Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana di Lampung Tengah (Studi Putusan Nomor: 86/PID.B/2022/PN.Gns) I Ketut Seregig; Suta Ramadan; Achmad Putra Syeban
Justice Legislation and Crime Journal Vol 1, No 2 (2025): Desember 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jlc.v1i2.7415

Abstract

Faktor-faktor terjadinya kejahatan pembunuhan berencana, maka penulis menganalisis bahwa dalam kejahatan pembunuhan berencana ini lebih cenderung mengarah kepada faktor sakit hati, faktor lingkungan dan dendam, yang membuat pelaku beritikad tidak baik dan melanggar hukum, jadi faktor yang lebih dominan dalam tindak pidana pembunuhan berencana adalah faktor sakit hati.Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaka tindak pidana pembunuhan berencana dalam putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih No: 86/Pid.B/2022/PN.Gns adalah dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan seperti : keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan semua alat bukti yang diajukan di persidangan, mempertimbangkan dari unsur-unsur Pasal yang didakwakan. Pertimbangan hakim dalam putusan in mengacu pada teori keseimbangan, utusan ini mempertimbangkan keseimbangan antara syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang dan kepentingan pihak- pihak yang berkaitan dengan perkara dan hakim juga mempertimbangkan penjatuhan putusan dengan mempertimbangkan segala aspek yang berkaitan dengan pokok perkara yang disengketakan kemudian dicari peraturan perundang- undangan yang relevan dengan pokok perkara yang disengketakan sebagai dasar hukum dalam penjatuhan putusan.
Studi Yuridis Peran Hacker Dalam Cyber Crime dan Pengaruhnya Terhadap Keamanan Sistem Elektronik Bambang Hartono; Suta Ramadan; Salsabila Brillianti Sarenc
Journal of Constitutional, Law and Human Rights Vol 1, No 2 (2025): September 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jclhr.v1i2.5333

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat telah membawa dunia digital menjadi bagian integral dalam berbagai aspek kehidupan manusia, mulai dari komunikasi hingga layanan kesehatan. Namun, kemajuan ini juga memunculkan ancaman serius berupa kejahatan siber yang melibatkan hacker sebagai aktor utama dalam serangan digital yang merugikan individu, organisasi, dan negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran hacker dalam kejahatan siber serta dampaknya terhadap keamanan digital melalui perspektif yuridis. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan mengumpulkan dan menganalisis sumber-sumber tertulis yang relevan, seperti buku, jurnal, laporan riset, dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hacker dengan berbagai motivasi memiliki pengaruh besar dalam meningkatkan risiko serangan siber, sehingga upaya pencegahan dari individu, organisasi, dan pemerintah sangat diperlukan. Implementasi teknologi keamanan, penguatan regulasi hukum, serta edukasi masyarakat menjadi langkah strategis dalam memitigasi ancaman tersebut. Penelitian ini merekomendasikan adanya kolaborasi yang lebih kuat antara sektor publik dan swasta untuk memperkuat ketahanan digital melalui pelatihan, peningkatan kesadaran, dan penerapan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
IMPLEMENTASI PEMBIAYAAN BERBASIS KEKAYAAN INTELEKTUAL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG EKONOMI KREATIF (STUDI PADA DIRJEN KEKAYAAN INTELEKTUAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM PROVINSI LAMPUNG DAN BANK INDONESIA Muhammad Ade Rafli; Erlina Bachri; Suta Ramadan
Journal Presumption of Law Vol 5 No 1 (2023): Volume 5 Nomor 1 Tahun 2023
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31949/jpl.v5i1.4497

Abstract

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas dan solusi kepada para pelaku Ekonomi Kreatif, untuk mempertahankan hak-hak ekonomis pada suatu karya dari hasil Kekayaan Intelektualnya yang dapat dijadikan jaminan utang pada lembaga keuangan bank maupun non bank, serta diharapkan dapat mengatasi problematika pembiayaan bagi para pelakunya. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui pengaturan dan implementasi mengenai skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan jaminan utang. Dasar pertimbangan dari Kekayaan Intelektual dijadikan jaminan utang yaitu nilai-nilai ekonomi yang terkandung di dalamnya. Menurut PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, penggunaan skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual digunakan untuk pengajuan utang bagi para pelakunya. Terdapat beberapa hambatan atau rintangan dalam penerapan PP Ekraf, hal itu dikarenakan skema pembiayaan yang diatur dalam PP Ekraf bisa dikatakan belum jelas dan konkret sehingga dikhawatirkan regulasi ini tidak dapat dilaksanakan dengan baik. Maka dari itu, menurut OJK masih ada beberapa halangan yang perlu di perhatikan dalam mewujudkan kesejahteraan pelaku Ekraf dan perkembangan ekonomi bangsa melalui skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang dapat dijadikan jaminan utang pada lembaga perbankan maupun non bank dalam PP tersebut.