Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

PERSPEKTIF UUPA TERHADAP PENGATURAN JANGKA WAKTU HAK GUNA BANGUNAN DALAM PP NO. 12 TAHUN 2023 Annisa; Sri Setyadji
Transparansi Hukum Vol. 8 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakPengaturan hukum berfungsi sebagai pedoman dalam mewujudkan keadilan danketertiban, termasuk dalam menetapkan jangka waktu pemberian Hak GunaBangunan (HGB) di Indonesia. HGB diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menetapkanbatas waktu maksimal hingga 50 tahun. Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 12Tahun 2023 memperpanjang jangka waktu tersebut hingga 160 tahun, sehinggamenimbulkan konflik norma antara kedua regulasi tersebut. Konflik ini menyorotipentingnya prinsip hierarki peraturan perundang-undangan, di mana undangundang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan peraturan pemerintah.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatanperundang-undangan untuk menganalisis kesesuaian PP No. 12 Tahun 2023 dalamperspektif UUPA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dari konfliknorma antara kedua regulasi tersebut mengacu pada asas lex superior derogat legiinferiori, yang menegaskan bahwa peraturan dengan hierarki lebih tinggi harusdiutamakan. Oleh karena itu, ketentuan dalam PP No. 12 Tahun 2023 seharusnyadisesuaikan agar selaras dengan UUPA demi menjaga kesatuan dan kepastianhukum.Kata Kunci: Hak Guna Bangunan, Jangka Waktu HGB, Lex superiori derogat legipriori.
Pengaturan Alih Fungsi Lahan Fasilitas Umum Yang Tidak Sesuai Peruntukannya Dikawasan Perumahan Bibis Karah Surabaya Makhfudz Hidayatullah; Sri Setyadji
Jembatan Hukum : Kajian ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara Vol. 1 No. 2 (2024): Juni : Jembatan Hukum : Kajian ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara
Publisher : Lembaga Pengembangan Kinerja Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62383/jembatan.v1i2.404

Abstract

Housing is a collection of houses as part of settlements, both urban and rural, which are equipped with public infrastructure, facilities and utilities as a result of efforts to provide livable houses. If you look at the definition of housing, you can see that infrastructure, facilities and public utilities are requirements that must be completed in housing. In fact, when the housing is still under construction, housing marketing through a preliminary sale and purchase agreement system can only be carried out after there is certainty about several things, one of which is the availability of infrastructure, facilities and public utilities. Quantitative data from interview results is described in a frequency table qualitatively and descriptively. The data that has been obtained through research activities is analyzed qualitatively. Qualitative analysis is used to describe the data obtained, both primary data and secondary data, which is then followed by interpretation and conclusions. Implementation of the procurement of public facilities and social facilities is a mandatory requirement that must be provided by the developer/developer to obtain a building construction permit (IMB) from the Spatial Planning and Building Service. Where housing is a collection of houses as part of settlements, both urban and rural, which are equipped with infrastructure, facilities and public utilities as a result of efforts to provide livable houses. The development of housing infrastructure, facilities and public utilities is carried out by the Government, regional governments and/or every person. So the responsibility of the Surabaya City Regional Government for social facilities and public facilities in residential and residential areas is to carry out management, namely, by utilizing these facilities according to their intended use and by carrying out maintenance so that these facilities can be used optimally by residents.
PERSPEKTIF UUPA TERHADAP PENGATURAN JANGKA WAKTU HAK GUNA BANGUNAN DALAM PP NO. 12 TAHUN 2023 Annisa; Sri Setyadji
Transparansi Hukum Vol. 8 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v8i1.6721

Abstract

Pengaturan hukum berfungsi sebagai pedoman dalam mewujudkan keadilan dan ketertiban, termasuk dalam menetapkan jangka waktu pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di Indonesia. HGB diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menetapkan batas waktu maksimal hingga 50 tahun. Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 memperpanjang jangka waktu tersebut hingga 160 tahun, sehingga menimbulkan konflik norma antara kedua regulasi tersebut. Konflik ini menyoroti pentingnya prinsip hierarki peraturan perundang-undangan, di mana undang-undang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan peraturan pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis kesesuaian PP No. 12 Tahun 2023 dalam perspektif UUPA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dari konflik norma antara kedua regulasi tersebut mengacu pada asas lex superior derogat legi inferiori, yang menegaskan bahwa peraturan dengan hierarki lebih tinggi harus diutamakan. Oleh karena itu, ketentuan dalam PP No. 12 Tahun 2023 seharusnya disesuaikan agar selaras dengan UUPA demi menjaga kesatuan dan kepastian hukum. Kata Kunci: Hak Guna Bangunan, Jangka Waktu HGB, Lex superiori derogat legi priori.