Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

ANALISIS PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP MINAT PRODUK PROHAJJ DALAM HUKUM ISLAM: Persepsi, Minat dan Hukum Islam Hilda sanjayawati; Muhammad Romli Muar; Andriati Azizah Syahfitri; Yeny Nur Azizah
Maro: Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis Vol. 5 No. 1 (2022)
Publisher : Prodi Ekonomi Syariah Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31949/maro.v5i1.2308

Abstract

PT Bank Mauamalat Indonesia (BMI) salah satu perbankan yang berkonsep Syariah saat ini telah meluncurkan produk terbarunya yakni pembiayaan multiguna prohajj. Produk pembiayaan multiguna prohajj telah mendapatkan persetujuan dari pihak dewan pengawas Syariah (DPS) dan Otoritas jasa keuangan (OJK) fokus produk ini dengan skema porsi haji memudahkan masyarakat untuk mendapatkan porsi haji melalui pembiayaan multiguna prohajj maka dari itu peneliti membuat penelitian mengenai analisis persepsi masyarakat terhadap minat produk prohajj dalam hukum islam.
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Sanjayawati, Hilda; muar, Muhammad Romli
SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah Vol. 3 No. 6 (2024): SENTRI : Jurnal Riset Ilmiah, Juni 2024
Publisher : LPPM Institut Pendidikan Nusantara Global

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/sentri.v3i6.3021

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai Penerapan Manajemen Risiko pembiayaan pada Bank syariah. Pembiayaan berdasarkan Prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang disamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dengan imbalan atau bagi hasil (UU No.10 Tahun 1998 Pasal 1, ayat 12. Penelitian ini tipe yang digunakan ialah metode penelitian kualitatif. penerapan manajemen risiko pada pembiayaan di Bank syariah yang fokus penelitiannya terfokus pada penerapan manajemen risikonya pada pembiayaan danperspektif hukum islam. Hasil dari penelitian ini pada Bank syariah dalam menerapkan manajemen risiko pembiayaan menggunakan beberapa langkah atau tahapan seperti, tahapan identifikasi, tahapan pengukuran, tahapan pemantauan dan tahapan pengendalian dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah yang baik bagi nasabah. Dalam penanganan saat terjadi risiko padapembiayaan Bank Syariah menggunakan prosedur-prosedur guna kebaikan kedua belah pihak. Mulai dari teguran hingga memberikan solusi yang baik untuk nasabah tersebut.
Analisis Implementasi Akad Qordh Dan Wakalah Bil Ujroh Dalam Pembiayaan Bank Syariah Sanjayawati, Hilda; Nurcahyati, Lina Dwi
JPSDa: Jurnal Perbankan Syariah Darussalam Vol. 5 No. 02 (2025): Juli 2025
Publisher : Institut Agama Islam Darussalam Blokagung Banyuwangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30739/jpsda.v5i02.3593

Abstract

Bank Muamalat is the first Islamic bank. By carrying the name of Sharia, Bank Muamalat implements the Islamic Sharia system with several contracts applied in it. Islamic Bank is a Bank that in carrying out its business activities is based on Sharia Principles and according to its type consists of Islamic Commercial Banks and Islamic. This study aims to determine and analyze the implementation of the qordh and wakalah bil ujroh contracts in financing. In order to achieve this goal, here the researcher uses a descriptive qualitative method. In collecting data, the study collected from several data sources such as interviews with related parties, namely sub-branch managers, academics representing universities and practitioners. And in this study reveals the facts of the incident, conditions and variables that occurred when this study was taking place by presenting what actually happened after carrying out a financing agreement properly and in its implementation it was in accordance with the rules of the DSN MUI. However, in this financing system there is something that is still lacking, namely in terms of officers marketing financing, because in terms of financing, the person in charge is relationship marketing funding, not relationship marketing landing.