Perkembangan teknologi informasi telah mengubah bentuk perjudian konvensional menjadi perjudian berbasis internet (online gambling), salah satunya permainan Spaceman yang semakin mudah diakses melalui perangkat elektronik dan sistem pembayaran digital. Kondisi ini menimbulkan tantangan bagi aparat penegak hukum karena tindak pidana dilakukan secara daring, melibatkan transaksi elektronik, dan sering kali menggunakan server di luar wilayah Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penegakan hukum terhadap pelaku judi online Spaceman berdasarkan Putusan Nomor 1542/Pid.B/2024/PN.SBY, serta menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum telah dilakukan melalui penerapan ketentuan hukum pidana dengan memanfaatkan alat bukti elektronik yang sah. Pertimbangan hakim didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana, alat bukti yang diajukan, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa regulasi yang berlaku telah memberikan dasar hukum dalam penanggulangan perjudian online, namun efektivitas penegakan hukum masih memerlukan penguatan kemampuan digital forensik, koordinasi antarlembaga, dan pengawasan terhadap transaksi elektronik.