Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Suara Pengabdian 45

PEMBERDAYAAN DAN KEMANDIRIAN BAGI KESEHATAN LANJUT USIA MELALUI SEKOLAH ADIYUSWO : EMPOWERMENT AND INDEPENDENCE FOR ELDERLY HEALTH THROUGH ADIYUSWO SCHOOL Harsoyo; Setyohadi Pratomo
Jurnal Suara Pengabdian 45 Vol. 1 No. 1 (2022): Maret: Jurnal Suara Pengabdian 45
Publisher : LPPM Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1172.968 KB) | DOI: 10.56444/pengabdian45.v1i1.13

Abstract

The protection, welfare and independence of the elderly group is increasingly important in line with the increasing number of elderly people, welfare and the realization of an elderly friendly city in Surakarta. The Adiyuswo (Olderly) School in implementation in the City of Surakarta is closely related to the policy steps to realize an elderly-friendly city and the inclusive city policy that has been established by the City of Surakarta since 2006. The policy direction is contained in the Surakarta City Medium-Term Development Plan 2021-2026 with The leading implementing sectors are the Social Service (Dinas Sosial) and Bappeda as the coordinator of regional development planning. The implementation of policies regarding Adiyuswo Schools (Seniors) is carried out in accordance with the direction of the policy on Lifelong Education through regular and planned non-formal education. This education is carried out in an equal and participatory manner. In this case, facilitators, mentors and health and social services are prepared through local institutions, either through the Elderly Committee, Elderly Forums in sub-districts and institutions in the village through fostering elderly families. The elderly school involves the target group, namely the pre-elderly population, the elderly group and other family members who take care of the elderly in the household.
Pendampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Perangkat Daerah Kabupaten Grobogan Indra Kertati; Setyohadi Pratomo; Rahmad Purwanto Widyastomo
Jurnal Suara Pengabdian 45 Vol. 1 No. 2 (2022): Juni: Jurnal Suara Pengabdian 45
Publisher : LPPM Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/pengabdian45.v1i2.1020

Abstract

Rencana Strategis (Renstra)merupakan dokumen yang disusun Organoisasi Perangkat Daerah (OPD) jangka menengah. Renstra merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat tujuan, sasaran, program, kegiatan dan sub kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dalam perkembangannya muncul Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah jo Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 050-5889. Melalui peraturan tersebut OPD dihadapkan pada ketentuan yang wajib dilaksanakan. Permasalahan yang dihadapi adalah belum semua perencana OPD memiliki kemampuan untuk dapat mengikuti ketentuan dalam Menyusun Renstra. Memahami Kepmendagri 050-5889 membutuhkan kesabaran dan ketelitian. Kepmendagri 050-5889 berisi daftar Kegiatan dan sub kegiatan yang telah tertulis tiap sub kegiatan dengan indikator output. Kesulitan OPD adalah jika masalah yang ada di daerah tidak dapat diselesaian dengan panduang sub kegiatan yang ada di Kepmendari 050-5889. Oleh karena itu diperlukan pendampingan untuk memudahkan OPD dalam Menyusun Renstra. Metode pengabdian masyarakat ini menggunakan pendekatan partisipatif yaitu membuka kesempatan bagi OPD untuk mengembangkan kreativitas sekaligus mampu mengidentifikasi sub kegiatan untuk menyelesaikan masalah sesuai tugas dan fungsi yang diemban. Melalui pendampingan ini OPD akan ditunjukan strategi memahai Kepmendasri 050-5889 dan strategi Menyusun renstra. Tujuan pendampingan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman perencana di OPD dalam memahami hakekat Renstra, dan mendampingi agar Renstra yang disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.