Fatwa No. 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Ijarah mengatur prinsip sewa-menyewa dalam perspektif syariah, yang mencakup hak dan kewajiban pihak yang terlibat serta keabsahan akad ijarah. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan akad ijarah pada penyewaan gedung serbaguna, terutama dalam aspek transparansi akad, penentuan biaya, serta pemenuhan hak dan kewajiban penyewa maupun pemilik gedung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi fatwa tersebut dalam praktik penyewaan gedung serbaguna di Kecamatan Samarinda Seberang serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penerapannya. Jenis penelitian yang penulis gunakan yaitu normatif-empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Objek penelitian ini adalah gedung serbaguna yang berada di kecamatan Samarinda Seberang. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu praktik sewa-menyewa di gedung serbaguna Samarinda Seberang telah berjalan dengan prosedur sewa-menyewa pada umumnya yang diterapkan dalam masyarakat, akan tetapi masih belum menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) tertulis, seperti belum terbuatnya aturan khusus gedung yang ditempel pada dinding secara tertulis yang memuat secara rinci tentang tata cara penyewaan. Selama ini penyewaan pada kedua gedung serbaguna tersebut hanya dilakukan secara lisan saja. Menurut perspektif Fikih Muamalah dan Fatwa No. 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad Ijarah, praktik sewa-menyewa tersebut memang sudah berjalan dengan baik. Dalam fatwa menekankan pentingnya kejelasan dalam akad sewa-menyewa, yang meliputi persetujuan bersama mengenai objek yang disewakan, jangka waktu, serta biaya yang harus dibayarkan. Namun masih terdapat kelemahan yang muncul dalam praktik sewa-menyewa tersebut, seperti tidak adanya perjanjian tertulis yang lebih rinci dan tidak adanya saksi dalam Ketika proses terjadinya sewa-menyewa. Dengan tidak hadirnya saksi dalam perjanjian tersebut, berpotensi akan menimbulkan risiko perselisihan di kemudian hari jika terjadi perbedaan pendapat antara penyewa dan pihak pengelola.