Claim Missing Document
Check
Articles

Found 23 Documents
Search

Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu Melalui Mekanisne Non-Yudisial (Studi Terhadap Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2o22 Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu) Syofyan, Yunita; Nazmi , Didi
UNES Law Review Vol. 6 No. 2 (2023)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i2.1577

Abstract

Based on Law No.26 of 2000 TentaofHuman Rights Court, apart from going through court, past serious human rights violations can be resolved through non-judicial mechanisms. Formation of a non-judicial resolution team for past serious human rights violations based on Presidential Decree Number 17 of 2022 whose task is to carry out non-judicial tasks to reveal cases of serious human rights violations and recommend concrete and dignified remedies for victims of serious human rights violations. Then. The question is, does the Non-Judicial Resolution Team for Past Serious Human Rights Violations have non-judicial authority in disclosing cases of past gross human rights violations?
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dalam Undang-Undang Pertanahan Dikaitkan Dengan Pembangunan Hukum Berbasis Hukum Adat Syofyan, Yunita
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 4 No. 3 (2025): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Desember)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/xhypcp05

Abstract

Masyarakat hukum adat merupakan bagian dari masyarakat Indonesia. Hal ini perlu diingat bahwa sebelum terbentuknya wilayah nusantara (Indonesia), sebagai sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia, masyarakat hukum adat telah lahir dan tumbuh. Salah satu bentuk nyata dari hak masyarakat hukum adat adalah hak kepemilikan terhadap tanah adat atau yang sering disebut dengan hak ulayat. Hak ulayat adalah hak masyarakat hukum adat sebagai lembaga hidup bersama dan dikelola untuk kepentingan bersama anggota masyarakat hukum adat (communal bezitrecht). Adanya pengakuan terhadap hak ulayat tersebut, bukannya membuat masyarakat hukum adat dapat hidup tenang dalam berinteraksi di lingkungannya, tetapi seringkali masyarakat hukum adat justru “terusir” dari tanahnya sendiri. Hal ini dapat dilihat dari data yang tercatat oleh Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (Huma), yang menyatakan bahwa tercatat 91.968 orang dari 315 komunitas adat masyarakat di Indonesia menjadi korban dalam konflik sumberdaya alam dan pertanahan. Konflik terjadi di 98 kota/kabupaten di 22 provinsi dengan jumlah konflik mencapai 232 kasus. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama, Pengakuan masyarakat hukum adat diatur dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Kedua, RUU Pertanahan ini ditunda pembahasannya oleh Legislatif dan Eksekutif, karena munculnya banyak penolakan terhadap substansinya. Setelah dilakukan analisis RUU ini sebenarnya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat telah diatur sedemikian rupa, namun ada beberapa ketentuan yang kurang jelas terhadap hubungan hukum adat dengan hukum negara.   
Pelibatan Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Mewujudkan Idealitas Kehidupan Demokrasi Yunita Syofyan
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i1.3072

Abstract

Demokrasi mendorong umat warga negara untuk dapat menentukkan arah kehidupan bernegaranya demi terciptanya keseimbangan antara rakyat dengan negara. Lagi-lagi Indonesia sedang darurat demokrasi yang dimana minimnya pelibatan publik untuk dapat berpatisipasi melalui aspirasinya dalam hal perumusan produk hukum. Produk hukum adalah setiap putusan, ketetapan, peraturan, dan Keputusan yang dapat berguna untuk memberikan Batasan-batasan tindakan pemerintah dan jaminan hak asasi manusia pada rakyat. Pelibatan publik terhadap produk hukum adalah untuk menyuarakan seluruh aspirasinya yang akan menjadi suatu norma sehingga dapat diterapkan berdasarkan keadaan dan kebutuhan hukum Masyarakat. Konteks pelibatan publik dalam perumusan produk hukum sebagai bentuk mewujudkan cita-cita negara Indonesia yang sejahtera. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut dibutuhkan kebijakan berupa produk legislasi. Penelitian ini merupakan penelitian huku, (doctrinal research) dengan pendekatan undang-undang (statues approach), pendekatan analitis (analytical approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menjelaskan bahwa pertama, Masyarakat di mata hukum sebagai sebagai alat untuk menghantarkan nilai-nilai yang dapat memberikan kebaikan. Mengantarkan nilai kebaikan dapat dilakukan dengan cara menciptakan rasa sadar masyarakat untuk saling menghargai masing-masing hak dengan individu lainnya. Kedua, Partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang bertujuan untuk mempengaruhi lembaga legislatif dalam membuat undang-undang untuk memperhatikan, mempertimbangkan   dan   merumuskan   materi   sesuai   dengan   keinginan   orang   atau kelompok yang melibatkan dirinya  dalam  proses  pembentukan  suatu  undang-undang tersebut. Ketiga, Idealitas kehidupan demokrasi melalui pelibatan partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan tidak hanya berdasarkan political will melainkan harus pelibatan Masyarakat demi mendapatkan kebutuhan hukum yang dibutuhkan.