Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : journal of innovative and creativity

Hak Penolakan Warisan oleh Ahli Waris dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam Ika Novitasari; Eny Puji Handayani; Nadin Azka Aulia Lil Ifta; Daffa Fadilla Fahmi; Nur Chasanatul Hidayah; Tegar Harbriyana Putra
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.6487

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak menolak menjadi ahli waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian ini merupakan studi hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Permasalahan utama yang diangkat adalah bagaimana konsep penolakan warisan diatur dalam kedua sistem hukum tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam KUHPerdata, penolakan warisan merupakan hak ahli waris yang dapat dilakukan secara resmi melalui pernyataan di kepaniteraan Pengadilan Negeri. Sementara itu, dalam perspektif Hukum Islam (KHI), ahli waris tidak memiliki hak untuk menolak warisan karena prinsip ijbari mengharuskan pewarisan terjadi secara otomatis sesuai ketentuan syariat. Namun demikian, KHI mengenal konsep takharuj, yaitu pengunduran diri dari hak waris melalui kesepakatan damai antar ahli waris. Penelitian ini menegaskan adanya perbedaan mendasar antara sistem hukum positif dan hukum Islam dalam memaknai hak waris dan penolakannya.
Perbandingan UU Cipta Kerja Dengan UU Ketenagakerjaan Beserta Dampak Perubahan Yang Terdapat Dalam UU Cipta Kerja Bagi Para Pekerja Di Indonesia Naila Dwi Yulianti; Shilvie Marliyana; Ahmad Asyhab Ramadhan; Tegar Harbriyana Putra
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.6590

Abstract

Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disingkat UU Ciptaker) merupakan undang-undang yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI, dan diberlakukan pada 2 November 2020. Tujuan dibuatnya UU Cipta Kerja yaitu untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. UU ini juga diketahui sebagai undang-undang sapu jagat atau omnibus law karena mencakup banyak sektor. Namun, perlu diketahui bahwa UU yang mengubah UU Ketenagakerjaan ini juga menuai banyak kekhawatiran dari masyarakat, terutama para pekerja atau buruh yang merasa bahwa dengan disahkannya UU tersebut, maka akan merugikan hak-hak bagi para buruh/pekerja di Indonesia. Jika dibandingkan antara isi UU Cipta Kerja dengan UU Ketenagakerjaan, dapat ditemukan beberapa perubahan yang dirasa akan merugikan hak-hak para pekerja atau buruh ini. Dampak yang jelas merugikan bagi para buruh/pekerja diantaranya yaitu pergantian sistem pengupahan yang sifatnya berubah menjadi pengupahan per jam; penghapusan batasan pekerjaan outsourcing; hilangnya jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang dikategorikan sebagai Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek); Pesangon; serta terciptanya kesenjangan antara Tenaga Kerja Dalam Negeri dengan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Sistem Outsourcing dalam Perspektif Perlindungan Hak Normatif Pekerja Dalam Sudut Pandang Hukum Perburuhan di Indonesia Indah dwi kurniawati; Randy aryo prabowo; Irdianan arum nabila; Evelyne octavia putri alea; Tegar Harbriyana putra
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.6637

Abstract

Sistem outsourcing atau alih daya merupakan salah satu bentuk hubungan kerja yang berkembang pesat dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya. Meskipun dianggap mampu memberikan efisiensi bagi perusahaan, praktik outsourcing seringkali menimbulkan persoalan terkait perlindungan hak normatif pekerja, seperti kepastian upah, jaminan sosial, hak atas cuti, dan perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis dari sistem outsourcing dalam perspektif hukum perburuhan Indonesia, khususnya dalam kaitannya dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak-hak pekerja. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengaturan outsourcing di Indonesia masih menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi pelanggaran hak pekerja, terutama karena adanya fleksibilitas yang diberikan kepada pengusaha tanpa diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat dari pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi regulasi dan penguatan fungsi pengawasan ketenagakerjaan untuk memastikan sistem outsourcing dapat berjalan sesuai prinsip keadilan sosial dan perlindungan hukum bagi pekerja.
Kajian Yuridis Implikasi PHK Massal PT Sri Rejeki Isman Tbk Terhadap Hak Dan Kewajiban Pekerja Bunga Imelda; Olivia Anastasya Devy; Revanza Artha Galluh; Hanang Edy Pramono; Tegar Harbriyana Putra
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i1.6684

Abstract

Kajian ini menganalisis konsekuensi hukum dari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja massal pada PT Sri Rejeki Isman Tbk setelah perusahaan dinyatakan pailit. Penelitian dilakukan untuk memahami hak dan kewajiban pekerja sesuai perjanjian kerja serta perlindungan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui penelaahan peraturan, literatur akademik, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perusahaan dalam proses kepailitan, kewajiban terhadap pekerja tetap berlaku, termasuk hak atas pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak. Namun, pelaksanaan hak-hak tersebut sering menghadapi kendala administratif, keterbatasan aset perusahaan, dan ketidakselarasan prosedur PHK. Kajian ini menyimpulkan bahwa meskipun kerangka hukum Indonesia menyediakan perlindungan komprehensif bagi pekerja, implementasinya masih membutuhkan penguatan, khususnya dalam situasi perusahaan pailit dengan dampak PHK massal.
Perbedaan Hukum PKWT dan PKWTT Pasca UU Cipta Kerja: Analisis Yuridis Perlindungan Pekerja Muhammad Rifa’i; Venisia Wahda Fakhrunnisaa; Rifki Yusuf; Tegar Harbriyana Putra
Journal of Innovative and Creativity Vol. 6 No. 1 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v6i1.6932

Abstract

Penelitian ini mempelajari perbedaan pengaturan antara Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) setelah implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dengan pendekatan hukum normatif melalui kajian literatur terhadap UU Cipta Kerja, PP 35/2021, serta keputusan Pengadilan Hubungan Industrial. PKWT memiliki batas waktu selama 5 tahun dengan kemungkinan PHK secara otomatis dan kompensasi yang minim (Pasal 59 dan 61A), sedangkan PKWTT memberikan jaminan stabilitas pekerjaan lewat prosedur bipartit dan pesangon penuh (Pasal 156). Hasil penelitian menunjukkan bahwa PKWT lebih menguntungkan bagi pengusaha dengan tingkat fleksibilitas yang tinggi, namun berdampak pada penciptaan pekerja yang rawan dan kemiskinan struktural, berbeda dengan perlindungan yang lebih menyeluruh dalam PKWTT. Salah satu kelemahan utama dari PKWT adalah adanya celah untuk perpanjangan yang berulang dan kemudahan dalam melakukan PHK tanpa pesangon yang memadai. Disarankan agar PKWT dibatasi hingga maksimal 3 tahun, mengharuskan pesangon 1 bulan gaji, serta memperkuat pengawasan oleh Disnaker untuk mencapai keadilan distributif sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28D ayat (2).