Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam terkait adanya disharmoni peraturan terkait pendirikan Perseroan Perorangan, dimana syarat untuk mendirikan Perseroan Perorangan antara Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 153E ayat (1) yang merubah Undang-Undang Perseroan Terbatas menghendaki pendirian Perseroan ini berusia 21 Tahun sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (2) yang mengatur tentang pendirian Perseroan Perorangan ini mengatur batas usia 17 Tahun sehingga adanya ketidak sesuaianya dan keselarasan antara kedua peraturan tersebut yang berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum. Kemudian dikaitkan dengan prinsip keadilan, bagaimana idealnya pengaturan pendirian Perseroan Perorangan berdasarkan prinsip keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini bersifat preskriptif, data yang digunakan pada penelitian ini adalah data primer, sekunder, dan tersier, setelah data dikumpulkan melalui studi dokumen, kemudian dilakukan analisis logika deduktif. Berdasarkan hasil penelitian tersebut ditarik kesimpulan, yang pertama, berlakunya asas lex superior derogat legi Infriori yaitu hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah, maka dari itu perlunya pengharmonisan antara Pasal 153E ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja yang merubah ketentuan pada Undang-Undang Perseroan Terbatas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (2) untuk kedepannya. Kedua terkait idealnya pengaturan batas usia dewasa untuk mendirikan Perseroan Perorangan maka berdasarkan teori Roscoe Pound pengaturan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2021 yakni usia 17 tahun lebih ideal untuk diterapkan saat ini mengingat hak-hak yang dijalankan lebih banyak dan pengorbanan yang diberikan lebih sedikit dari pada harus menunggu usia mencapai 21 tahun untuk mendirikan Perseroan Perorangan.