Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Kompilasi Hukum

Analisis Yuridis Terhadap Substansi Dokumen Akta Pendirian Perseroan Terbatas:Sebagai Instrumen Dalam Penyusunan Buku Ajar Teknik Pembuatan Akta Badan Usaha Djumardin Djumardin; Salim HS; Muhaimin Muhaimin
Journal Kompilasi Hukum Vol. 4 No. 2 (2019): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v4i2.9

Abstract

Tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengkaji dan menganalisis tentang: (1) substansi dansyarat-syarat yang tercantum dalam akta pendirian yayasan, dan (2) momentum pengesahanakta pendirian yayasan sebagai badan hukum. Metode yang digunakan disajikan berikut ini.Jenis penelitian ini, yaitu penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalampenelitian ini, yaitu (1) pendekatan undang-undang (statute approah), dan (2) pendekatankonseptual (conceptual approach). Sumber datanya berasal dari kepustakaan, dan bahanhukumnya, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan datanya,menggunakan studi dokumenter. Analisis datanya, menggunakan analisis kualitatif.Hasil penelitian, disjikan berikut ini. 1. Pendirian perseroan terbatas dituangkan dalamakta pendirian perseroan terbatas. Akta pendirian itu memuat tentang anggaran dasardan keterangan lainnya. 2. Substansi yang tercantum dalam akta pendirian perseroanmengacu kepada peraturan perundang-undangan, namun yang berbeda adalah mengenainama perseroan terbatas, maksud dan tujuannya, kegiatan usaha, modalnya, dan substansiaktanya sudah baku. 3. Momentum perseroan terbatas sebagai badan hukum apabila telahditerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang perseroan terbatas.
Pengaturan Penyelesaian Sengketa Antara Bank Dengan Nasabah Dalam Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah Muhaimin Muhaimin; Sumiati Sumiati; Hirsanuddin Hirsanuddin
Journal Kompilasi Hukum Vol. 4 No. 2 (2019): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v4i2.12

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pengaturan penyelesaian sengketa antara bank dengan nasabah dalam konversi bank konvensional menjadi bank syariah menurut hukum positif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumen dan kepustakaan, untuk kemudian dilakukan analisis secara deskriptif melalui metode interpretasi hukum untuk mendapatkan suatu kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pengaturan penyelesaian sengketa antara bank dengan nasabah dalam konversi bank konvensional menjadi bank syariah, diatur dalam UU No 2/1986 sebagaimana diubah dengan UU No 8/2004 tentang Peradilan Umum, UU No 7/1989 sebagaimana diubah dengan UU No 3/2006 tentang Peradilan Agama, UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah, dan UU No 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Perma No 1/2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Perma No 2/2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Peraturan OJK No 1/POJK.07/2014 tentang Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa keuangan dan POJK No 64 Tahun 2016 Tentang Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah.
Penyuluhan Hukum Tentang Perbankan Di Desa Gelogor Kabupaten Lobar Yudhi Setiawan; Hirsanuddin Hirsanuddin; Muhaimin Muhaimin; Ari Rahmad Hakim B.F
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 5 No. 2 (2020): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v5i2.44

Abstract

Perkembangan dunia bisnis di era modern yang diikuti dengan peningkatan korporasi, maka instrumen hukum jaminan jasa dirasa belum memadai, sehingga perlu dilengkapi pula dengan mekanisme lain sebagai perwujudan asas kehati-hatian (Prudential Banking) oleh pihak perbankan. Akan tetapi, upaya untuk memberikan perlindungan secara maksimal kepada bank harus bertumpu pada asas itikad baik (good faith) dan agar dapat terjadi hak dan kewajiban yang seimbang di antara para pihak. Begitu pentingnya prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit, itu tidak lain seperti pentingnya menjaga nyawa atau keselamatan kita. Suatu bank yang tidak prudent pelan tapi pasti akan akan membunuh dirinya sendiri.