Penelitian ini mengkaji perubahan pengaturan keadilan restoratif dalam hukum acara pidana Indonesia dengan membandingkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Persoalan utama penelitian terletak pada perubahan kedudukan restorative justice dari praktik yang sebelumnya tersebar dalam kebijakan sektoral menjadi mekanisme yang memperoleh dasar normatif pada tingkat undang-undang. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Bahan hukum diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta sumber sekunder yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menilai struktur norma, tujuan pengaturan, syarat penerapan, serta implikasinya terhadap subsistem peradilan pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP 1981 tidak memberikan pengaturan eksplisit mengenai restorative justice. Penerapannya kemudian berkembang melalui Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024. KUHAP 2025 mengubah keadaan tersebut dengan menyediakan Bab khusus mengenai mekanisme keadilan restoratif, khususnya Pasal 79 sampai dengan Pasal 88. Pengaturan baru memperjelas tujuan pemulihan, syarat perkara, prinsip kesukarelaan, pengecualian, tahapan pelaksanaan, penghentian proses, dan kontrol yudisial. Secara paradigmatik, perubahan tersebut menunjukkan pergeseran dari orientasi retributif menuju pendekatan yang menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat sebagai bagian dari proses pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada aturan pelaksana, koordinasi antar-aparat, kapasitas fasilitator, perlindungan korban, serta pengawasan agar mekanisme perdamaian tidak berubah menjadi sarana penyalahgunaan kewenangan.