Sigit, Antarin Prasanthi
Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia

Published : 9 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JURNAL HUKUM dan KENOTARIATAN

PENGGUNAAN E-METERAI PADA AKTA NOTARIS Jenny Lourencia Rumpuin; Antarin Prasanthi Sigit
Jurnal Hukum dan Kenotariatan Vol 6, No 2 (2022)
Publisher : Universitas Islam Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (254.379 KB) | DOI: 10.33474/hukeno.v6i2.15634

Abstract

Kemajuan teknologi mempengaruhi pola hidup dalam masyarakat, termasuk dalam pelaksanaan usaha. Hadirnya sarana teknologi yang memadai mulai menggeser kebiasaan penggunaan bentuk fisik dalam pembuatan dokumen menuju kebiasaan paperless. Seiring dengan mulai banyaknya pembuatan dokumen secara elektronik dalam kehidupan masyarakat, pemerintah Indonesia memandang diperlukannya suatu peningkatan dalam hal perlekatan meterai guna pemenuhan pembayaran bea meterai atas dokumen. Pada Oktober 2021 kemarin, Menteri Keuangan meresmikan penggunaan e-meterai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Bila merujuk pada ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai tersebut, akta notaris merupakan salah satu dokumen yang wajib memenuhi bea meterai. Dengan adanya bentuk meterai secara elektronik ini seharusnya dapat mempermudah pekerjaan notaris dari segi perlekatan meterai pada akta notaris. Perlekatan e-meterai pada akta notaris tidak akan mengurangi keabsahan suatu akta notaris itu dikarenakan syarat penandatangan akta sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris akan tetap dilakukan di hadapan notaris dan saksi-saksi, namun hanya perlekatan meterainya saja yang dilakukan secara elektronik.Kata-Kunci: Bea Meterai, Meterai Elektronik, Akta Notaris Technological advance affects the lifestyle in society, including in undertaking business. The presence of adequate technological facilities began to shift the habit of using physical forms in making documents towards paperless habits. Along with the rise of electronic document in the society, the Indonesian government sees the need for an enhancement in the attachment of stamps in order to fulfill the stamp duty on documents. In October 2021, the Minister of Finance inaugurated the use of e-stamp as stipulated in Law Number 10 of 2020 concerning Stamp Duty. Refers to the provisions of Article 3 of Law Number 10 of 2020 concerning Stamp Duty, the notarial deed is one of the documents that must fulfill the stamp duty. The electronic form of this stamp should be able to facilitate the notary in terms of attaching stamps to the notary deed. The attachment of an e-stamp on a notary deed will not reduce its validity since the requirements for signing the deed as regulated in Article 44 of Law Number 30 of 2004 in conjunction with Law Number 2 of 2014 concerning Notary Positions will still be carried out before a notary and witnesses, but only the stamps are attached electronically.Keywords: Stamp Duty, Electronic Stamp, Notarial Deed