Direktorat Kursus dan Pelatihan, Kemendikdasmen mengembangkan program Kursus Daring untuk menghadapi tuntutan revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi, serta kebutuhan kompetensi tenaga kerja. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya partisipasi, keterbatasan teknis, dan belum adanya evaluasi menyeluruh. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi program Kursus Daring di LKP. Evaluasi ini ditinjau dari empat aspek model CIPP: (1) konteks, dinilai dari analisis kebutuhan, sasaran, dan kebijakan program; (2) masukan, dinilai dari kualitas sistem teknis, kualitas desain instruksional, kompetensi instruktur, kualitas manajemen, kesiapan peserta, serta sarana dan prasarana; (3) proses, dinilai dari kualitas pelaksanaan, penyelesaian masalah, dan sistem pemantauan; (4) hasil, dinilai dari kebermanfaatan program, dan ketercapaian kompetensi peserta. Penelitian ini melibatkan 378 responden yang terdiri dari 74 orang instruktur, 115 orang pengelola, dan 189 peserta kursus dan pelatihan. Pengumpulan data dilakukan melalui penyebaran angket, studi dokumentasi, dan wawancara. Instrumen angket divalidasi melalui expert judgement dan validasi konstruk dengan Pearson’s Product Moment, serta diuji dengan teknik Cronbach’s Alpha dengan tingkat reliabilitas sangat baik. Data dianalisis secara kuantitatif dengan menggunakan statistik deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan aspek konteks memperoleh persentase rata-rata sebesar 93,51% yang termasuk dalam kategori baik, aspek masukan memperoleh nilai persentase rata-rata sebesar 87,77% yang termasuk dalam kategori baik, aspek proses memperoleh persentase rata rata sebesar 81,41% yang termasuk dalam kategori baik, dan aspek hasil memperoleh persentase rata rata sebesar 78,05% yang termasuk dalam kategori baik. Berdasarkan hasil tersebut, direkomendasikan agar program Kursus Daring dilanjutkan dengan sejumlah perbaikan terutama dalam aspek sarana dan prasarana, sistem pemantauan, dan ketercapaian kompetensi peserta yang memperoleh nilai rendah. Perbaikan dapat dilakukan dengan penyusunan regulasi dan kebijakan yang komprehensif, serta pemantauan program yang sistematis. Selain itu, perlu bermitra dengan industri untuk penyediaan akses internet dan alat praktik mandiri, serta sertifikasi kompetensi sebagai penjamin mutu lulusan yang terstandar.