Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TERHADAP TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA Rizqi Asep Baihaqi; Akbar Sayudi
JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK Vol. 3 No. 5 (2026): Oktober
Publisher : CV. KAMPUS AKADEMIK PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jmia.v3i5.12473

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap tugas pokok dan fungsi Kepala Desa serta menganalisis batas kewenangan pengawasan tersebut menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan pengawasan BPD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan dipertegas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Akan tetapi, pengaturan tersebut masih menyisakan kekaburan norma mengenai ruang lingkup, batas kewenangan, dan mekanisme pelaksanaan pengawasan sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih jelas mengenai batas kewenangan pengawasan BPD agar tercipta kepastian hukum, hubungan kelembagaan yang harmonis antara BPD dan Kepala Desa, serta penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan akuntabel.
TINJAUAN YURIDIS PENGATURAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (STUDI PERBANDINGAN) Deno Iskandar; Akbar Sayudi
JURNAL ILMIAH NUSANTARA Vol. 3 No. 6 (2026): Jurnal Ilmiah Nusantara November 2026
Publisher : CV. KAMPUS AKADEMIK PUBLISING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jinu.v3i6.12497

Abstract

Penelitian ini mengkaji perubahan pengaturan keadilan restoratif dalam hukum acara pidana Indonesia dengan membandingkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Persoalan utama penelitian terletak pada perubahan kedudukan restorative justice dari praktik yang sebelumnya tersebar dalam kebijakan sektoral menjadi mekanisme yang memperoleh dasar normatif pada tingkat undang-undang. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Bahan hukum diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta sumber sekunder yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menilai struktur norma, tujuan pengaturan, syarat penerapan, serta implikasinya terhadap subsistem peradilan pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP 1981 tidak memberikan pengaturan eksplisit mengenai restorative justice. Penerapannya kemudian berkembang melalui Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024. KUHAP 2025 mengubah keadaan tersebut dengan menyediakan Bab khusus mengenai mekanisme keadilan restoratif, khususnya Pasal 79 sampai dengan Pasal 88. Pengaturan baru memperjelas tujuan pemulihan, syarat perkara, prinsip kesukarelaan, pengecualian, tahapan pelaksanaan, penghentian proses, dan kontrol yudisial. Secara paradigmatik, perubahan tersebut menunjukkan pergeseran dari orientasi retributif menuju pendekatan yang menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat sebagai bagian dari proses pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada aturan pelaksana, koordinasi antar-aparat, kapasitas fasilitator, perlindungan korban, serta pengawasan agar mekanisme perdamaian tidak berubah menjadi sarana penyalahgunaan kewenangan.
Analisis Yuridis atas Akses Informasi Publik sebagai Hak Konstitusional Warga Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Rayhan Almer; Akbar Sayudi
Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol. 2 No. 3 (2026): JULI-SEPTEMBER
Publisher : Indo Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/ezjffz28

Abstract

The right of access to public information is a constitutional right of citizens as stipulated in Article 28F of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and implemented through Law Number 14 of 2008 concerning Public Information Disclosure to create an open, accountable, and participatory government. However, its implementation still faces various challenges, such as low compliance of public institutions, closed bureaucratic culture, and weak execution of Information Commission decisions. This normative legal research aims to analyze the regulation of the right of access to public information as a constitutional right and examine its implementation in government practice. The approaches used include statutory, conceptual, and case approaches, with primary, secondary, and tertiary legal sources analyzed qualitatively through literature study. The results show that the right of access to public information has a strong legal foundation, both in the constitution and the Public Information Disclosure Law, so this right must be respected, protected, and fulfilled by the state. However, its implementation is still constrained by broad interpretations of exempted information, low compliance of public bodies, weak enforcement of Information Commission decisions, and a bureaucratic culture that has not been fully open.