Ni Ketut Sri Utari
Fakultas Hukum Universitas Udayana

Published : 18 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

TINDAKAN ADMINISTRATIF DAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENGGUNAKAN IJAZAH PALSU Anak Agung Istri Sintya Dewi; Ni Ketut Sri Utari
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 01, Januari 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (221.031 KB)

Abstract

Jurnal ini berjudul "Tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Menggunakan Ijazah Palsu". Rumusan masalah jurnal ini berisikan tentang tindakan administratif dan hukuman disiplin pegawai negeri sipil yang menggunakan ijazah palsu berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2015. Metode penelitian jurnal ini yaitu yuridis normatif. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu Ijazah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian. Tindakan Administratif adalah tindakan yang diberikan kepada Calon PNS/PNS yang menggunakan ijazah palsu berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, hal ini telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2015. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Tindakan Administratif dan Hukuman DisiplinTerhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Menggunakan Ijazah Palsu, ada pun bentuk tindakan administratif dan hukumanya itu berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Calon PNS/PNS, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERATURAN DAERAH NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN RUMAH KOS DI KABUPATEN BADUNG Made Hadi Swandiyana; Ni Ketut Sri Utari
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 01, Januari 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (173.214 KB)

Abstract

Tulisan ini berjudul “Tinjauan Yuridis Terhadap Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Rumah Kos Di Kabupaten Badung”. Tulisan ini menggunakan metode penelitian Normatif. Terdapat permasalahan yaitu mengenai pengaturan izin dan bentuk penerapan pajak yang belum dapat terlaksana dan juga mengenai prosedur yang dijadikan dasar untuk menentukan peroses dalam pembentukan izin. Ketentuan mengenai pengaturan pengelolaan rumah kos di Kabupaten Badung diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2013 tentang pengelolaan rumah kos. Dalam ketentuan mengenai penerapan pajak rumah kos diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang menjelaskan tentang setiap usaha yang menyediakan lebih dari 10 kamar dapat dikenakan pajak sedangkan dalam prosedur perizinan usaha pengelolaan rumah kos sampai saat ini belum terdapat pengaturannya, sehingga di sesuaikan dengan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2013 tentang Standar Oprasional Prosedur. Kesimpulan yang dapat diperoleh dari penulisan ini adalah pengaturan pengelolaan rumah kos harus segera diterapkan khusus mengenai pengenaan pajak yang sesuai dengan aturan yang telah ditentukan sedangkan prosedur perizinan dalam usaha pengelolaan rumah kos harus segera dikeluarkan agar setiap pengelola dapat mengurus izin usahanya.
HAK MEMBENTUK ORGANISASI KEMASYARAKATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN Rendi Kristiwanto; Ni Ketut Sri Utari; Ni Made Ari Yuliartini Griadhi
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 03, No. 03, September 2015
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (20.222 KB)

Abstract

Organisasi kemasyarakatan atau yang selanjutnya disebut Ormas berdasarkan Pasal 1ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatanadalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkankesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untukberpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan RepublikIndonesia yang berdasarkan Pancasila. Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini antaralain: Apakah hak membentuk organisasi kemasyarakatan telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan? dan bagaimanabentuk jaminan kepastian hukum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 TentangOrganisasi Kemasyarakatan untuk mencegah kekerasan oleh Ormas? Jenis penelitian yangdipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitiandengan melihat ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan pokok permasalahan yang dibahas. Adapun kesimpulan dari penelitian iniadalah Ormas merupakan wadah bagi warga negara dalam melaksanakan hak berserikat,berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sesuai dengan Pancasila dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disamping itu demi memenuhi rasaaman serta keadilan di masyarakat, setiap pelanggaran oleh Ormas atau individu/kelompokanggota maupun pengurus Ormas dapat dijatuhi sanksi hukum sesuai bentuk pelanggaranhukumnya tanpa terkecuali.