Kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia masih menjadi masalah yang terstruktur, berhubungan erat dengan budaya patriarki, lemahnya penegakan hukum, dan kurangnya tempat aman bagi para penyintas, meskipun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah disetujui. Dalam situasi ini, Women’s March Jakarta muncul sebagai salah satu gerakan sosial yang mengubah pengalaman traumatik individu menjadi tuntutan politik bersama di ruang publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji cara gerakan anti kekerasan seksual dalam Women’s March Jakarta berperan sebagai bentuk perlawanan sosial, terutama dalam membangun identitas kolektif para penyintas, mendefinisikan kekerasan seksual sebagai sebuah ketidakadilan struktural, dan menuntut tanggung jawab negara dalam melindungi korban. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan desain studi kasusan Women’s March Jakarta untuk periode 2022-2023, melalui wawancara mendalam dengan peserta serta pengorganisir aksi, observasi di lapangan, dan penelusuran dokumen serta artefak gerakan seperti banner, slogan, dan postingan di media sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Women’s March Jakarta menciptakan counter-public yang membantu penyintas keluar dari isolasi pengalaman pribadi, mengarah pada identitas sebagai survivor-activist melalui praktik narasi, simbol visual, dan aksi yang dilakukan secara berulang. Gerakan ini juga menggabungkan aktivisme feminis perkotaan dengan elemen budaya setempat, membuka ruang solidaritas yang melintasi kelas, usia, dan identitas, serta menegosiasikan dinamika dengan aparat pemerintah dan kelompok konservatif. Temuan ini menggarisbawahi bahwa aksi di jalanan usai disahkannya TPKS bukan hanya sekadar bentuk protes, melainkan merupakan strategi perlawanan yang hibrid (daring dan luring) yang berkontribusi pada perubahan wacana dan pengelolaan kekerasan seksual di Indonesia.