Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kewenangan untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan Pembangunan. Salah satunya adalah pengelolaan keuangan desa. Oleh karena itu diperlukannya aparatur pemerintahan desa yang kompeten. Untuk itu penulis tertarik melakukan penelitian di Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara pada Desa Roda dan Desa Lamapu Kecamatan Kolono. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran kompetensi yang dimiliki oleh perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa berbasis aplikasi (Sistem Keuangan Desa). Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi yang dianalisa untuk direduksi, disaji, dan memperoleh kesimpulan hasil penelitian. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa Kompetensi Perangkat Desa dalam pelaksanaan Sistem Keuangan Desa dilihat dari indikator motif, ciri diri, konsep diri sudah menunjukkan hal yang positif, sedangkan indikator pengetahuan dan keterampilan masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, baik pemerintah kabupaten maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Konawe Selatan terus melakukan upaya-upaya untuk peningkatan kompetensi perangkat desa.