Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Sewagati

Penerapan Pangan Jajan Anak Sekolah (PJAS) pada SDN MOJO VI Surabaya dan Potensinya untuk dikembangkan menjadi ZONA Kuliner Halal Aman dan Sehat (KHAS) Kluster Pendidikan Tingkat Dasar Airlangga, Bramantyo; Rahmawati, Yeni; Juliastuti, Sri Rachmania; Darmawan, Raden; Machmudah, Siti; Aparamarta, Hakun Wirawasista; Roesyadi, Achmad; Sumarno, Sumarno; Rachmaniah, Orchidea
Sewagati Vol 9 No 4 (2025)
Publisher : Pusat Publikasi ITS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.12962/j26139960.v9i4.2511

Abstract

Makanan sehat mendukung sistem kekebalan tubuh, menjaga tubuh tetap kuat dan siap melawan infeksi dan penyakit. Adanya penerapan program Pangan Jajan Anak Sekolah (PJAS) di SDN MOJO VI Surabaya secara tidak langsung meningkatan kesadaran siswa sekaligus orang tua siswa akan pentingnya memilih jajan anak yang aman dan sehat. Hal ini tidak hanya bermanfaat bagi siswa di sekolah, namun dalam jangka panjang akan mempengaruhi kebiasaan makan keluarga. Penerapan PJAS pada kios-kios kantin sekolah merupakan langkah awal penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH); mengingat kriteria PJAS yang sesuai adalah aman dan bermutu selain bergizi. Sehingga PJAS yang aman dan bermutu selangkah menuju PJAS halal. Pemberian pendampingan gratis untuk pengajuan sertifikasi halal dilakukan kepada setiap kios di SDN MOJO VI Surabaya: kantin Melati, Kenanga, Anggrek, dan Mawar. Kegiatan ini membawa keberhasilan bagi SDN Mojo VI Surabaya dalam meraih juara 1 Nasional dalam kategori PJAS. Penerapan PJAS sekaligus sertifikasi halal disetiap kios kantin di SDN Mojo sangat berpotensi untuk ditingkatkan menjadi Zona KHAS. Sehingga pihak pengelola Kantin SDN MOJO VI Surabaya tidak hanya menjamin kehalalan makanan tetapi juga menjamin kebersihan dan kesehatan jajan siswanya secara keseluruhan.
Pentingnya Pelaksanaan Audit Internal Mandiri sebelum Pengajuan Sertifikasi Halal Skema Self-Declare bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Rachmaniah, Orchidea; Rahmawati, Yeni; Nurkhamidah, Siti; Meka, wahyu; Fahmi, Fahmi; Roesyadi, Achmad; Juliastuti, Sri Rachmania; Mahfud, Mahfud; Bhuana, Donny Satria; Rahmadiansah, Andi
Sewagati Vol 10 No 2 (2026): pre printed
Publisher : Pusat Publikasi ITS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.12962/j26139960.v10i2.8967

Abstract

Undang-undang No 33 Tahun 2014, Pasal 4, mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal tersebut diikuti dengan adanya skema pengajuan self-declare khususnya untuk usaha skala mikro kecil. BPJPH telah menerbitkan sebanyak 337.573 SH dengan skema self-declare pada periode Oktober 2024 s.d Juni 2025. Adanya peningkatan pengajuan permohonan sertifikasi halal, khususnya skema pengajuan self-declare menuntut peranan penyelia halal yang juga bertugas sebagai auditor internal pada skala usaha mikro kecil. Namun, kegiatan audit internal yang dilakukan oleh P3H hanya dilaksanakan saat awal proses verifikasi dan validasi terhadap pengajuan permohonan sertifikasi halal di lokasi usaha. Untuk menjaga keberlanjutan pelaksanaan JPH, audit mandiri dapat dilakukan pelaku usaha/pemilik skala mikro kecil yang sekaligus berperan sebagai penyelia halal dengan menggunakan form audit internal yang telah disediakan oleh BPJPH. Sehingga keberlanjutan pencatatan dan pemantauan ada tidaknya perubahan signifikan dalam proses produksi, seperti pergantian bahan baku ataupun penggantian pemasok dapat senantiasa dipantau dan diawasi.