dalam penerbitan bukti potong. Sebagai informasi tambahan, penelitian ini juga meninjau kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penggunaan jasa. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa perhitungan dan pelaporan PPN pada perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan permasalahan. Meskipun terdapat beberapa ketidaksesuaian, secara umum PT Etika Sumber Alam telah memahami prosedur pemotongan dan pelaporan pajak, namun masih diperlukan perbaikan sistem administrasi dan pemahaman regulasi untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan. Penelitian ini memberikan rekomendasi agar perusahaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur perpajakan dan memanfaatkan sistem elektronik perpajakan untuk mendukung efisiensi dan akuntabilitas.
PERHITUNGAN PPH 21 PEGAWAI TETAP BERDASARKAN PMK NO. 168 TAHUN 2023 PADA CV GHIFFAR ORGANIZER Kharisma Nabila; Wyanda Rossa Zhafira; Annisa Khairunisa; Indriani Indah Astuti; Indra Satriawan; Sukmini Hartati; Maulidia Berlianti; Sri Wahyuni
Jurnal Pengabdian Masyarakat Akuntansi, Bisnis & Ekonomi Vol 3 No 4 (2025): Jurnal Pengabdian Masyarakat Akuntansi Bisnis dan Ekonomi (JPMABE)
Publisher : Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.18008342

Abstract

Banyaknya masyarakat yang belum memahami cara memenuhi kewajiban pajaknya membuat pemerintah mengatur kembali pemotongan pajak penghasilan 21 (PPh 21) dengan mengeluarkan regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168 tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi. Tujuan utama dari program pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk merancang sebuah sistem informasi perhitungan pajak penghasilan pasal 21 orang pribadi berdasarkan PMK No. 168 tahun 2023 berbasis microsotf excel pada CV Ghiffar Organizer. Metode pengumpulan data yang dilaksanakan menggunakan wawancara dan dokumentasi serta berbagai sumber data dari buku, jurnal, dan internet. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa CV Ghiffar Organizer belum melaksanakan perhitungan pajak penghasilan pasal 21 sesuai PMK No. 168 tahun 2023. Melalui kegiatan pengabdian ini, terlihat peningkatan pengetahuan karyawan CV. Ghiffar Organizer mengenai PMK No. 168 tahun 2023. Setelah penerapan sistem informasi Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap Berdasarkan PMK No. 168 Tahun 2023 menggunakan Microsoft Excel, CV. Ghiffar Organizer dapat melakukan perhitungan dan penyusunan laporan pajak dengan lebih mudah dan tepat.
Accounting Fraud Propensity: Impact of Internal Control Systems, Accounting Rule, Morality, Compensation Angelita, Maya; Satriawan, Indra; Martini, Rita; Zaliah, Zaliah; Widyastuti, Endah; Nalviantry, Marina; Aprilia, Nabila
Jurnal ASET (Akuntansi Riset) Vol 17, No 1 (2025): JURNAL ASET (AKUNTANSI RISET) JANUARI-JUNI 2025
Publisher : Universitas Pendidikan Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.17509/jaset.v17i1.87920

Abstract

This study aims to evaluate the partial and concurrent effects of the role of internal control systems, accounting rule compliance, morality, and proper compensation on the risk of accounting fraud. Data analysis was conducted using a Structural Equation Modeling approach with Partial Least Squares (SEM-PLS) assisted by SmartPLS 4. Utilising data gathered from questionnaires given to 128 respondents in 32 Regional Apparatus Organization (RAOs), a quantitative method with an associative-descriptive approach was used. he results show that the internal control system has a negative and significant impact, highlighting its role in preventing fraud. Similarly, compliance with accounting regulations also has a negative and significant effect, showing that regulatory adherence supports the integrity of financial reporting. In contrast, individual morality has a positive and significant impact, suggesting that strong personal ethics alone may not prevent fraudulent behaviour. Meanwhile, compensation suitability has a negative and significant effect, indicating that fair and appropriate compensation can help reduce fraud. Together, these four variables explain 47.1% of the variation in accounting fraud tendencies. In practice, fraud prevention requires a coordinated strategy that integrates improved systems, legal compliance, individual morality, and fair compensation rather than relying solely on a single factor such as control or ethics. The novelty lies in the use of Partial Least Squares Structural Equation Modelling (PLS-SEM), a method rarely applied in prior studies, especially within Regional Government Agencies in Pagar Alam City, where research on accounting fraud tendencies remains unexplored
PENERAPAN PERHITUNGAN PPH 21 ORANG PRIBADI BERDASARKAN PP 58 DAN PMK 168 TAHUN 2023 MENGGUNAKAN MICROSOFT EXCEL PADA CV MUDA RIA Indriani Indah Astuti; Indra Satriawan
Jurnal Pengabdian Masyarakat Akuntansi, Bisnis & Ekonomi Vol 3 No 1 (2025): Jurnal Pengabdian Masyarakat Akuntansi Bisnis dan Ekonomi (JPMABE)
Publisher : Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.15429689

Abstract

Based on Minister of Finance Regulation Number 252/PMK.03/2008 and Minister of Finance Regulation Number 168 of 2023, this article discusses the application of PPh Article 21 calculations to permanent employees using Microsoft Excel before and after PP 58/PMK 168 of 2023. The author uses documentation and interviews as well as data sources from books, journals and the internet. The results of interviews and documentation show that CV Muda Ria has problems. CV Muda Ria has not calculated income tax article 21 in accordance with Minister of Finance Regulation Number 252/PMK.03/2008 and Minister of Finance Regulation Number 168 of 2023. As a result, the company does not fulfill its tax obligations to deduct employee salaries from income tax article 21. Based on this problem, the discussion that will be reviewed is regarding the calculation of income tax article 21 based on the Minister of Finance Regulation Number 252/PMK.03/2008 for the 2023 tax year and based on the Minister of Finance Regulation Number 168 of 2023 for the 2024 tax year by using the Microsoft excel application.