Urgensi penerapan mekanisme constitusional question di Indonesia merupakan wujud konkrit dari upaya penghormatan dan perlindungan maksimum terhadap hak-hak konstitusional warga negara. Pilihan hukum untuk mempertegas dan memasukkan mekanisme constitutional question dalam sistem hukum Indonesia dapat dilakukan dengan revisi UU MK untuk menjaga agar persyaratan konstitusional dipenuhi dengan benar oleh instansi pemerintah terkait. Atau yang lebih ideal adalah memasukkannya melalui amandemen UUD 1945. Penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.