Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Kaidah yang Digunakan dalam Pembahasan Pengantar Bab Nikah Sulastri Daulay; Muhammad Amar Adly; Heri Firmansyah
Mesada: Journal of Innovative Research Vol. 2 No. 1 (2025): Januari-Juni
Publisher : Yayasan Zia Salsabila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61253/h9vk4847

Abstract

Penelitian ini standar mengenai hukum Islam atau tentang penerapan kaiah kaidah fikih yang memainkan peran penting dalam hukum Islam sebagai landasan untuk menilai legalitas kontrak pernikahan, dan dibahas dalam pengantar studi ini pada bab tentang pernikahan. Dengan mengacu khusus pada bahasa kontrak pernikahan dan persyaratan saksi, studi ini berusaha untuk mengklarifikasi peran dan pentingnya norma yurisprudensi Islam dalam menetapkan hukum pernikahan. Metode Penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan normatif terhadap literatur tentang yurisprudensi Islam, baik klasik maupun modern. Hasil ini menunjukkan bahwa dua aturan utama pedoman untuk menyusun kontrak atau akad pada pernikahan yang mengikat secara hukum dan persyaratan adalah saksi dalam kontrak pernikahan berfungsi sebagai landasan untuk percakapan ini. Tujuan penelitian unutk menegaskan bahwa pemahaman dan penerapan kaidah fikih dalam bab nikah tidak hanya menjaga validitas hukum pernikahan, tetapi juga sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah dalam menjaga keturunan, kehormatan, dan kemaslahatan umat. Selain itu, fleksibilitas kaidah fikih memungkinkan adaptasi hukum Islam terhadap perubahan sosial tanpa mengabaikan prinsip dasar syariat.
Kaidah Al-Massaqah Tajlibut Taysir: Pengertian, Dalil, Asal Kaidah, Contoh dalam Hukum Keluarga Islam dan Pengecualian Kaidah Zainul Aziz Nasution; Muhammad Amar Adly; Heri Firmansyah
Fatih: Journal of Contemporary Research Vol. 2 No. 2 (2025): July-December
Publisher : Yayasan Zia Salsabila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61253/sck3yc81

Abstract

Suatu hukum terkadang tidak ditemukan di dalam Al-QUR’AN dan Hadits, penafsiran dan pemikiran dengan ijtihad sering kali digunakan untuk menggali suatu hukum. Pemikiran dengan ijtihad harus dikondisikan dengan perubahan zaman dan tuntutan masyarakat. Hal ini harus sesuai dengan maqasid syari’ah, yaitu menjaga tujuan syari’at untuk mengatasi masalah hukum yang diperlukan individu (mukallaf). Syariah telah menjamin kesejahteraan setiap orang sesuai dengan kemampuan masing-masing. Islam adalah agama yang mudah dan menekankan pentingnya kemudahan dalam mengatasi masalah hukum. Menurut kaedah المشقة تجلب التيسر yang berarti kepayahan itu mendatangkan kemudahan, kaedah ini sangat memudahkan untuk menangani kesusahan dalam ibadah dan bertransaksi. Metode yang digunakan adalah metode normatif deskritif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah data sekunder dan bahan pustaka. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengertian kaidah Al-Massaqah Tajlibut Taysir, dalil dan asal kaidah, contoh kaidah dalam hukum keluarga dan pengecualian kaidah. Hasil penelitian ini adalah Al-Massaqah Tajlibut Taysir adalah untuk meringankan kesulitan dalam penerapan hukum keluarga Islam sehingga orang dapat memenuhi kewajiban mereka tanpa mengalami kesulitan yang semestinya.