Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

Pendaftaran Hak Atas Tanah bagi PT Perorangan dalam Perspektif Hukum Pendaftaran Tanah Yohanes Ginting; Erlina Erlina; Saprudin Saprudin
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 2 (2024)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

“Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial ekonomi serta kemungkinan adanya setiap jengkal tanah di mata hukum keagrariaan harus jelas status hak dan pemegang haknya. Dalam penelitian ini, Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu suatu metode penelitian yang berfokus pada analisis dan kajian terhadap aspek-aspek internal dari hukum positif. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah legal research terhadap asas-asas hukum serta perbandingan hukum yang berkenaan dengan kekosongan norma hukum mengenai pendaftaran hak atas tanah terhadap PT Perorangan. Hasil penelitian ini adalah Dari ketentuan-ketentuan mengenai prosedur pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyajian data fisik dan data yuridis serta penerbitan sertifikat tampak jelas upaya untuk sejauh mungkin memperoleh dan menyajikan data yang benar karena pendaftaran tanah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum atas tanah sampai dapat dibuktikan sebaliknya di pengadilan. Dan penelitian ini Berkaitan dengan kategori badan hukum tertentu yang dapat mempunyai Hak Milik atas tanah, PT Perorangan adalah sebuah badan hukum namun tidaklah serta merta dapat diberikan tanah dengan Hak Milik, sebab tidak memenuhi kategori sebagai badan hukum tertentu yang dapat mempunyai Hak Milik atas tanah sebagaimana ditentukan dalam PP No.38 Tahun 1963 tentang Penunjukkan Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah. diberlakukannya UU Cipta Kerja, PT Perorangan memiliki sifat khusus”.
Batas Usia Dewasa untuk Mendirikan Perseroan Perorangan Muhammad Hafizh Fahmi; Saprudin Saprudin
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 2 (2024)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam terkait adanya disharmoni peraturan terkait pendirikan Perseroan Perorangan, dimana syarat untuk mendirikan Perseroan Perorangan antara Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 153E ayat (1) yang merubah Undang-Undang Perseroan Terbatas menghendaki pendirian Perseroan ini berusia 21 Tahun sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (2) yang mengatur tentang pendirian Perseroan Perorangan ini mengatur batas usia 17 Tahun sehingga adanya ketidak sesuaianya dan keselarasan antara kedua peraturan tersebut yang berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum. Kemudian dikaitkan dengan prinsip keadilan, bagaimana idealnya pengaturan pendirian Perseroan Perorangan berdasarkan prinsip keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini bersifat preskriptif, data yang digunakan pada penelitian ini adalah data primer, sekunder, dan tersier, setelah data dikumpulkan melalui studi dokumen, kemudian dilakukan analisis logika deduktif. Berdasarkan hasil penelitian tersebut ditarik kesimpulan, yang pertama, berlakunya asas lex superior derogat legi Infriori yaitu hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah, maka dari itu perlunya pengharmonisan antara Pasal 153E ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja yang merubah ketentuan pada Undang-Undang Perseroan Terbatas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (2) untuk kedepannya. Kedua terkait idealnya pengaturan batas usia dewasa untuk mendirikan Perseroan Perorangan maka berdasarkan teori Roscoe Pound pengaturan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2021 yakni usia 17 tahun lebih ideal untuk diterapkan saat ini mengingat hak-hak yang dijalankan lebih banyak dan pengorbanan yang diberikan lebih sedikit dari pada harus menunggu usia mencapai 21 tahun untuk mendirikan Perseroan Perorangan.
Eksistensi Notaris pada Pendirian Perseroan Perorangan dalam Sistem Hukum Positif di Indonesia Mahanany Citraning Putri Sejati; Saprudin Saprudin
El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat  Vol. 4 No. 6 (2024): El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat
Publisher : Intitut Agama Islam Nasional Laa Roiba Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47467/elmujtama.v4i6.4894

Abstract

The purpose of this research is to analyze the legal certainty of the regulations regarding Individual Companies presented through the Job Creation Law and how the role of Notaries is missing in the process of establishing them. By using normative juridical research, this research is prescriptive, namely to answer legal issues by describing, examining, studying and explaining accurately and analyzing applicable laws and regulations as well as various opinions of legal experts, to obtain answers from issues raised. The research results show that; First, several regulations related to Individual Companies and their establishment do not yet provide legal certainty for the public. This is because the existence of the individual company legal entity has obscured the contractual principles that are applicable to limited liability companies. Thus, the existence of an Individual Company which is only established by 1 (one) person without an agreement is not under the principles that have been adhered to in the establishment of Limited Liability Companies. Second, a Notary does not have the authority to establish an Individual Company because this legal entity can be established with a Statement of Establishment made in Indonesian. However, suppose it is related to other Notary obligations. In that case, the Notary can still have a role as a legal advisor regarding the establishment of a Private Company if requested by the person concerned.