Banyaknya masyarakat yang bermata pencaharian sebagai pedagang, baik pedagang kecil ataupun pedagang besar. Contoh bagian dari perdagangan yang kerap ditemui adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau sering kita sebut dengan UMKM. Jumlah UMKM yang terus bertambah banyak dari tahun ke tahun, yang kenyataannya banyak sekali UMKM yang belum dan tidak mengetahui bahwasannya terdapat syarat-syarat yang wajib untuk dipenuhi dan tidak diabaikan oleh para pelaku usaha UMKM tersebut menurut pada aturan yang berlaku, salah satunya adalah melengkapi produknya dengan sertifikat standar. Penulisan ini memakai pengamatan yuridis normatif. Maksud dari pengamatan ini adalah untuk mencari tau mengenai urgensi hukum dari PP No. 7 Tahun 2021 ttg Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terhadap UMKM yg tidak memiliki sertifikat standar produk serta untuk mengetahui fungsi dan tujuan dari perlindungan hukum kepada konsumen yang mengkonsumsi produk dari UMKM yang tidak memiliki sertifikat standar produk