I Nyoman Lemes
Unknown Affiliation

Published : 13 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENERAPAN SANKSI ADAT DI DESA PAKRAMAN PENARUKAN, KECAMATAN BULELENG, KABUPATEN BULELENG I Made Dwi Kurniawan; I Nyoman Lemes; I Nyoman Surata
Kertha Widya Vol 2, No 2 (2014)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (167.143 KB) | DOI: 10.37637/kw.v2i2.440

Abstract

Masalah efektivitas sanksi adat merupakan hal yang menarik untuk diteliti, khususnya mengenai bagaimana efektivitasnya secara nyata serta faktor-faktor apa yang berpengaruh terhadapnya. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah penerapan sanksi adat di Desa Pakraman Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dan faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan sanksi adat di Desa Pakraman Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Penerapan sanksi adat di Desa Pakraman Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng terhadap krama desa yang tidak memenuhi kewajiban dapat dilakukan dengan baik dan umumnya dipatuhi oleh krama desa. Faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan sanksi adat di Desa Pakraman Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng adalah sebagai berikut: sanksi adat yang dijatuhkan tersebut adalah sanksi yang secara tegas telah diatur dalam Awig-awig Desa Pakraman Penarukan; proses penjatuhan sanksi juga sudah diatur secara tegas. Sanksi adat, selain danda penikel, dilakukan setelah melalui paruman, sehingga merupakan hasil keputusan seluruh krama desa; sanksi yang dijatuhkan telah dibatasi, sehingga tidak bertentangan dengan nilai kemanusiaan, tidak menyebabkan krama yang dijatuhi sanksi tidak dapat melakukan mata pencarian sehari-hari (pangupa jiwa).
TINJAUAN TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN I Nyoman Lemes
Kertha Widya Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (250.046 KB) | DOI: 10.37637/kw.v2i1.431

Abstract

Upaya untuk mencegah dan mengatasi terjadinya perselisihan hubungan industrial belum mencapai hasil yang optimal sesuai yang diharapkan, karena: a) Dari segi aturan hukum, baik itu hukum matriil maupun hukum formal telah ada, namun demikian masih mengandung kelemahan. Karenanya pihak yang kuat dalam hal ini pihak pengusaha masih dapat melakukan terobosan-terobosan untuk memanfaatkan aturan hukum untuk kepentingan sepihak. Seperti perihal Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatakan bahwa pekerjaan yang dapat dijadikan dalam perjanjian “outsourcing” adalah pekerjaan-pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan pokok atau proses produksi dari suatu perusahaan, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Tapi nyatanya banyak perusahaan yang menyimpang dari aturan ini. Banyak pekerja yang mengerjakan proses produksi justru diletakkan pada “outsourcing”, yang tentunya sekedar untuk melepas tanggungjawab ketenagakerjaan kepada perusahaan lain; b) Dalam hal kelembagaan, lembaga yang menangani penyelesaian perselisihan hubungan industrial terdiri dari: Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase. Kenyataannya belum sesuai dengan harapan buruh, karena cenderung mengutamakan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai lembaga litigasi dan kurang memberi peluang pada lembaga non litigasi sebagai lembaga penyelesaian alternatif. Sehingga penerapan azas musyawarah dalam mencari penyelesaian sengketa menjadi menyempit. Pengaturan mekanisme penyelesaian hubungan industrial, kenyataannya masih ada kelemahan-kelemahannya seperti: terlalu formal, memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit sehingga cenderung merepotkan pekerja/buruh. Hal-hal yang menjadi kendala dalam penyelesaian perselisihan perburuhan adalah: (a) Adanya ketidakkonsistenan antara kaidah atau norma hukum dengan nilai-nilai Pancasila, karena secara kemanusiaan pekerja/buruh yang harus mendapat perlindungan justru dihadapkan pada berbagai kesulitan dalam proses berperkara; (b) Ketidaksiapan para pihak untuk menerapkan idealisme hubungan industrial, yang menjurus pada pengutamaan kepentingan masing- masing pihak. (c) Dengan proses penyelesaian perkara seperti diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hukungan Industrial, peran organisasi pekerja/buruh sebagai unsur kekuatan kolektif dalam penyelesaian hubungan industrial bergeser digantikan oleh perjuangan individual masing-masing pekerja/buruh, sehingga pekerja/buruh cenderung pragmatis untuk menerima tawaran perusahaan walaupun merugikannya.
PERANAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH (BKD) DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG Ni Nyoman Remin; I Nyoman Lemes; I Nyoman Gede Remaja
Kertha Widya Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (202.911 KB) | DOI: 10.37637/kw.v1i1.422

Abstract

Setiap pelanggaran disiplin oleh Pegawai Negeri Sipil harus diselesaikan dengan tetap mengacu kepada konsep pembinaan, untuk kepentingan karier Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, maupun untuk melindungi kepentingan masyarakat luas. Proses pemeriksaan, penjatuhan hukuman, dan lain-lainnya sehubungan dengan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil harus dilakukan menurut tata cara tertentu dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini membahas permasalahan peranan BKD dalam menyelesaikan pelanggaran disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng dan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar disiplin pegawai. Permasalahan dalam penelitian ini didekati dengan menggunakan pendekatan normatif sosiologis. Pendekatan secara normatif sosiologis maksudnya permasalahan terutama didekati dengan berpegangan pada peraturan perundang- undangan, dengan tetap memperhatikan hal-hal nyata yang terjadi di masyarakat. Dilihat dari sifat dan tujuannya, penelitian ini dapat dikategorikan sebagai penelitian hukum deskriptif (descriptive legal study). Dapat disimpulkan bahwa: BKD Kabupaten Buleleng berperan menyelesaikan pelanggaran disiplin PNS daerah yang bertugas pada seluruh Perangkat Organisasi Daerah Kabupaten Buleleng, yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor, Kecamatan, maupun Kelurahan. Peranan BKD terutama bersifat administratif berupa penyiapan data PNS dan bahan-bahan lain yang dapat menjadi pertimbangan dalam menyelesaikan pelanggaran disiplin PNS yang terjadi. Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar disiplin pegawai umumnya mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 dapat berupa hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Penjatuhan hukuman didasarkan pada berbagai pertimbangan, kecuali hukuman yang sudah ditetapkan secara defitinif oleh peraturan perundang-undangan.