Sarana dan prasarana pendidikan adalah bagian penting dalam sebuah layanan pendidikan. Seperti termaktub dalam Bab VII Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang menyangkut Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan secara nasional dengan sangat jelas disebutkan bahwa sarana pendidikan yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang baik dan berkelanjutan wajib dimiliki oleh sekolah. Peneliti memilih pendekatan kualitatif dengan waktu penelitian dimulai dengan pengambilan data dari tahun 2012 sampai tahun 2022. Hal ini dilakukan di SMA Negeri 13 Samarinda. Setiap komponen pemangku kepentingan pendidikan, sekolah, orang tua, masyarakat/komite sekolah, dunia kerja, pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam peranan dan kepentingannya masing-masing memiliki kepentingan terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Dengan aplikasi e Krisna merupakan pintu masuk pengajuan bantuan pembiayaan sarana dan prasarana sekolah. Aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (Krisna). Krisna saat ini sudah berkembang cukup jauh, lebih holistik, dan lebih integrative dalam menjangkau perencanaan dan pengganggaran baik di pusat maupun di daerah.