Retno Sari Dewi, Retno Sari
Department of Urban and Regional Planning, Faculty of Engineering, University of Diponegoro

Published : 8 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Yustitiabelen

ANALISA YURIDIS DESA WISATA KAWASAN JALUR LINGKAR WILIS KABUPATEN TULUNGAGUNG Dewi, Retno Sari
Jurnal YUSTITIABELEN Vol 4, No 1 (2018)
Publisher : Tulungagung University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (185.598 KB)

Abstract

Pembangunan Jalur Lingkar  Wilis yang dilakukan oleh pemerintah secara langsung memberikan dampak positif bagi munculnya desa- desa wisata di daerah sekitar Jalur Lingkar Wilis. Maka dari itu diperlukan aturan yang diduganakan sebagai dsar pengelolaan desa wisata. Permasalahan yang dilabil oleh penulis dalam hal ini adalah 1. Apa yang digunakan sebagai landasan yuridis dalam pengelolaan desa wisata di kawasan Jalur Lingkar Wilis Kabupaten Tulungagung. 2.Bagaimana pengaturan kewenangan  pengelolaan desa wisata  dikawasan Jalur Lingkar Wilis Kabupaten Tulungagung. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif.Banyak peraturan yang harus dipenuhi dalam pengelolaan desa wisata di kawasan Jalur Lingkar Wilis Kabupaten Tulungagung. Kewenangan dalam pengelolaan desa wisata tidak daitur secara jelas didalam Undang-Undang Pemerintah Daerah, pengelolaan pariwisata dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Desa menjelaskan bahwa salah satu urusan pemerintahan kabupaten/kota yang dapat diserahkan kepada desa adalah bidang pariwisata.
PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM “KARTINI” DALAM MENJAMIN DAN MEMENUHI HAK RAKYAT MISKIN UNTUK MENDAPATKAN AKSES KEADILAN DI DALAM PROSES PERADILAN Dewi, Retno Sari
Jurnal YUSTITIABELEN Vol 3, No 1 (2017)
Publisher : Tulungagung University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (219.174 KB)

Abstract

Konstitusi telah memberi amanat untuk memberikan bantuan hukum terhadap rakyat miskin.Program bantuan hukum merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.ada tiga pihak yang diatur di dalam undang-undang ini, yaitu : penerima bantuan hukum (orang miskin), pemberi bantuan hukum (organisasi bantuan hukum), serta penyelenggara bantuan hukum (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia). Dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokad disebutkan bahwa “Advokad wajib memberikan bantuan hukum secara cuma – cuma kepada warga negara yang tidak mampu.”Hal ini merupakan bentuk pengabdian advokad dalam menjalankan profesinya sebagai salah satu unsur aparatur penegak hukum. Selain advokad, terdapat Lembaga Bantuan Hukum (legal aid) yang juga memiliki peranan yang penting dalam pemerataan keadilan, sehingga baik orang kaya maupun fakir miskin dapat memperoleh pembelaan yang sama dan pengakuan yang sama di hadapan hukum. Sebagai salah satu subsistem dari sistem peradilan pidana (criminal justice system). Bantuan hukum dapat memberikan kontribusi dalam mencapai proses hukum yang adil atau “due process of law”.
Perbandingan Hukum Indonesia Dengan Malaysia Terhadap Penyelesaian Sengketa Arbitrase. Dewi, Retno Sari; Nabilah Hariri Putri, Adhellia; Safira Purwaningrum, Nanda
Yustitiabelen Vol. 11 No. 1 (2025): Januari, 2025
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v11i1.1394

Abstract

Arbitrase kini menjadi salah satu metode penyelesaian sengketa yang sering dipilih. Malaysia merupakan salah satu negara yang banyak dipilih sebagai tempat untuk menyelesaikan sengketa arbitrase internasional. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai perbedaan antara sistem arbitrase di Indonesia dan Malaysia yang membuat Malaysia lebih unggul. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi perbedaan dan kesamaan antara sistem arbitrase yang diterapkan di Indonesia dan Malaysia. Metodologi yang diterapkan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, yang mengintegrasikan pendekatan perundang-undangan dengan pendekatan komparatif Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua negara tersebut mengatur arbitrase dalam hukum nasional mereka secara umum. Malaysia telah mengatur arbitrase baik di tingkat nasional maupun internasional, sementara Indonesia belum memiliki mekanisme penyelesaian sengketa arbitrase internasional dan hanya mengatur keabsahan putusan arbitrase internasional.