Penelitian ini menganalisis pengaruh penerapan pendekatan restorative justice terhadap efisiensi penyelesaian perkara pidana di Indonesia. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan untuk menilai sejauh mana dasar hukum mendukung efisiensi dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice memiliki potensi untuk meningkatkan efisiensi sistem peradilan pidana dengan mengalihkan penanganan kasus-kasus ringan ke mekanisme restoratif, sehingga memungkinkan aparat penegak hukum untuk fokus pada kasus-kasus yang lebih serius.