Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK DIBAWAH UMUR Fauzia Zainin
Journal of Social and Economics Research Vol 7 No 1 (2025): JSER, June 2025
Publisher : Ikatan Dosen Menulis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jser.v7i1.1281

Abstract

Tindak pidana persetubuhan termasuk ke dalam tindak pidana kesusilaan yang sulit diungkap karena korban kerap enggan melapor akibat rasa malu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak di bawah umur pada Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Psb serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan batas umur dan pemidanaan anak menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim meliputi pemenuhan unsur subjek hukum dan unsur kesengajaan membujuk anak melakukan persetubuhan. Putusan tersebut dinilai telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, khususnya terkait pengaturan batas umur, bentuk pembinaan, dan penjatuhan pidana terhadap anak.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA WANITA DAN ANAK DI INDONESIA Fauzia Zainin
Journal of Social and Economics Research Vol 5 No 2 (2023): JSER, December 2023
Publisher : Ikatan Dosen Menulis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jser.v5i2.1274

Abstract

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa,”Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat”. Dalam pengertin ini termasuk juga pekerja wanita dan anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap tenaga kerja wanita ditinjau dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Konvensi-Konvensi Internasional, serta program-program yang digunakan dalam mengantisipasi pekerja anak. Berdasarkan hasil pembahasan dalam artikel ini, Penulis menarik kesimpulan bahwa Peraturan Perundang-undangan yang dibuat pemerintah tentang perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sudah cukup untuk mengatur dan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja, khususnya tenaga kerja perempuan, yaitu memberikan perempuan berserikat dan berdemokrasi di tempat kerja, perlindungan tenaga kerja perempuan terhadap diskriminasi, perlindungan terhadap pemenuhan hak-hak dasar pekerja, perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja; serta menghimbau masyarakat yang mampu untuk mengadopsi bagi anak jalanan, dimana anak jalanan merupakan bagian dari masyarakat atau warga negara juga mampunyai hak yang sama dengan anak-anak lainnya, mereka anak jalanan berhak mendapat hak atas pendidikan dan kesejahteraan untuk hidup layak sebagai anggota masyarakat.
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK DIBAWAH UMUR Fauzia Zainin
Journal of Social and Economics Research Vol 7 No 1 (2025): JSER, June 2025
Publisher : Ikatan Dosen Menulis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jser.v7i1.1281

Abstract

Tindak pidana persetubuhan termasuk ke dalam tindak pidana kesusilaan yang sulit diungkap karena korban kerap enggan melapor akibat rasa malu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak di bawah umur pada Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Psb serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan batas umur dan pemidanaan anak menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim meliputi pemenuhan unsur subjek hukum dan unsur kesengajaan membujuk anak melakukan persetubuhan. Putusan tersebut dinilai telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, khususnya terkait pengaturan batas umur, bentuk pembinaan, dan penjatuhan pidana terhadap anak.